Revie Achary: Kepala Kejari Sambas yang Baru Harus Buka Perkembangan Penanganan Dua Kasus yang Menjadi Sorotan Publik
GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR||
Dua persoalan di sektor pendidikan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Dugaan penyimpangan pengadaan buku di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sambas serta dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kini menjadi ujian bagi keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian kepada masyarakat, Rabu 28/10/26.
Atas nama Genk Terminal Sambas, Revie Achary secara tegas meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas mengusut kedua persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Revie menegaskan, masyarakat tidak boleh terus dibiarkan menunggu tanpa kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah menjadi perhatian publik.
"Kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sambas yang baru agar menyampaikan secara resmi melalui konferensi pers atau siaran pers mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus pengadaan buku dan PIP. Publik berhak mengetahui sejauh mana prosesnya, apa yang sudah dilakukan, dan apa langkah hukum berikutnya," tegas Revie kepada awak media GNTV Indonesia.
Menurutnya, penegakan hukum bukan sekadar menerima laporan dan mengumpulkan dokumen. Penegakan hukum harus menghadirkan kepastian, menguji bukti secara objektif, serta membawa perkara ke pengadilan apabila penyidikan menemukan bukti yang cukup dan persyaratan hukum terpenuhi.
KASUS PENGADAAN BUKU: DUGAAN SELISIH HARGA HARUS DIUJI, BUKAN DIABAIKAN
Dugaan penyimpangan pengadaan buku di lingkungan Disdikbud Kabupaten Sambas menjadi persoalan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Nilai pengadaan buku Tahun Anggaran 2025 yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar hingga Rp4 miliar perlu diperiksa berdasarkan dokumen kontrak, rincian pembelian, spesifikasi barang, jumlah buku, harga satuan, serta realisasi pembayaran.
Sejumlah dugaan yang menjadi sorotan meliputi kemungkinan ketidakwajaran harga, dugaan pengarahan transaksi kepada vendor tertentu, serta perbedaan harga pembelian dengan harga acuan atau harga resmi yang berlaku.
Namun, seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui dokumen pengadaan, bukti transaksi, ketentuan harga yang relevan, dan keterangan para pihak. Perbedaan harga tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana karena harus diperiksa pula jenis buku, edisi, spesifikasi, komponen biaya, dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Revie meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Kalau memang ada dugaan penggelembungan harga, periksa seluruh dokumennya. Telusuri siapa yang merencanakan, siapa yang menentukan harga, siapa yang melakukan transaksi, bagaimana barang disalurkan, dan apakah negara mengalami kerugian. Jangan sampai uang pendidikan yang seharusnya memberikan manfaat bagi peserta didik justru menimbulkan persoalan hukum," tegasnya.
Ia juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan, tanpa melindungi siapa pun dan tanpa menetapkan seseorang bersalah sebelum ada pembuktian yang sah.
KASUS PIP SAMBAS: HAK SISWA JANGAN SAMPAI DIRAMPAS
Selain pengadaan buku, dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Sambas juga membutuhkan kejelasan penanganan.
PIP merupakan program bantuan pendidikan yang ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga yang memenuhi kriteria agar tetap memperoleh akses pendidikan. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan, pemotongan tanpa dasar yang sah, atau penguasaan dana yang bukan haknya harus diperiksa secara serius.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan ini, laporan mengenai dugaan penyimpangan dana PIP disebut telah disampaikan kepada Kejari Sambas sejak Mei 2025 oleh Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan.
Perkembangan laporan tersebut perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Kejari Sambas, termasuk mengenai status penanganan, tahapan pemeriksaan, dan langkah tindak lanjut yang telah dilakukan.
Revie menilai, apabila laporan memang telah diterima, masyarakat patut memperoleh informasi yang proporsional mengenai proses penanganannya, dengan tetap menghormati kerahasiaan penyidikan dan hak-hak pihak yang diperiksa.
"Jangan sampai persoalan dana pendidikan kehilangan perhatian hanya karena waktu terus berjalan. Jika ada dugaan penyimpangan, telusuri aliran dananya, periksa dokumen penyaluran, mintai keterangan pihak terkait, dan pastikan apakah hak siswa benar-benar diterima sesuai ketentuan. Jika bukti mencukupi, proses hukum harus dilanjutkan sesuai aturan," ujar Revie.
Ia juga meminta Kejari Sambas menjelaskan perkembangan laporan PIP agar tidak berkembang persepsi publik bahwa penanganannya berjalan lambat atau tidak menunjukkan kemajuan.
Menurutnya, keterbukaan informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
DASAR HUKUM: APARAT HARUS BERTINDAK SESUAI KEWENANGAN
Dalam mengawal kedua persoalan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk diperhatikan.
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ketentuan ini dapat menjadi dasar penanganan apabila penyelidikan dan penyidikan menemukan unsur tindak pidana korupsi.
· Pasal 2 ayat (1) mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
· Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
· Pasal 18 mengatur pidana tambahan, termasuk pembayaran uang pengganti dalam ketentuan yang berlaku.
Penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada fakta, unsur delik, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Tidak setiap kesalahan administrasi atau selisih harga otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prinsip pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab. Dalam perkara pengadaan buku, dokumen anggaran, realisasi belanja, dan penggunaan dana perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
Ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi salah satu rujukan untuk menilai apakah proses pengadaan, penentuan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan pembayaran telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemeriksaan harus memperhatikan ketentuan yang berlaku pada saat proses pengadaan dilaksanakan, termasuk aturan khusus yang relevan apabila transaksi dilakukan melalui SIPLah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 12 ayat (1) huruf d mengatur hak setiap peserta didik untuk memperoleh biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan.
Ketentuan tersebut mempertegas pentingnya perlindungan akses pendidikan. Sementara itu, dugaan penyimpangan dana PIP tetap harus diuji berdasarkan aturan program, bukti penyaluran, dan ketentuan pidana yang relevan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 3 memuat tujuan keterbukaan informasi publik, antara lain mendorong partisipasi masyarakat dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan serta akuntabel.
Masyarakat dapat meminta informasi mengenai kebijakan dan perkembangan penanganan perkara sepanjang informasi tersebut terbuka menurut hukum. Keterbukaan tidak berarti seluruh materi penyidikan wajib diumumkan karena terdapat informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku
Penanganan perkara harus mengikuti hukum acara pidana yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai penyelidikan, penyidikan, pembuktian, hak pihak yang diperiksa, serta pelimpahan perkara ke pengadilan. Penentuan ketentuan prosedural yang tepat harus memperhatikan waktu berlakunya undang-undang dan aturan peralihannya.
KEPALA KEJARI SAMBAS DIMINTA BERI PENJELASAN RESMI
Atas nama Genk Terminal Sambas, Revie Achary menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, meminta Kejari Sambas memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan dugaan kasus pengadaan buku Disdikbud dan laporan dugaan penyimpangan dana PIP.
Kedua, meminta aparat menelusuri dokumen pengadaan, harga satuan, realisasi pekerjaan, penyaluran bantuan, serta aliran dana apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Ketiga, meminta agar perkara ditingkatkan ke tahap berikutnya dan dilimpahkan ke pengadilan apabila bukti yang sah telah mencukupi serta seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
Revie menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan upaya menghakimi pihak tertentu, melainkan bentuk dorongan agar dugaan penyimpangan uang pendidikan memperoleh penanganan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Atas nama Genk Terminal Sambas, kami meminta Kejari Sambas tidak membiarkan pertanyaan masyarakat menggantung tanpa penjelasan. Jika tidak ditemukan tindak pidana, sampaikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Namun, jika bukti menunjukkan adanya tindak pidana, proseslah secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu. Jangan berhenti pada janji penanganan—publik menunggu hasil kerja nyata," tegas Revie.
UANG PENDIDIKAN HARUS KEMBALI PADA TUJUANNYA
Persoalan pengadaan buku dan bantuan PIP bukan sekadar urusan administrasi. Keduanya menyangkut penggunaan anggaran publik dan kepentingan peserta didik.
Pengadaan buku harus menghasilkan barang yang sesuai spesifikasi dengan harga dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, bantuan PIP harus diterima dan dimanfaatkan sesuai tujuan program serta ketentuan yang berlaku.
Masyarakat kini menunggu penjelasan Kejari Sambas mengenai perkembangan kedua persoalan tersebut.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut kepentingan pendidikan, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa laporan sedang ditangani, melainkan kepastian proses, transparansi yang sesuai hukum, dan pertanggungjawaban apabila pelanggaran terbukti.
GNTV INDONESIA — Mengawal Kepentingan Publik, Menjunjung Fakta, dan Mendorong Penegakan Hukum.
( Hendra E.,SH.)

