SINGKAWANG, GNTV INDONESIA — Polemik dugaan korupsi pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Indah, Singkawang, kembali menjadi sorotan. Setelah rangkaian proses persidangan hingga putusan kasasi Mahkamah Agung, desakan agar aparat penegak hukum membuka kemungkinan pengembangan perkara kembali menguat.
Ketua LBH Bhakti Nusa Singkawang, Muhammad Syafiuddin, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang tidak berhenti pada perkara tiga pejabat yang telah diproses, melainkan menelusuri pihak lain apabila ditemukan bukti dan konstruksi hukum yang memadai.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi atas pemanfaatan HPL Pasir Panjang Indah di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Dalam perkembangan perkara, mantan Sekda Singkawang Sumastro tetap dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5393 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Mei 2026. Sementara Widatoto dan Parlinggoman juga kembali menjadi perhatian setelah putusan kasasi yang disebut dalam sejumlah sumber sebagai Nomor 7549 K/Pid.Sus/2026.
Kasus tersebut sebelumnya telah diputus Pengadilan Tipikor Pontianak melalui perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk. Dalam perkembangan berikutnya, putusan kasasi juga menyisakan poin penting mengenai barang bukti yang dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.
Fakta inilah yang dinilai membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk melihat kembali apakah masih terdapat rangkaian perbuatan atau pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, pengamat hukum dan kebijakan publik Herman Hofi Munawar juga menilai putusan kasasi memberikan dasar bagi Kejaksaan untuk melakukan pengembangan penyidikan apabila memang ditemukan alat bukti yang cukup. Ia mempertanyakan apabila proses hukum hanya berhenti pada pihak-pihak yang menjalankan kebijakan, sementara kemungkinan pihak lain yang mempunyai keterkaitan tidak ditelusuri.
Sementara itu, Kejari Singkawang sendiri sebelumnya menegaskan bahwa penanganan perkara HPL dilakukan secara profesional, independen dan transparan, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan tekanan pihak mana pun.
Desakan terhadap Kejari kembali menguat setelah perkembangan terbaru terkait HPL Pasir Panjang. Pada akhir Agustus hingga awal September 2026, PT Palapa Wahyu Group (PWG) melalui kuasa hukumnya juga mendatangi Kejari Singkawang dan mempersoalkan rencana pembatalan kerja sama serta persoalan HGB Nomor 407.
Kondisi tersebut membuat perkara HPL Pasir Panjang kembali berada dalam sorotan publik.
LBH Bhakti Nusa kini mendorong agar Kejari Singkawang memberikan kejelasan: apakah perkara berhenti pada para terpidana yang telah diputus pengadilan, atau masih terdapat kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.
Pertanyaan publik pun semakin sederhana: setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, apakah Kejaksaan akan membuka babak baru penyidikan atau menyatakan perkara telah selesai?
Yang jelas, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah, bukan tekanan opini maupun pemberitaan.
Dengan demikian, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum untuk menjelaskan kepada masyarakat sejauh mana perkara HPL Pasir Panjang akan dikembangkan dan siapa saja yang secara hukum masih perlu dimintai pertanggungjawaban.
Publik menunggu.
Jurnalis Hendra E SH

