• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Turap Pasar Alianyang Ambruk Sejak 2023, Dokumen Inspektorat Ungkap Penyebab Teknis..! LP-KPK Kalbar Desak Pemprov Kalbar Buka Status Perbaikan, Pemkot Jelaskan Prioritas Anggaran!

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-10-28T09:43:21Z

     


    GNTV INDONESIA | SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT || Kerusakan turap beton tepatnya di sekitar seberang Pasar Alianyang, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Sebagian turap yang dilaporkan ambruk sejak 2023 itu disebut mengalami kerusakan sepanjang kurang lebih 40 meter dan hingga Sabtu (24/10/2026) belum terlihat adanya penanganan perbaikan sebagaimana diharapkan masyarakat.


    Persoalan ini bukan sekadar menyangkut infrastruktur yang rusak, melainkan juga menyentuh aspek keselamatan masyarakat, koordinasi antarpemerintah, kejelasan tanggung jawab pengelolaan aset, serta efektivitas penentuan prioritas pembangunan menggunakan uang negara.


    Yang membuat persoalan ini semakin serius, dokumen Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat tertanggal 5 Juli 2024 telah memuat hasil pemeriksaan dan rekomendasi mengenai penanganan turap tersebut. Artinya, persoalan ini telah masuk dalam pembahasan administratif dan teknis pemerintah sejak beberapa tahun lalu.



    Dalam surat Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat Nomor 700.1.1/965/ITPROV-V tertanggal 5 Juli 2024, perihal Laporan Penanganan Turap Roboh di sungai pasar Alianyang Kota Singkawang, dijelaskan bahwa kerusakan turap berkaitan dengan aktivitas pengerukan dasar sungai yang dilakukan secara mandiri oleh perseorangan.


    Dokumen tersebut menindaklanjuti pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Singkawang serta permohonan pendampingan pemeriksaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat.


    Berdasarkan kesimpulan pemeriksaan yang dituangkan dalam surat tersebut, pengerukan menggunakan alat berat jenis ekskavator dilakukan pada sisi turap, sementara material hasil pengerukan ditumpuk di belakang struktur turap.


    Kondisi tersebut dinilai menimbulkan perubahan beban terhadap struktur penahan tanah. Dokumen itu menyebut gaya angkur atau gaya dorong sheet pile meningkat menjadi F = 2,87 ton, sedangkan gaya lateral batas minipile atau tiang pancang tercatat sebesar Qu = 1,60 ton.


    Inspektorat menjelaskan bahwa kondisi tersebut menyebabkan tiang pancang tidak mampu menahan tambahan gaya yang bekerja sehingga struktur turap mengalami keruntuhan.


    Dokumen juga menerangkan bahwa pengerukan dilakukan atas permintaan sejumlah nelayan untuk mengatasi bongkahan kayu dan bangkai kapal motor yang tenggelam. Namun, kegiatan tersebut dinilai tidak memperhatikan kondisi teknis turap dan dilaksanakan tanpa koordinasi dengan dinas terkait.


    Temuan ini menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk menjelaskan langkah penanganan, evaluasi teknis, serta tindak lanjut atas kerusakan yang telah terjadi.


    Perlu ditegaskan, dokumen tersebut menguraikan penyebab teknis kerusakan dan persoalan koordinasi. Dokumen itu sendiri tidak dapat langsung dijadikan bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.


    Salah satu poin penting dalam dokumen Inspektorat adalah kejelasan status aset turap.


    Pada bagian kesimpulan rapat koordinasi, disebutkan bahwa turap di Sungai pasar Alianyang yang roboh merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat.


    Dokumen itu juga menjelaskan bahwa turap tersebut bukan merupakan aset Pemerintah Kota Singkawang karena dibangun bukan menggunakan APBD Kota Singkawang dan pada saat pemeriksaan belum ada penyerahan kepada pemerintah kota.


    Fakta administratif ini perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab dalam penanganan infrastruktur.


    Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai instansi yang bertanggung jawab atas perencanaan perbaikan, sumber pendanaan, jadwal pelaksanaan, serta langkah pengamanan sementara apabila kondisi di lokasi masih berisiko.


    Dokumen tertanggal 5 Juli 2024 tersebut bahkan merekomendasikan kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat agar segera menindaklanjuti proses perbaikan turap yang roboh di Sungai Wie, Kota Singkawang.


    Karena itu, pertanyaan publik yang patut dijawab adalah: apa tindak lanjut konkret atas rekomendasi tersebut, bagaimana perkembangan perencanaannya, dan kapan masyarakat dapat memperoleh kepastian penanganan?


    Jawaban atas pertanyaan itu perlu didukung dokumen resmi dan keterangan instansi berwenang, bukan sekadar pernyataan umum.


    Menanggapi persoalan tersebut, Hendra E SH dari LP-KPK Kalimantan Barat menilai bahwa kerusakan infrastruktur yang telah berlangsung bertahun-tahun perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pemerintah, terlebih ketika dokumen pemeriksaan sudah memuat kesimpulan teknis dan rekomendasi penanganan.


    “Kalau dokumen Inspektorat sudah menjelaskan penyebab teknis kerusakan, status aset, dan merekomendasikan perbaikan, maka masyarakat berhak mengetahui tindak lanjutnya. Jangan sampai rekomendasi pemeriksaan hanya menjadi dokumen administratif tanpa kepastian penyelesaian di lapangan,” tegas Hendra E SH.


    Menurutnya, persoalan turap Pasar Alianyang harus ditangani melalui dua jalur yang berjalan beriringan, yakni penyelesaian teknis untuk memastikan keamanan struktur dan evaluasi administratif untuk memastikan tanggung jawab serta penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.


    “Yang perlu didorong bukan hanya pembangunan kembali turap, tetapi juga keterbukaan mengenai siapa yang bertanggung jawab, apa hasil evaluasi teknis terakhir, berapa kebutuhan anggarannya, dan apa hambatan yang menyebabkan penanganan belum tuntas. Semua harus berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diuji,” ujarnya.


    Hendra menegaskan, apabila terdapat indikasi pelanggaran prosedur atau kerugian keuangan negara, hal tersebut harus diperiksa melalui mekanisme yang sah dan berdasarkan bukti. Namun, apabila persoalannya berkaitan dengan lambannya perencanaan atau kendala anggaran, pemerintah juga harus menjelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian.


    “LP-KPK Kalbar mendorong pemerintah tidak menunda penjelasan. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan saling melempar kewenangan. Jika aset tercatat milik provinsi, Pemprov Kalbar melalui dinas teknisnya harus menjelaskan perkembangan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.


    Sorotan lain datang dari warga yang mempertanyakan mengapa turap yang telah lama rusak belum memperoleh penanganan yang terlihat, sementara pekerjaan turap di lokasi lain, termasuk kawasan Jembatan Agen dan Jembatan Pasar Beringin, disebut mendapatkan alokasi anggaran hingga miliaran rupiah pada 2026.


    Informasi mengenai nilai anggaran, paket pekerjaan, progres fisik, serta sumber pembiayaan kedua lokasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen APBD, DPA perangkat daerah, dokumen pengadaan, dan keterangan resmi pemerintah.


    Namun, pertanyaan mengenai prioritas pembangunan tetap relevan. Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana tingkat urgensi, manfaat, risiko keselamatan, kesiapan teknis, dan kemampuan anggaran dipertimbangkan dalam menentukan proyek yang didahulukan.


    Efisiensi anggaran bukan berarti mengabaikan infrastruktur yang rusak. Sebaliknya, efisiensi seharusnya mendorong belanja yang tepat sasaran, terukur, dan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.


    Jika perbaikan turap Pasar Alianyang belum dapat dilaksanakan, pemerintah perlu menjelaskan alasannya, apakah berkaitan dengan perencanaan teknis, ketersediaan anggaran, proses pengadaan, atau hambatan administratif lainnya.


    Penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi mengenai proyek yang dikerjakan, tetapi juga mengetahui dasar pertimbangan atas kebutuhan yang belum ditangani.


    Turap di sekitar Pasar Alianyang tidak boleh hanya menjadi catatan kerusakan yang berulang dalam pemberitaan. Persoalan ini membutuhkan kejelasan tanggung jawab, kepastian penanganan, dan keterbukaan informasi yang dapat diperiksa publik.


    Dokumen Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat tertanggal 5 Juli 2024 telah memberikan pijakan administratif yang penting, mulai dari uraian penyebab teknis kerusakan, status aset, hingga rekomendasi agar proses perbaikan segera ditindaklanjuti.


    Kini, yang dibutuhkan adalah penjelasan mengenai apa yang telah dikerjakan setelah rekomendasi tersebut diterbitkan dan langkah konkret apa yang akan dilakukan selanjutnya.


    Jangan biarkan kerusakan infrastruktur berlarut-larut tanpa kepastian. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganannya, sementara pemerintah berkewajiban menjelaskan keputusan dan penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.


    GNTV INDONESIA — Mengawal Kepentingan Publik, Mendorong Transparansi, dan Menyuarakan Akuntabilitas.


    Redaksi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +