• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Warga Dusun Jaur Merasa Diabaikan: Ke Mana Bupati, DPRD, Camat, dan Kades???

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-10-25T09:43:39Z

     


    ‎

    ‎GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR 

    ‎Empat RT Menanti Bukti, Bukan Janji! Warga Dusun Jaur Desa Kartiasa Menuntut Perhatian Pemerintah atas Jalan Utama yang Tak Kunjung Dibangun, Minggu/ 25/10/26.

    ‎


    ‎JANJI BOLEH BERULANG, TETAPI JALAN RUSAK TETAP MENJADI KENYATAAN!

    ‎

    ‎Itulah potret kegelisahan warga Dusun Jaur, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Di tengah harapan masyarakat untuk menikmati pembangunan yang merata, kondisi jalan utama yang menjadi akses aktivitas warga justru masih menjadi persoalan yang dipertanyakan.

    ‎

    ‎Warga Dusun Jaur mengaku sudah terlalu lama mendengar janji pembangunan. Namun, menurut keluhan mereka, hingga kini jalan utama yang digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari belum juga mendapatkan pembangunan sebagaimana yang diharapkan.

    ‎

    ‎Dusun Jaur dihuni warga dari empat rukun tetangga (RT), yakni RT 13, RT 14, RT 15, dan RT 16. Jalan tersebut bukan sekadar hamparan tanah dan aspal, melainkan akses penting bagi kehidupan masyarakat, mulai dari aktivitas ekonomi, mobilitas keluarga, hingga berbagai kepentingan sosial lainnya.

    ‎

    ‎Lantas, sampai kapan masyarakat harus menunggu?

    ‎


    ‎WARGA BERSUARA: JANGAN HANYA DATANG DENGAN JANJI!

    ‎

    ‎Kekecewaan warga semakin menguat karena mereka merasa persoalan jalan utama tersebut belum mendapatkan penyelesaian nyata.

    ‎

    ‎"Ke mana Bupatinya? Ke mana anggota DPRD-nya? Ke mana Camatnya? Ke mana Kadesnya? Persoalan jalan utama kami seolah-olah tidak terdengar. Semuanya seperti tenggelam ditelan bumi," demikian keluhan warga Dusun Jaur.

    ‎

    ‎Pernyataan tersebut menjadi gambaran kekecewaan masyarakat yang menginginkan perhatian serius dari para pemangku kepentingan di Kabupaten Sambas.

    ‎

    ‎Warga tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka menginginkan akses jalan yang layak, perhatian pemerintah, serta kepastian mengenai kapan pembangunan dapat direalisasikan.

    ‎

    ‎Masyarakat tidak membutuhkan janji yang terus diulang. Masyarakat membutuhkan tindakan yang bisa dilihat dan dirasakan!

    ‎

    ‎Jika pembangunan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka persoalan infrastruktur di wilayah permukiman tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

    ‎


    ‎BUPATI, DPRD, CAMAT, DAN KADES: SIAPA YANG AKAN MENJAWAB?

    ‎

    ‎Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai koordinasi dan tanggung jawab pemerintahan dari tingkat desa hingga kabupaten.

    ‎

    ‎Apakah usulan pembangunan jalan utama Dusun Jaur sudah disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah?

    ‎

    ‎Apakah jalan tersebut telah masuk dalam perencanaan pembangunan desa atau kabupaten?

    ‎

    ‎Jika sudah diusulkan, apa kendala yang menyebabkan pembangunan belum terealisasi? Jika belum, mengapa kebutuhan masyarakat tersebut belum diperjuangkan melalui mekanisme perencanaan yang tersedia?

    ‎

    ‎Pertanyaan-pertanyaan itu patut dijawab secara terbuka agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

    ‎

    ‎Bupati Sambas sebagai kepala daerah diharapkan memberikan perhatian terhadap kebutuhan infrastruktur masyarakat. DPRD Kabupaten Sambas, khususnya anggota dewan yang mewakili daerah pemilihan terkait, juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan aspirasi warga.

    ‎

    ‎Sementara itu, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa diharapkan memberikan penjelasan mengenai status usulan pembangunan, kendala yang dihadapi, serta langkah konkret yang telah dan akan dilakukan.

    ‎

    ‎Jangan sampai masyarakat hanya diingat ketika suara mereka dibutuhkan, tetapi dilupakan ketika kebutuhan dasar mereka menuntut penyelesaian.

