• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Revie Investigasi GNTV Indonesia: Ada Apa Di Balik Kasus PSR Sambas?

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-10-22T18:27:25Z

     


    ‎Afui Disidangkan, Kuasa Hukum Bicara Rekayasa, Aliran Dana Perlu Diuji !!!


    ‎GNTV INDONESIA PONTIANAK KALBAR

    Perkara dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting kelapa sawit di Kabupaten Sambas periode 2020–2022 kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. Persidangan ini menjadi perhatian publik karena program yang seharusnya membantu petani memperbarui tanaman sawit justru diwarnai sejumlah persoalan yang perlu diuji secara terbuka di hadapan hukum.


    ‎Program PSR di Kabupaten Sambas pada periode tersebut disebut memiliki nilai lebih dari Rp15 miliar dengan cakupan lahan mencapai lebih dari 500 hektare. Namun, angka tersebut merupakan gambaran nilai program secara keseluruhan, bukan otomatis jumlah kerugian negara dalam perkara yang sedang disidangkan.


    Foto: Afui

    ‎Salah satu perkara yang disidangkan adalah perkara atas nama terdakwa Afui, terkait Kelompok Tani Sukses Bersama. Berdasarkan informasi yang disampaikan, kelompok tersebut semula mengusulkan lahan seluas 101 hektare, dengan realisasi sekitar 40 hektare, sedangkan 31 hektare disebut dikembalikan.


    Foto: PETRUS 
    Pengacara Afui


    ‎Kini, pertanyaan publik tidak berhenti pada angka dan luas lahan. Hal yang jauh lebih penting ialah bagaimana dana program dikelola, siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan bibit dan sarana produksi, serta apakah petani benar-benar menerima manfaat sebagaimana tujuan program pemerintah tersebut.

    ‎

    ‎ENAM SAKSI DIHADIRKAN, KETERANGAN MEREKA JADI BAGIAN PENTING PEMBUKTIAN


    ‎Dalam persidangan perkara Nomor 20 atas nama terdakwa Afui, majelis hakim memeriksa keterangan enam orang saksi. Mereka terdiri atas empat orang dari lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas serta dua orang yang disebut berasal dari unsur pemerintahan Desa Madak, masing-masing satu orang yang masih aktif dan satu orang yang telah pensiun.


    ‎Keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk menguji rangkaian peristiwa, mekanisme pelaksanaan program, pengadaan barang, penyaluran bantuan, serta tanggung jawab setiap pihak yang terlibat.


    ‎Seluruh keterangan tersebut harus dinilai berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Apabila terdapat perbedaan keterangan, dokumen, atau mekanisme pelaksanaan program, hal itu perlu diperiksa secara cermat oleh majelis hakim.


    ‎Publik berhak mengetahui apakah pelaksanaan PSR benar-benar sesuai dengan ketentuan atau justru menyisakan persoalan yang merugikan petani maupun keuangan negara.

    ‎

    ‎KUASA HUKUM AFUI DARI JAKARTA: KAMI MENILAI PERKARA INI DIREKAYASA


    ‎Terdakwa Afui didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., bersama Thomas Alfred Lamaroang, S.H., M.H., dan Dessi Widiawati, S.H.


    ‎Di depan kantor Pengadilan Tipikor Pontianak, Petrus menyampaikan pandangannya mengenai perkara yang sedang dihadapi kliennya. Ia secara tegas menyebut perkara Afui sebagai perkara yang menurut penilaiannya direkayasa.


    ‎Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak penasihat hukum yang harus diuji melalui proses persidangan dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum ada putusan pengadilan.


    ‎Petrus juga menyoroti angka dana sekitar Rp3 miliar yang menurut keterangannya berkaitan dengan perkara Afui. Ia menyebut sekitar Rp960 juta telah dibelanjakan melalui lima kali transfer.


    ‎Angka tersebut memerlukan penjelasan lebih lanjut berdasarkan dokumen transaksi, rekening penerima, bukti pembelian, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan para pihak yang terkait.


    ‎Pertanyaan mendasarnya: siapa yang mengendalikan uang, siapa yang menentukan pembelian barang, siapa yang menerima pembayaran, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian ???/


    ‎Pertanyaan itu penting dijawab berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi maupun saling melempar tanggung jawab.

    ‎

    ‎AFUI MENGAKU TIDAK MENGELOLA ANGGARAN DAN TIDAK MENERIMA UANG TUNAI


    ‎Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan ini, Afui menyatakan dirinya tidak dilibatkan dalam pengelolaan anggaran untuk pembelian bibit sawit, pupuk, maupun kebutuhan lainnya.


    ‎Ia juga menyebut barang-barang program diserahkan langsung oleh seseorang bernama Ridwan.


    ‎Afui mengaku tidak pernah menerima uang tunai dari program peremajaan sawit tersebut. Ia turut mempertanyakan kualitas bibit sawit yang diberikan dan merasa dirugikan dalam pelaksanaan program itu.


    ‎Keterangan tersebut merupakan pernyataan dari pihak terdakwa yang perlu dikonfirmasi dengan alat bukti, termasuk dokumen pengadaan, bukti transfer, berita acara serah terima barang, spesifikasi bibit, serta keterangan pihak yang melakukan pengadaan dan penyaluran.


    ‎Apabila benar terdapat pihak yang mengendalikan pengadaan atau penyaluran barang tanpa keterlibatan pihak yang kemudian dimintai pertanggungjawaban pidana, fakta tersebut patut diperiksa secara menyeluruh.


    ‎Sebaliknya, apabila terdapat bukti yang menunjukkan tanggung jawab terdakwa, bukti tersebut juga harus diuji secara objektif.


    ‎Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan dugaan semata. Setiap orang berhak memperoleh proses peradilan yang adil, sementara setiap dugaan penyimpangan wajib dibuktikan secara sah.

    ‎

    ‎DUGAAN DATA FIKTIF DAN MANIPULASI KELOMPOK TANI HARUS DIUNGKAP


    ‎Selain persoalan pengadaan dan penyaluran barang, muncul pula dugaan mengenai data fiktif serta manipulasi data kelompok tani yang disebut berkaitan dengan oknum di lingkungan instansi perkebunan Kabupaten Sambas.


    ‎Dugaan ini merupakan persoalan serius apabila dapat dibuktikan karena data penerima, luas lahan, jumlah tanaman, pengadaan bibit, dan laporan realisasi merupakan bagian penting dalam pertanggungjawaban program yang menggunakan dukungan dana pemerintah.

    ‎

    Namun, dugaan keterlibatan oknum tertentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. 


    ‎Diperlukan pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran dana, verifikasi lahan, serta keterangan pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan program.


    ‎Jika ditemukan bukti bahwa terdapat pihak lain yang berperan dalam pengambilan keputusan, pengadaan, penyaluran, atau pertanggungjawaban dana, peran tersebut patut didalami sesuai kewenangan aparat penegak hukum.


    ‎Jangan sampai pemeriksaan berhenti pada satu nama apabila bukti menunjukkan adanya rangkaian perbuatan yang melibatkan pihak lain. Namun, jangan pula seseorang dianggap bersalah hanya karena disebut dalam suatu keterangan.

    ‎

    ‎UU PEMBERANTASAN KORUPSI: PENGELOLAAN UANG NEGARA HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN


    ‎Persoalan ini perlu dicermati dalam kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.


    ‎Pertama, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


    ‎Pasal 2 ayat (1) mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


    ‎Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


    ‎Penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada unsur tindak pidana, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Keberadaan persoalan administrasi atau ketidaksesuaian pelaksanaan program tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi.


    ‎Kedua, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.


    ‎Prinsip penyelenggaraan negara yang bersih menuntut agar pengelolaan program pemerintah dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme sesuai ruang lingkup ketentuan undang-undang tersebut.


    ‎Ketiga, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


    ‎Sepanjang informasi yang diminta termasuk informasi publik dan tidak dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum, masyarakat memiliki dasar untuk meminta informasi mengenai pelaksanaan program pemerintah, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawabannya melalui mekanisme yang berlaku.


    ‎Keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani benar-benar dilaksanakan sesuai tujuan.

    ‎

    ‎JANGAN BIARKAN PETANI HANYA MENJADI NAMA DALAM DOKUMEN


    ‎Program Peremajaan Sawit Rakyat bukan sekadar urusan angka dalam laporan atau rangkaian administrasi di atas kertas. Program ini berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha tani, kualitas tanaman, produktivitas kebun, dan masa depan ekonomi masyarakat.


    ‎Karena itu, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan, pengadaan, penyaluran barang, dan realisasi di lapangan, persoalan tersebut harus diperiksa secara serius.


    ‎Apakah bibit yang diterima petani sesuai spesifikasi? Apakah pupuk dan kebutuhan lainnya benar-benar disalurkan? Apakah luas lahan dan data penerima sesuai kondisi faktual? Apakah seluruh transaksi dapat dipertanggungjawabkan?


    ‎Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab dengan bukti yang dapat diperiksa, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.


    ‎Jangan sampai petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru menanggung akibat dari persoalan yang bukan menjadi tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, penegakan hukum harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk membela diri.

    ‎

    ‎PUBLIK MENUNGGU PEMBUKTIAN, BUKAN SEKADAR PERDEBATAN


    ‎Persidangan perkara PSR Sambas di Pengadilan Tipikor Pontianak menjadi momentum penting untuk menguji seluruh keterangan, dokumen, aliran dana, dan tanggung jawab pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.


    ‎Pernyataan kuasa hukum, keterangan terdakwa, kesaksian pihak dinas, maupun keterangan unsur pemerintahan desa harus ditempatkan dalam proses pembuktian yang objektif.


    ‎Jika terdapat bukti keterlibatan pihak lain, fakta itu patut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Jika dakwaan terhadap terdakwa terbukti, pengadilan harus memutus berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah. Sebaliknya, jika dakwaan tidak terbukti, hak terdakwa harus dilindungi sesuai hukum yang berlaku.


    ‎Yang dibutuhkan masyarakat bukan penghakiman sebelum waktunya, melainkan proses peradilan yang terbuka, profesional, dan mampu menjawab persoalan secara terang.


    ‎Kasus PSR Sambas bukan hanya tentang siapa yang duduk sebagai terdakwa. Persoalan yang lebih besar adalah apakah seluruh rangkaian pengelolaan program telah diperiksa secara menyeluruh dan apakah hak serta kepentingan petani benar-benar terlindungi.


    ‎Publik Sambas kini menunggu jawaban melalui fakta persidangan dan putusan pengadilan.


    ‎BUKTI LEBIH TERANG DARI CAHAYA.

    ‎REVIE ACHARY GNTV INDONESIA

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +