LAKSRI Kalbar Pertanyakan Laporan Dugaan Penyimpangan Dana PIP Sejak 2025: SUDAH SEJAUH MANA PROSESNYA?
GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR ||
Jangan biarkan dugaan penyimpangan dana pendidikan menguap tanpa kejelasan! Ketua Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Kalimantan Barat, Revie Achary, kembali menyoroti penanganan laporan dugaan penyimpangan dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Senin/ 26/10/26.
Persoalan yang telah menjadi sorotan sejak 2025 itu kini kembali memunculkan pertanyaan publik: sudah sampai di mana proses penanganan hukumnya, dan apa hasil konkret dari laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum?
Revie menegaskan, dana PIP bukanlah uang milik pihak sekolah, oknum guru, ataupun pihak lain yang merasa berhak mengambil sebagian dari bantuan tersebut. Dana itu merupakan bantuan pemerintah untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap memperoleh akses pendidikan.
Jika benar terdapat pemotongan tanpa dasar hukum yang sah, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Hak pendidikan anak tidak boleh dikorbankan oleh dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun praktik pungutan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Kasus PIP Sambas jangan sampai mati suri! Masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan laporan yang sudah disampaikan. Jangan sampai laporan berjalan tanpa kejelasan, sementara hak pendidikan anak-anak justru menjadi taruhan," tegas Revie Achary.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Revie, LAKSRI Kalimantan Barat telah melaporkan dugaan penyimpangan dana PIP pada tiga sekolah dasar negeri kepada Kejaksaan Negeri Sambas pada 6 Mei 2025.
Laporan tersebut menjadi salah satu titik penting yang perlu mendapat perhatian, terutama untuk memastikan apakah dugaan yang dilaporkan telah ditelaah, ditindaklanjuti, atau masih memerlukan pendalaman.
Selain laporan LAKSRI, Revie juga menyinggung adanya aksi demonstrasi mahasiswa pada Februari 2025 yang turut mengangkat persoalan PIP.
Berbagai sorotan tersebut menunjukkan bahwa persoalan bantuan pendidikan bukan sekadar urusan administrasi. Ketika muncul dugaan bahwa bantuan tidak diterima secara utuh oleh siswa yang berhak, transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan yang tidak bisa diabaikan.
Namun demikian, perkembangan setiap laporan perlu dipastikan melalui keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Ada atau tidaknya tindak pidana harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.
Revie juga mengangkat kembali informasi mengenai dugaan pemotongan dana PIP sebesar Rp100.000 terhadap siswa di SMAN 1 Paloh pada Mei 2025.
Berdasarkan informasi yang disampaikannya, pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh oknum guru olahraga ketika pencairan bantuan melalui Bank BNI Cabang Sambas, dengan alasan biaya transportasi.
Apabila dugaan itu benar, menurut Revie, harus ada penjelasan yang terang mengenai siapa yang meminta atau menerima uang tersebut, apa dasar pemungutannya, serta apakah tindakan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai bantuan yang seharusnya membantu kebutuhan sekolah siswa justru berkurang sebelum sepenuhnya dimanfaatkan oleh penerimanya. Kalau memang ada pemotongan, buka persoalannya secara terang. Periksa berdasarkan bukti dan tindak sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Revie menegaskan, pemberitaan mengenai dugaan tersebut bukanlah vonis terhadap pihak tertentu. Klarifikasi dari sekolah, pihak terkait, dan aparat penegak hukum tetap diperlukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Selain dugaan pemotongan, Revie turut menyinggung polemik mengenai dugaan penerimaan bantuan PIP oleh anak seorang anggota DPRD Sambas.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan persyaratan resmi penerima bantuan, kondisi ekonomi yang menjadi dasar kelayakan, serta data administrasi yang digunakan dalam penetapan penerima.
"Bantuan pendidikan harus tepat sasaran. Kalau ada pertanyaan mengenai kelayakan penerima, jawab dengan data dan aturan, bukan sekadar bantahan. Namun, jangan pula seseorang langsung dinyatakan tidak berhak hanya karena hubungan keluarganya dengan pejabat. Semuanya harus diperiksa berdasarkan persyaratan yang berlaku," kata Revie.
Dengan demikian, pemeriksaan ketepatan sasaran perlu dilakukan secara objektif, tanpa prasangka dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun.
Revie juga mengingatkan bahwa dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan pendidikan harus ditangani secara profesional agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Revie menilai terdapat sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk menjadi dasar evaluasi dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dana PIP.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang ini menjadi landasan penyelenggaraan pendidikan nasional dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan.
Dalam konteks PIP, bantuan pendidikan harus mendukung akses peserta didik terhadap layanan pendidikan, khususnya mereka yang menghadapi keterbatasan ekonomi.
1. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan yang berlaku sejak 13 Mei 2026 ini mengatur pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, termasuk mekanisme penyaluran, kewajiban, larangan, dan sanksi.
Ketentuan ini secara khusus memuat larangan pemotongan atau pungutan oleh pihak lain. Karena itu, dugaan pemotongan bantuan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku dan fakta peristiwanya.
Untuk dugaan kejadian pada 2025, penerapan aturan harus memperhatikan ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa terjadi, termasuk Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 yang saat itu mengatur PIP.
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ketentuan dalam undang-undang tersebut dapat dipertimbangkan sesuai konstruksi perkara dan hukum yang berlaku.
Namun, dugaan pemotongan dana PIP tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Penentuan pasal harus didasarkan pada unsur perbuatan, kedudukan pihak yang terlibat, bukti yang tersedia, serta hasil penyidikan.
Menurut Revie, salah satu persoalan yang paling mendesak saat ini adalah belum adanya informasi perkembangan penanganan laporan yang diketahuinya secara jelas hingga Oktober 2026.
Ia mempertanyakan apakah laporan tersebut masih dalam tahap penelaahan, telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan atau penyidikan, atau sudah memperoleh keputusan hukum tertentu.
Revie meminta Kejaksaan Negeri Sambas memberikan penjelasan resmi mengenai status laporan LAKSRI tertanggal 6 Mei 2025, termasuk langkah yang telah dilakukan dan tindak lanjut yang dimungkinkan sesuai ketentuan hukum.
"Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta agar laporan diperiksa secara profesional dan perkembangannya dijelaskan. Kalau memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ditemukan bukti yang cukup, tindak lanjuti sesuai hukum. Yang tidak boleh adalah membiarkan masyarakat terus bertanya tanpa memperoleh kejelasan," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa istilah P-21 maupun SP3 tidak boleh digunakan secara sembarangan untuk menggambarkan status suatu laporan.
P-21 berkaitan dengan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap. Sementara itu, penghentian penyidikan harus didasarkan pada alasan dan prosedur hukum yang berlaku. Status perkara karena itu perlu dikonfirmasi langsung kepada aparat yang menangani.
Bagi LAKSRI Kalimantan Barat, persoalan PIP Sambas bukan hanya tentang laporan kepada aparat penegak hukum. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan bantuan pendidikan yang bersumber dari uang negara.
Jika bantuan tidak disalurkan sesuai ketentuan, siswa dan keluarga yang seharusnya menerima manfaat berpotensi dirugikan. Sebaliknya, apabila terdapat tuduhan yang tidak terbukti, pihak yang dituduh juga berhak memperoleh kejelasan dan perlindungan hukum.
Karena itu, Revie mendorong agar penanganan dugaan penyimpangan PIP dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Sambas, instansi pendidikan terkait, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dapat memberikan penjelasan sesuai tugas masing-masing.
"Dana pendidikan adalah hak yang harus dilindungi. Jangan biarkan dugaan penyimpangan berlalu tanpa pemeriksaan yang jelas. Kami akan terus mendorong transparansi dan meminta pertanggungjawaban sesuai jalur hukum. Kasus PIP Sambas jangan sampai mati suri!" tutup Revie Achary, Ketua LAKSRI Kalimantan Barat.
Jurnalis : Hendra E., SH.

