GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR — Rencana Pemerintah Kabupaten Sambas bersama DPRD Kabupaten Sambas untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas Tahun 2026–2046 menjadi momentum penting untuk membenahi persoalan tata ruang, perizinan perkebunan dan konflik agraria yang selama ini terjadi di sejumlah wilayah.
Raperda RTRW tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sambas Tahun 2026. DPRD Sambas sebelumnya menetapkan RTRW 2026–2046 sebagai salah satu dari tujuh Raperda prioritas yang harus dibahas pada 2026.
Tahapan pembahasannya juga telah berjalan. Pada 30 Juli 2026, Bapemperda DPRD Sambas melakukan konsultasi pra-pembahasan RTRW dengan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan sinkronisasi materi Raperda.
Selanjutnya, pada 19 Agustus 2026, Pansus III DPRD Sambas kembali melakukan konsultasi dengan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka penyelesaian Raperda RTRW Kabupaten Sambas 2026–2046.
Bahkan, dalam sidang paripurna DPRD Sambas pada Agustus 2026, Raperda RTRW 2026–2046 telah menjadi salah satu dari tiga Raperda yang mendapatkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Pemkab Sambas menyatakan RTRW tersebut diharapkan menjadi landasan pemanfaatan ruang yang terencana, terpadu dan berkelanjutan.
Konflik Perkebunan Harus Masuk Evaluasi RTRW
Persoalan menjadi semakin penting karena dokumen bahan sorotan yang diterima memuat sejumlah persoalan besar terkait akses dan pengelolaan kawasan perkebunan di Kabupaten Sambas.
Di antaranya disebut adanya dugaan:
1. Pengelolaan perkebunan di kawasan transmigrasi tanpa IPT atau Izin Pelaksanaan Transmigrasi;
2. Perusahaan perkebunan yang disebut telah beroperasi bertahun-tahun tanpa HGU;
3. Pengelolaan usaha perkebunan di luar perizinan;
4. HGU yang disebut berada di luar izin lokasi dan izin usaha perkebunan;
5. Dugaan pencaplokan atau perampasan lahan dan SHM masyarakat;
6. Konflik kebun plasma atau kemitraan;
7. Persoalan keuangan koperasi plasma petani dengan perusahaan.
Catatan penting: poin-poin tersebut merupakan materi/dugaan yang tercantum dalam dokumen yang menjadi bahan sorotan, sehingga status masing-masing kasus tetap perlu diverifikasi melalui dokumen perizinan, HGU, peta tata ruang, data pertanahan serta keterangan para pihak.
Persoalan perkebunan sendiri bukan isu baru di DPRD Sambas. Pada Maret 2026, DPRD Sambas menggelar RDP terkait konflik perkebunan kelapa sawit dan mendorong optimalisasi Tim Koordinasi Penyelesaian Perselisihan Perkebunan (TKP3). DPRD juga meminta Pemkab melakukan evaluasi terhadap kinerja tim tersebut dan membuka kemungkinan restrukturisasi jika diperlukan.
Revie Achary: Jangan Sampai RTRW Justru Melegalkan Masalah Lama
Ketua LAKSRI Kalimantan Barat, Revie Achary, meminta Pemkab dan DPRD Sambas memberikan perhatian serius terhadap seluruh persoalan tersebut sebelum Raperda RTRW disahkan.
> “RTRW bukan sekadar peta warna-warni atau dokumen administratif. RTRW adalah arah masa depan Kabupaten Sambas. Karena itu, jangan sampai ada persoalan izin, HGU, lahan masyarakat, kawasan transmigrasi maupun kebun plasma yang tidak diselesaikan tetapi kemudian masuk dalam tata ruang baru.”
Menurut Revie, RTRW 2026–2046 harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian perlindungan terhadap masyarakat.
> “Kami berharap Pemda dan DPRD Sambas melakukan audit dan pencocokan data secara serius. Mana lahan masyarakat, mana kawasan transmigrasi, mana HGU, mana izin perkebunan, mana kawasan lindung dan mana wilayah yang memang diperbolehkan untuk kegiatan usaha harus jelas. Jangan sampai peta tata ruang berbeda dengan kondisi faktual di lapangan.”
Revie juga menilai keberadaan Raperda RTRW 2026–2046 harus menjadi kesempatan untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini berpotensi menimbulkan konflik antara masyarakat dan perusahaan.
> “Kalau memang ada perusahaan yang berada di luar izin, maka jangan hanya dilihat dari sisi tata ruang. Harus ditelusuri legalitas penguasaan tanah dan perizinannya. Begitu juga jika ada lahan masyarakat atau SHM yang masuk dalam kawasan perusahaan, harus ada verifikasi dan penyelesaian yang transparan.”
Jangan Abaikan Hak Masyarakat
Menurut Revie, penyusunan RTRW harus melibatkan masyarakat secara bermakna, terutama kelompok masyarakat yang wilayahnya bersinggungan langsung dengan perkebunan, transmigrasi, kawasan hutan dan konsesi perusahaan.
Ia mengingatkan bahwa RTRW Kabupaten Sambas akan menjadi instrumen jangka panjang hingga 2046.
> “Jangan sampai keputusan hari ini menjadi sumber konflik baru selama 20 tahun ke depan. Pemda dan DPRD harus memastikan RTRW benar-benar berpihak pada kepastian hukum, investasi yang sehat, perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.”
Hal tersebut sejalan dengan tujuan penyusunan RTRW yang disampaikan DPRD Sambas, yakni agar regulasi tersebut menjadi pedoman pembangunan jangka panjang dan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Selain itu, Kabupaten Sambas telah memiliki Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2024–2026, sehingga menurut Revie, kebijakan tata ruang juga perlu diselaraskan dengan prinsip perkebunan berkelanjutan dan penyelesaian persoalan di lapangan.
> “Kami berharap pembahasan Raperda RTRW ini tidak terburu-buru hanya mengejar target pengesahan. Yang jauh lebih penting adalah kualitas substansinya. LAKSRI KALBAR meminta Pemda dan DPRD Sambas menjadikan konflik perkebunan sebagai salah satu perhatian utama sebelum RTRW 2026–2046 ditetapkan,” tegas Revie Achary.
**Dengan demikian, pengesahan RTRW 2026–2046 di tahun 2026 diharapkan bukan hanya menghasilkan regulasi baru, tetapi juga menjadi titik awal penataan kembali ruang, perizinan, investasi perkebunan dan perlindungan hak masyarakat di Kabupaten Sambas.**
JURNALIS HENDRA E SH