    ‎


    ‎DASAR HUKUM: PEMBANGUNAN DAN PELAYANAN PUBLIK HARUS BERPIHAK KEPADA MASYARAKAT

    ‎

    ‎Persoalan infrastruktur jalan perlu dilihat dalam kerangka kewajiban penyelenggaraan pemerintahan dan pembagian kewenangan pembangunan.

    ‎

    ‎Berikut sejumlah dasar hukum yang relevan untuk menjadi rujukan:

    ‎

    1. ‎Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

    ‎

    ‎UU ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi, termasuk penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

    ‎

    ‎Ketentuan ini menjadi salah satu dasar untuk meminta pemerintah daerah menjelaskan kewenangan, perencanaan, dan penanganan jalan yang dikeluhkan warga. Namun, pihak yang bertanggung jawab secara langsung harus ditentukan berdasarkan status jalan dan pembagian kewenangan yang berlaku.

    ‎

    1. ‎Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

    ‎

    ‎Peraturan mengenai jalan menjadi rujukan penting dalam penyelenggaraan, pembangunan, dan penanganan infrastruktur jalan.

    ‎


    ‎JANGAN BIARKAN ASPIRASI WARGA BERHENTI DI MEJA RAPAT!

    ‎

    ‎Pemerintah Desa Kartiasa diharapkan menyampaikan perkembangan usulan pembangunan jalan kepada masyarakat secara terbuka.

    ‎

    ‎Pemerintah Kecamatan Sambas diharapkan memfasilitasi koordinasi apabila persoalan tersebut memerlukan tindak lanjut lintas instansi.

    ‎

    ‎DPRD Kabupaten Sambas diharapkan turun langsung melihat kondisi jalan, menyerap aspirasi warga, dan menjalankan fungsi pengawasannya sesuai kewenangan.

    ‎

    ‎Adapun Pemerintah Kabupaten Sambas diharapkan memberikan kepastian mengenai status jalan, kemungkinan sumber pembiayaan, kendala pembangunan, serta target penanganan yang realistis.

    ‎

    ‎Apabila pembangunan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat, masyarakat setidaknya berhak memperoleh penjelasan yang jujur mengenai alasan dan tahapan penyelesaiannya.

    ‎

    ‎Jangan biarkan warga terus bertanya tanpa jawaban.

    ‎

    ‎Jangan biarkan kebutuhan masyarakat tenggelam di antara tumpukan usulan dan agenda birokrasi.

    ‎

    ‎Sebab, pembangunan bukan hanya tentang megahnya pusat pemerintahan atau banyaknya program yang diumumkan. Pembangunan juga tentang apakah warga di dusun dan pelosok dapat menikmati akses yang layak untuk menjalani kehidupan sehari-hari.

    ‎


    ‎PENUTUP: RAKYAT MENUNGGU BUKTI, BUKAN SEKADAR KATA-KATA!

    ‎

    ‎Jeritan warga Dusun Jaur seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

    ‎

    ‎Empat RT, yakni RT 13, RT 14, RT 15, dan RT 16, merupakan bagian dari masyarakat Kabupaten Sambas yang juga berhak menyampaikan aspirasi dan memperoleh perhatian pemerintah sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

    ‎

    ‎Kini, pertanyaannya sederhana: kapan jalan utama Dusun Jaur akan mendapatkan penanganan yang jelas?

    ‎

    ‎Warga tidak meminta janji baru tanpa kepastian. Mereka menunggu jawaban, langkah nyata, dan keterbukaan mengenai rencana pembangunan.

    ‎

    ‎Jika aspirasi masyarakat terus disampaikan tetapi belum juga memperoleh kepastian, sudah sewajarnya pemerintah terkait memberikan penjelasan secara terbuka.

    ‎

    ‎Jalan itu bukan hanya urusan infrastruktur. Jalan itu menyangkut aktivitas, harapan, dan kehidupan masyarakat Dusun Jaur.

    ‎

    ‎GNTV Indonesia akan mengedepankan prinsip keberimbangan dengan membuka ruang bagi Bupati Sambas, DPRD Kabupaten Sambas, Camat Sambas, dan Kepala Desa Kartiasa untuk memberikan tanggapan serta penjelasan mengenai persoalan tersebut ®

    ‎

    ‎Jurnalis : Revie Achary.

    ‎Editor Hendra E.,SH.

    ‎

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +