• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Alih Fungsi Lahan Bukan Perkara Sepele, Genk Terminal: “Jangan Sampai Tata Ruang Menjadi Karpet Merah Pelanggaran”

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-13T17:43:01Z

     


    SAMBAS | GNTV INDONESIA | KALBAR || Genk Terminal melalui Revie Achary menegaskan bahwa perubahan atau alih fungsi lahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terlebih apabila bertentangan dengan rencana tata ruang, persetujuan yang dipersyaratkan, atau mengakibatkan kerusakan lingkungan.


    “Alih fungsi lahan jangan dianggap hanya persoalan administrasi. Kalau dilakukan dengan melanggar ketentuan tata ruang dan menimbulkan dampak hukum maupun lingkungan, ada konsekuensi hukumnya. Pemerintah harus berani menindak siapa pun yang terbukti melanggar, jangan melihat siapa pemilik modalnya,” tegas Revie Achary.


    SANKSI PIDANA BISA MENJERAT

    Dalam rezim UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pelanggaran tertentu terhadap pemanfaatan ruang dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, pasal yang dikenakan harus disesuaikan dengan perbuatan dan unsur pelanggaran yang benar-benar terbukti.


    Salah satu ketentuan penting adalah Pasal 69 UU Penataan Ruang, yang mengatur pidana bagi orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Ancaman pidananya dapat berupa penjara dan denda, dengan ketentuan lebih lanjut sesuai unsur perbuatannya.


    Selain itu, Pasal 70 dan Pasal 71 mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan tertentu yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan ketidaktaatan terhadap ketentuan perizinan/persetujuan yang berlaku.


    “Jadi jangan berpikir ketika sebuah lahan sudah dikuasai atau sudah memiliki kepentingan investasi, kemudian tata ruang bisa disesuaikan sesuka hati. Justru tata ruang harus menjadi instrumen pengendali,” ujar Revie.


    UU 13/2022: RAKYAT PUNYA HAK DIDENGAR

    Revie juga kembali menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah.

    UU Nomor 13 Tahun 2022 yang mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 memperkuat konsep meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.


    Masyarakat memiliki hak untuk didengar, dipertimbangkan pendapatnya, serta mendapatkan penjelasan atas pendapat yang disampaikan.


    Sementara UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menempatkan masyarakat sebagai bagian dari penyelenggaraan penataan ruang.


    “Pemda dan DPRD Sambas jangan hanya membuka pintu secara formalitas. Masyarakat harus benar-benar diberikan kesempatan untuk mengetahui, memberikan masukan dan mendapatkan penjelasan mengenai tata ruang yang akan ditetapkan,” tegas Revie.


    GENK TERMINAL: JANGAN JADIKAN RTRW ALAT MELEGALKAN PELANGGARAN LAMA

    Menurut Revie, perubahan RTRW harus dilakukan dengan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persepsi bahwa aturan tata ruang sedang digunakan untuk melegitimasi kegiatan atau penguasaan ruang yang sebelumnya bermasalah.


    “Kami tidak mengatakan setiap perubahan RTRW adalah pelanggaran. Tetapi kalau ada dugaan pelanggaran masa lalu, jangan kemudian perubahan tata ruang dijadikan alat untuk menghapus persoalan tersebut. Periksa dulu legalitasnya, riwayat perizinannya, status tanahnya dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan,” katanya.


    Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RTRW Sambas membuka data dan dokumen yang relevan kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.


    “RTRW harus menjadi alat untuk melindungi rakyat dan lingkungan, bukan menjadi karpet merah bagi kepentingan tertentu. Investasi boleh masuk, tetapi investasi wajib tunduk pada hukum,” pungkas Revie Achary.


    Genk Terminal menegaskan: tata ruang bukan sekadar gambar peta. Di balik setiap garis batas kawasan terdapat tanah rakyat, lingkungan, investasi, kepentingan publik dan masa depan Kabupaten Sambas. Karena itu, setiap perubahan fungsi ruang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ," Tutup Revie Achary.

    Jurnalis : Hendra E.,SH

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +