• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Gedung DPRD Singkawang Terus “Berlanjut”, Jejak Anggaran Miliaran Dipertanyakan — Eki Barlianta SH: Buka Semua Data, Jangan Biarkan Publik Berspekulasi

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-09T13:11:37Z

     


    GNTV INDONESIA SINGKAWANG KALBAR— Polemik pembangunan Gedung DPRD Kota Singkawang memasuki babak baru. Setelah munculnya paket pekerjaan dengan nomenklatur “Pembangunan Gedung DPRD Kota Singkawang (Lanjutan)” pada beberapa tahun anggaran serta adanya catatan pengembalian akibat kekurangan volume pekerjaan, kini sorotan diarahkan pada satu persoalan mendasar: seberapa jelas pemerintah dapat mempertanggungjawabkan hubungan antara uang APBD yang telah dibelanjakan dengan pekerjaan fisik yang benar-benar terpasang di lapangan?


    Sekjen Aliansi LSM Perintis Kota Singkawang, Eki Barlianta, S.H., menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada penyebutan nilai pagu dan nilai kontrak. Menurutnya, masyarakat membutuhkan gambaran utuh mengenai perjalanan proyek, mulai dari perencanaan, kontrak, pelaksanaan, pembayaran, pengawasan hingga hasil akhir pembangunan.


    “Kalau proyeknya menggunakan uang rakyat, maka rakyat berhak mengetahui hasilnya. Jangan hanya disampaikan bahwa anggarannya sekian miliar dan kontraknya sekian miliar. Pertanyaan utamanya adalah: apa yang sudah dibangun, berapa progres fisiknya, berapa yang sudah dibayar, dan apa yang masih harus dikerjakan?” tegas Eki.


    “LANJUTAN” TIDAK BOLEH MENJADI ISTILAH TANPA PENJELASAN


    Menurut Eki, penggunaan nomenklatur “lanjutan” dalam proyek konstruksi harus dapat dijelaskan secara teknis dan administratif.


    Ia mempertanyakan apakah setiap paket lanjutan benar-benar merupakan tahapan pembangunan yang sejak awal telah direncanakan, atau muncul karena pekerjaan pada tahap sebelumnya belum mencapai target.


    “Istilah ‘lanjutan’ harus punya cerita yang jelas. Lanjutan dari pekerjaan apa? Berapa volume yang sudah diselesaikan pada kontrak sebelumnya? Apa yang belum selesai? Kenapa belum selesai? Kemudian pekerjaan lanjutan itu nilainya berapa dan hasil fisiknya apa?” ujarnya.


    Eki menegaskan, masyarakat jangan dipaksa menebak-nebak hanya berdasarkan nomenklatur paket pengadaan.


    “Jangan sampai publik melihat proyek yang sama muncul lagi dengan anggaran baru, tetapi tidak mendapatkan penjelasan yang sederhana dan transparan mengenai apa yang sebenarnya berubah atau bertambah dari pekerjaan sebelumnya,” katanya.


    CATATAN KEKURANGAN VOLUME JANGAN DIANGGAP SEPELE


    Sorotan juga diarahkan pada catatan dalam LKPD Audited Pemerintah Kota Singkawang Tahun 2024 mengenai pengembalian sebesar Rp13.195.816 akibat kekurangan volume pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Kota Singkawang.


    Eki mengatakan, pengembalian tersebut memang tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana. Namun, secara administrasi dan pengawasan, catatan tersebut merupakan titik yang patut dijelaskan secara terbuka.


    “Rp13 juta mungkin terlihat kecil dibandingkan nilai proyek yang miliaran rupiah. Tetapi yang harus dilihat bukan semata-mata besar kecil nominalnya. Yang penting adalah mengapa terjadi kekurangan volume, item pekerjaannya apa, bagaimana pemeriksaannya, dan apakah kondisi tersebut sudah ditindaklanjuti,” ujar Eki.


    Ia meminta agar pemerintah tidak memberikan jawaban normatif.


    “Kami ingin tahu item volumenya. Kalau ada kekurangan, tunjukkan apa yang kurang. Kalau sudah diperbaiki, tunjukkan bukti perbaikannya. Kalau sudah dikembalikan, jelaskan dasar perhitungannya. Semua itu bagian dari akuntabilitas,” tegasnya.


    PROGRES FISIK HARUS BISA DIUJI


    Menurut Eki, persoalan paling penting saat ini adalah keterbukaan mengenai progres fisik.


    Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat memastikan bahwa pembayaran pekerjaan memang sebanding dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan apabila angka progres fisik setiap tahap tidak mudah diverifikasi melalui dokumen publik.


    “Progres fisik bukan angka yang boleh mengambang. Harus ada laporan kemajuan pekerjaan. Harus ada dokumen pengawasan. Harus ada berita acara. Harus ada dasar pembayaran. Kalau progres disebut 80 persen, apa yang membuat 80 persen itu? Kalau 100 persen, apa bukti fisiknya?” katanya.


    Eki menilai keterbukaan semacam itu justru akan melindungi pemerintah dan pelaksana proyek dari tudingan yang tidak berdasar.


    “Kalau memang semuanya benar dan sesuai kontrak, buka datanya. Jangan takut transparansi. Justru dengan dokumen yang lengkap, masyarakat bisa menilai berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya.


    JEJAK APBD HARUS DITARIK DARI AWAL


    Aliansi LSM Perintis Kota Singkawang meminta penelusuran tidak hanya berhenti pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.


    Menurut Eki, pembangunan Gedung DPRD harus dilihat sebagai satu rangkaian kegiatan, sehingga seluruh anggaran sejak tahap awal hingga tahun anggaran terbaru perlu dipetakan.


    “Kalau mau transparan, jangan hanya buka dua tahun. Tarik dari awal pembangunan sampai tahun terakhir. Hitung total pagu, total kontrak, siapa pelaksananya, siapa pengawasnya, apa pekerjaannya, berapa progresnya dan berapa yang sudah dibayarkan,” ungkapnya.


    Ia mengatakan, pemetaan tersebut penting agar publik dapat mengetahui berapa sesungguhnya beban APBD yang telah digunakan untuk menghasilkan satu bangunan.


    “Jangan sampai masyarakat hanya tahu angka per tahun, tetapi tidak pernah tahu total biaya pembangunan sampai gedung itu benar-benar selesai dan bisa digunakan,” katanya.


    KDP JUGA HARUS DITERANGKAN


    Eki juga menyoroti pencatatan pembangunan Gedung DPRD dalam pos Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) yang nilainya sekitar Rp7,49 miliar pada pencatatan tertentu.


    Menurutnya, status tersebut harus dijelaskan secara hati-hati berdasarkan tahun laporan dan rincian aset.


    “Kalau tercatat sebagai KDP, publik harus mendapatkan penjelasan: pekerjaan apa yang masih dalam proses, apakah belum selesai, belum diserahterimakan, atau ada alasan akuntansi lainnya. Jangan biarkan angka aset berdiri sendiri tanpa penjelasan kondisi fisiknya,” ujar Eki.


    Ia menilai dokumen keuangan dan dokumen proyek harus saling berkaitan.


    “Laporan keuangan berbicara angka. Dokumen kontrak berbicara kewajiban pekerjaan. Dokumen lapangan berbicara kondisi fisik. Ketiganya harus sinkron,” tegasnya.


    DESAK PEMKOT BUKA DOKUMEN


    Aliansi LSM Perintis Kota Singkawang mendorong Pemerintah Kota Singkawang dan perangkat daerah terkait membuka informasi yang dapat diakses publik sesuai ketentuan yang berlaku.


    Dokumen yang perlu dijelaskan antara lain kontrak, addendum apabila ada, BoQ, laporan progres, dokumen pembayaran, laporan pengawasan, hasil pemeriksaan, serta dokumen serah terima pekerjaan.


    “Kami tidak meminta sesuatu yang aneh. Kami meminta transparansi atas proyek yang menggunakan APBD. Kalau dokumennya lengkap dan pekerjaannya benar, justru itu menjadi perlindungan bagi pemerintah,” kata Eki.


    Ia juga meminta aparat pengawasan internal pemerintah melakukan pemeriksaan apabila terdapat hal-hal yang membutuhkan klarifikasi atau verifikasi lebih lanjut.


    “Jangan menunggu masyarakat gaduh baru dilakukan pemeriksaan. Pengawasan seharusnya berjalan sejak awal. Kalau ada perbedaan antara dokumen dengan kondisi lapangan, segera diperiksa dan diperbaiki sesuai mekanisme,” ujarnya.


    PERTANYAAN PUBLIK SEMAKIN TAJAM


    Menurut Eki, terdapat sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara resmi oleh Pemerintah Kota Singkawang:


    1. Berapa total anggaran pembangunan Gedung DPRD sejak tahap awal hingga tahun anggaran terbaru?

    2. Berapa total nilai kontrak dari seluruh tahapan pekerjaan?

    3. Berapa progres fisik akhir masing-masing kontrak?

    4. Apa saja pekerjaan yang menjadi objek paket “lanjutan”?

    5. Mengapa pekerjaan tersebut harus dilanjutkan?

    6. Berapa total pembayaran yang telah dilakukan?

    7. Apakah pembayaran sesuai dengan progres fisik?

    8. Apa rincian kekurangan volume sebesar Rp13.195.816?

    9. Siapa konsultan pengawas pada masing-masing tahap?

    10. Apa hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut?

    11. Bagaimana status KDP Gedung DPRD dan apa rincian aset yang masih tercatat di dalamnya?

    12. Kapan gedung tersebut benar-benar dinyatakan selesai dan dapat dimanfaatkan secara penuh?


    “Pertanyaan ini sederhana. Tinggal jawab dengan data dan dokumen. Jangan jawab dengan narasi politik atau pernyataan normatif,” tegas Eki.


    JURNALIS Hendra 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +