GNTV INDONESIA | SAMBAS KALIMANTAN BARAT|| Pelayanan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di SPBU 64.791.05 Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Seorang pengemudi angkutan air bersih mengeluhkan pengalaman antre berjam-jam, tetapi ketika gilirannya tiba, Solar subsidi disebut telah habis.
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian pelayanan, keterbukaan informasi ketersediaan stok, serta pengawasan penyaluran Solar subsidi kepada masyarakat yang berhak.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Sambas, Revie Achary, menyoroti pemberitaan daring yang sebelumnya mengangkat kejadian seorang jurnalis di SPBU tersebut. Kini, keluhan pengemudi angkutan air bersih kembali menempatkan pelayanan di SPBU 64.791.05 Pemangkat dalam perhatian publik.
“Kalau keluhan masyarakat terus muncul, pihak manajemen SPBU semestinya segera melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan secara terbuka. Masyarakat yang mengantre berjam-jam berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai ketersediaan Solar subsidi dan mekanisme penyalurannya,” tegas Revie.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada keluhan individual. Diperlukan pemeriksaan terhadap data penyaluran, catatan stok, waktu kedatangan pasokan, transaksi penjualan, serta mekanisme antrean untuk mengetahui apakah pelayanan telah berjalan sesuai ketentuan.
Revie juga meminta agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, tanpa prasangka dan tanpa menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum fakta serta bukti diperiksa.
Revie mendesak BPH Migas dan pihak terkait melakukan evaluasi serta pemeriksaan terhadap penyaluran Solar subsidi di SPBU 64.791.05 Pemangkat. Pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian stok dan realisasi penjualan, pencatatan transaksi, penggunaan sistem pendataan konsumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
“Jangan hanya menunggu persoalan menjadi viral. BPH Migas dan instansi pengawas perlu memastikan apakah penyaluran Solar subsidi sudah sesuai aturan. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan bukti, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan prosedur hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta manajemen SPBU menjelaskan penyebab Solar disebut habis ketika konsumen masih mengantre. Penjelasan tersebut penting agar masyarakat mengetahui apakah kondisi itu disebabkan keterbatasan pasokan, tingginya permintaan, kendala distribusi, atau faktor lain yang dapat diverifikasi.
Penyaluran BBM bersubsidi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan ini menjadi bagian dari landasan hukum kegiatan usaha hilir migas dan pengaturan terkait BBM.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, beserta perubahan yang berlaku, mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar untuk menilai penyaluran BBM tertentu dan BBM penugasan sesuai kategori serta persyaratannya.
- Peraturan dan ketentuan teknis BPH Migas yang berlaku, termasuk ketentuan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi dan pencatatan transaksi, sesuai jenis BBM serta mekanisme penyalurannya.
- Ketentuan pidana yang relevan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran atau tindak pidana. Penerapannya harus berdasarkan fakta, alat bukti, dan kewenangan aparat.
Perlu ditegaskan, antrean panjang atau Solar yang habis tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya penyalahgunaan. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian data, penyaluran yang tidak sesuai ketentuan, atau indikasi penyimpangan lainnya, persoalan tersebut patut diperiksa secara objektif.
Revie Achary meminta manajemen SPBU 64.791.05 Pemangkat memberikan keterangan mengenai kondisi stok, pola kedatangan pasokan, mekanisme pelayanan, dan langkah perbaikan untuk mencegah keluhan serupa terulang.
Ia juga mendorong Pertamina selaku pihak terkait dalam rantai distribusi BBM, BPH Migas, serta instansi pengawas lainnya untuk berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing.
“Solar subsidi merupakan BBM yang penyalurannya diatur oleh negara. Karena itu, pengawasan harus berjalan dan pelayanan kepada masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaan secara jelas. Jika ditemukan penyimpangan, tindak sesuai aturan,” tegas Revie.
Kini, masyarakat menunggu penjelasan resmi dari pengelola SPBU 64.791.05 Pemangkat dan hasil evaluasi pihak berwenang. Keterbukaan informasi serta pemeriksaan berbasis data diperlukan agar persoalan antrean Solar subsidi tidak terus berulang dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola distribusi BBM tetap terjaga.
JURNALIS HENDRA E SH

