• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Aset Eks Sambas Masih Muncul Dalam Catatan Pemkot Singkawang, Nilai Miliaran Dipertanyakan — Revie Achary Ketua LAKSRI Kalbar: Buka KIB Dan Sertifikatnya

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-10T03:39:49Z

     



    GNTV INDONESIA Singkawang Kalbar— Persoalan aset eks Kabupaten Sambas yang berada di wilayah Kota Singkawang kembali menjadi perhatian. Dokumen Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kota Singkawang Tahun 2023 menunjukkan masih terdapat aset yang secara eksplisit dicatat dengan keterangan “Eks Kab Sambas”.


    Salah satu yang paling mencolok adalah tanah di Jalan Hulu, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, dengan luas 2.234 meter persegi dan nilai tercatat mencapai Rp2.562.398.000.


    Aset tersebut tercatat berdasarkan SK Wali Kota Singkawang Nomor 032/351/BKD.Aset-A Tahun 2022 tanggal 23 Agustus 2022.


    Selain itu, terdapat tanah di Jalan Demang Akub, Semelagi Kecil, yang juga diberi keterangan “Eks Kab Sambas”, dengan nilai tercatat Rp16.452.000.


    Data tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa sejarah aset eks Kabupaten Sambas belum sepenuhnya dapat dipisahkan dari administrasi Barang Milik Daerah (BMD) Kota Singkawang.


    Sementara itu, kajian terdahulu mengenai pengelolaan aset Kabupaten Sambas mencatat hasil verifikasi sebanyak 70 item aset, dengan 5 item perlu dibicarakan dengan Pemkot Singkawang, 3 item dapat disetujui untuk diserahkan dan 62 item dapat dimanfaatkan melalui sejumlah skema. Kajian itu juga mencatat adanya persoalan dokumen kepemilikan dan sertifikat atas sejumlah aset.


    Dengan demikian, angka 70 item tidak boleh langsung dianggap sebagai jumlah aset yang masih tersisa pada 2026. Angka tersebut merupakan data hasil verifikasi pada periode sebelumnya dan harus dicocokkan kembali dengan daftar aset terbaru.



    REVIE ACHARY KETUA LAKSRI KALBAR: JANGAN HANYA BUKA NILAINYA


    Revie Achary, Ketua LAKSRI Kalbar, menilai persoalan aset tersebut harus ditelusuri secara administratif sekaligus dari aspek kepastian hukum.


    Menurut Revie, pemerintah daerah harus membuka dokumen yang dapat menjelaskan perjalanan setiap aset, mulai dari asal-usul hingga status terakhirnya.


    “Kalau masih tercatat sebagai eks Kabupaten Sambas, harus jelas dasar pencatatannya. Jangan berhenti pada angka dan nama aset. Publik perlu mengetahui lokasi, luas, nilai, sertifikat, alas hak, berita acara serah terima dan siapa yang menguasai atau memanfaatkannya,” tegas Revie.


    Revie menilai rekonsiliasi perlu dilakukan antara Pemkab Sambas, Pemkab Bengkayang dan Pemkot Singkawang, terutama terhadap aset yang secara historis berkaitan dengan perubahan wilayah dan proses pemekaran.


    “Harus ada satu data yang sama. Jangan sampai aset tercatat di satu daerah, tetapi penguasaannya berada di daerah lain tanpa dokumen yang jelas. Ini yang harus dibuka agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.



    2.234 M² SENILAI RP2,56 MILIAR


    Menurut Revie, tanah seluas 2.234 m² dengan nilai tercatat Rp2,562 miliar merupakan salah satu aset yang patut mendapat penjelasan lebih rinci.


    Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah tanah tersebut sekarang tercatat sebagai BMD Kota Singkawang, tetapi juga:


    Dari mana asal tanah tersebut?


    Siapa pemegang hak sebelum dicatat sebagai aset eks Sambas?


    Apakah sudah terdapat sertifikat atas nama pemerintah daerah?


    Apakah terdapat berita acara serah terima?


    Kapan aset tersebut masuk ke KIB Pemkot Singkawang?


    Apakah pernah dimanfaatkan atau dikerjasamakan dengan pihak lain?


    Dan yang paling penting:


    Apa dasar hukum perubahan atau penetapan status aset tersebut?



    PEMKAB SAMBAS JUGA PERLU MEMBUKA DATA


    Persoalan ini tidak cukup hanya ditanyakan kepada Pemkot Singkawang.


    Pemkab Sambas melalui Badan Keuangan Daerah juga perlu membuka daftar aset yang secara historis masih berkaitan dengan wilayah Kota Singkawang.


    Hal ini penting karena Pemkab Sambas saat ini masih memiliki perangkat daerah yang menangani keuangan dan aset daerah, sementara pemerintah daerah juga terus melakukan proses penganggaran dan pengelolaan aset daerah.


    Pada sisi lain, hubungan administratif Sambas dengan Singkawang memang memiliki sejarah panjang. Dokumen profil Kabupaten Sambas mencatat bahwa sebelum pemindahan ibu kota, Kabupaten Sambas pernah beribu kota di Singkawang dan wilayah administratifnya dahulu mencakup kawasan Singkawang serta Bengkayang.


    Karena itu, persoalan aset tidak dapat dilepaskan dari sejarah perubahan wilayah dan proses pemekaran daerah.



    PUBLIK MENUNGGU DAFTAR LENGKAP


    Revie Achary meminta pemerintah daerah tidak hanya memberikan jawaban normatif.


    “Buka datanya. Kalau memang sudah diserahkan, tunjukkan berita acara dan dokumen peralihannya. Kalau masih aset Sambas, jelaskan kenapa berada dan tercatat di Singkawang. Kalau sudah menjadi aset Singkawang, dasar hukumnya juga harus jelas,” kata Revie.


    Transparansi tersebut diperlukan agar masyarakat dapat membedakan antara:


    - Aset yang masih menjadi milik Pemkab Sambas;

    - Aset yang telah menjadi aset Pemkab Bengkayang;

    - Aset yang telah resmi menjadi BMD Pemkot Singkawang;

    - Aset yang masih dalam proses penyelesaian status hukum atau administrasi.


    Dengan munculnya kembali istilah “Eks Kab Sambas” dalam dokumen keuangan Pemkot Singkawang, persoalan tersebut layak ditindaklanjuti melalui pencocokan KIB A, sertifikat, SK penetapan status penggunaan, berita acara serah terima dan laporan keuangan masing-masing pemerintah daerah.


    Bukan sekadar berapa nilai asetnya, tetapi siapa pemilik sahnya dan bagaimana status hukumnya hari ini.


    JURNALIS Hendra E SH 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +