GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR || Kekecewaan terhadap penanganan persoalan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sambas. Ketua Aliansi Sopir Kabupaten Sambas, Rizal Farizal, secara tegas menarik kembali apresiasi yang sebelumnya disampaikan kepada Polda Kalimantan Barat.
Langkah tersebut bukan tanpa alasan. Rizal menilai penanganan persoalan solar bersubsidi yang menjadi perhatian publik belum menjawab keresahan para sopir di Kabupaten Sambas, terutama terkait pengawasan distribusi dan ketepatan sasaran BBM bersubsidi.
“Kami menarik kembali apresiasi tersebut. Ketika penanganan yang disorot hanya penyalahgunaan solar sebanyak 20 liter, kami mempertanyakan bagaimana pengawasan distribusi solar bersubsidi di Kabupaten Sambas. Apakah persoalan yang dirasakan para sopir selama ini sudah benar-benar ditelusuri?” tegas Rizal Farizal.
Menurutnya, persoalan solar subsidi tidak semestinya hanya dilihat dari satu kasus atau jumlah BBM yang berhasil diungkap. Publik juga berhak mempertanyakan apakah pengawasan distribusi telah berjalan secara menyeluruh, apakah dugaan penyimpangan telah ditelusuri, dan apakah masyarakat yang berhak benar-benar memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi.
Bagi para sopir, solar bukan sekadar komoditas. BBM merupakan kebutuhan utama untuk menjalankan aktivitas angkutan dan menopang penghidupan keluarga.
Ketika akses terhadap solar bersubsidi menjadi persoalan, sementara dugaan penyimpangan distribusi masih dipertanyakan, aparat penegak hukum dan instansi terkait dituntut memberikan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
JANGAN BERHENTI PADA ANGKA 20 LITER!
Rizal meminta Kapolda Kalimantan Barat beserta jajaran terkait agar tidak hanya berfokus pada kasus yang telah terungkap, tetapi juga memastikan apakah terdapat persoalan lain dalam rantai distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Sambas.
“Pak Kapolda, jangan sampai penindakan solar 20 liter menimbulkan kesan seolah-olah distribusi solar bersubsidi tidak bermasalah. Kami berbicara tentang kondisi yang dirasakan para sopir di Kabupaten Sambas. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara menyeluruh, bukan sekadar melihat angka penindakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu tanpa bukti. Sebaliknya, kritik itu merupakan desakan agar pengawasan dilakukan secara serius, profesional, dan terbuka terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Aliansi Sopir Kabupaten Sambas meminta agar pengawasan terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dilakukan secara konsisten, termasuk menelusuri dugaan penyimpangan distribusi, memeriksa kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran, serta memastikan BBM bersubsidi diberikan kepada pihak yang berhak.
Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih.
UU MIGAS MENJADI DASAR: SUBSIDI HARUS TEPAT SASARAN!
Persoalan distribusi solar bersubsidi berkaitan dengan ketentuan hukum yang mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi serta penyaluran BBM tertentu.
Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada unsur tindak pidana dan fakta yang terbukti dalam perkara, bukan semata-mata pada dugaan atau jumlah BBM yang disebutkan.
Kedua, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Ketentuan pelaksanaannya menjadi salah satu dasar untuk menilai apakah penyaluran BBM tertentu telah sesuai dengan peruntukan dan persyaratan yang berlaku.
Dengan demikian, pengawasan bukan hanya menyangkut penindakan setelah dugaan pelanggaran terjadi, tetapi juga upaya mencegah penyimpangan dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa persoalan distribusi yang dikeluhkan masyarakat belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Dugaan penyimpangan harus ditelusuri melalui pemeriksaan dan pembuktian yang sah.
ALIANSI SOPIR MENUNTUT JAWABAN, BUKAN SEKADAR ANGKA PENINDAKAN
Rizal Farizal berharap Polda Kalbar bersama instansi terkait memberikan perhatian terhadap persoalan yang dirasakan para sopir di Kabupaten Sambas.
Ia meminta evaluasi pengawasan SPBU, penelusuran terhadap laporan masyarakat, serta penjelasan mengenai langkah konkret yang dilakukan untuk menjamin distribusi solar bersubsidi berjalan secara adil dan tepat sasaran.
“Dasar kami menarik apresiasi adalah kekecewaan karena persoalan yang dirasakan para sopir Sambas belum terjawab. Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya menuntut distribusi solar bersubsidi yang adil, transparan, dan tepat sasaran. Jangan biarkan sopir terus bertanya-tanya, sementara pengawasan seolah tidak menyentuh akar persoalan,” tutup Rizal Farizal, Ketua Aliansi Sopir Kabupaten Sambas.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan pengawasan tidak cukup diukur dari satu kasus yang ditindak. Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa sistem distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan memberikan akses kepada pihak yang berhak.
Kini, publik menantikan langkah konkret dan penjelasan dari pihak berwenang. Jika distribusi telah berjalan sesuai ketentuan, keterbukaan informasi dapat menjawab keraguan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti.
Sebab, yang dipertanyakan para sopir bukan sekadar berapa liter solar yang ditindak, melainkan apakah pengawasan benar-benar mampu menjawab persoalan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Sambas.
Jurnalis: Revie Achary
GNTV Indonesia

