• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Karhutla Kalbar: 4 Perusahaan Kena Sanksi, Hendra E SH Desak Buka Hasil Pemeriksaan Dan Jejak Tanggung Jawab

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-13T20:33:57Z



    GNTV INDONESIA, SINGKAWANG KALBAR || Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat memasuki babak serius setelah Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif terhadap empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).


    Keempat perusahaan tersebut adalah PT WEL, PT FI, PT MPK dan PT WSP. Berdasarkan hasil pengawasan Kementerian Kehutanan, total areal terbakar pada empat konsesi tersebut mencapai sekitar 1.358,91 hektare.


    Rinciannya, areal terbakar terbesar berada di PT WEL sekitar 760,51 hektare, kemudian PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, dan PT FI 95,87 hektare. Pemeriksaan lapangan terhadap empat perusahaan di Kalbar dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026.


    Yang menjadi perhatian, PT MPK tidak hanya dikenai Paksaan Pemerintah, tetapi juga Pembekuan Perizinan Berusaha karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan berulang. Kementerian Kehutanan menyatakan perusahaan wajib melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran serta pemulihan kawasan terdampak.


    HENDRA E SH LP-KPK KALBAR: SANKSI JANGAN BERHENTI DI ATAS KERTAS


    Menanggapi persoalan tersebut, Hendra E SH dari LP KPK Kalbar menilai sanksi administratif harus menjadi pintu masuk untuk menguji secara lebih mendalam apakah terdapat unsur kelalaian, pelanggaran kewajiban pengelolaan kawasan, atau bahkan dugaan tindak pidana.


    “Sanksi jangan berhenti sebatas surat administratif. Publik berhak mengetahui apa yang ditemukan di lapangan, bagaimana sistem pencegahan kebakaran perusahaan berjalan, dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan kelalaian.”

     

    Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu membuka secara proporsional hasil pemeriksaan, termasuk kesiapan regu pemadam, sarana-prasarana, sumber air, menara pantau, sekat kanal, sistem deteksi dini serta respons perusahaan ketika kebakaran terjadi.


    Aspek-aspek tersebut memang menjadi bagian dari pemeriksaan Kementerian Kehutanan terhadap perusahaan-perusahaan yang dikenai sanksi.


    1.358 HEKTARE LEBIH TERBAKAR, PUBLIK MENUNGGU JAWABAN


    Hendra juga menilai angka 1.358,91 hektare tidak boleh sekadar menjadi angka statistik.


    “Kalau luas areal terbakar mencapai lebih dari 1.358 hektare pada empat konsesi, pertanyaannya bukan hanya siapa yang membakar. Pertanyaan berikutnya adalah apakah sistem pencegahan dan pengendalian karhutla perusahaan benar-benar berjalan sesuai kewajiban?”

     

    Ia mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan, kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan, SOP pengendalian karhutla, catatan patroli, logistik pemadaman, penggunaan personel, hingga tindakan perusahaan sebelum dan sesudah titik api ditemukan.


    PT MPK MENJADI PERHATIAN KHUSUS


    Kasus PT MPK menjadi salah satu titik penting karena Kemenhut menyebut kebakaran terjadi secara luas dan berulang, sehingga sanksinya ditingkatkan menjadi pembekuan perizinan sekaligus Paksaan Pemerintah. Kementerian juga menyatakan apabila kewajiban tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan, termasuk hingga pencabutan perizinan berusaha.


    Hendra menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat.


    “Kalau ada kebakaran berulang, jangan hanya melihat apinya. Harus ditelusuri penyebab berulangnya, apakah sistem pengawasan gagal, apakah kewajiban pencegahan tidak dijalankan, atau ada faktor lain. Semua harus dibuktikan dengan data dan alat bukti.”

     

    DELAPAN PERUSAHAAN DILAPORKAN KE POLDA KALBAR


    Persoalan karhutla di Kalbar bahkan berkembang ke ranah penegakan hukum. Gubernur Kalbar Ria Norsan pada 3 September 2026 menyebut terdapat delapan perusahaan atau korporasi yang telah dilaporkan ke Polda Kalbar terkait dugaan keterlibatan dalam karhutla.


    Namun, Ria menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga data dan bukti masih diperiksa sebelum menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke penyidikan.


    Di sisi lain, Kementerian Kehutanan juga menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur pidana, penanganan dapat dilanjutkan ke proses pidana.


    HENDRA: HUKUM HARUS TAJAM, TAPI BERBASIS BUKTI


    Hendra menegaskan penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan asumsi.


    “Kita tidak boleh langsung menyimpulkan perusahaan bersalah hanya karena terjadi kebakaran di dalam konsesi. Tetapi sebaliknya, keberadaan izin juga tidak boleh menjadi tameng. Kalau ditemukan bukti kelalaian atau pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum.”

     

    Menurutnya, publik perlu mendapatkan kepastian bahwa penanganan karhutla tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga menguji kepatuhan pemegang konsesi.


    “Prinsipnya sederhana: siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemegang konsesi.”

     

    Kementerian Kehutanan sendiri menyatakan bahwa sanksi administratif dapat berjalan bersamaan dengan instrumen pidana maupun perdata apabila ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.


    PERTANYAAN PUBLIK YANG MASIH TERBUKA


    Dengan adanya sanksi terhadap empat perusahaan dan laporan terhadap delapan korporasi ke Polda Kalbar, sejumlah pertanyaan publik masih menunggu jawaban:


    1. Apa penyebab masing-masing kebakaran?
    2. Apakah ditemukan unsur kelalaian perusahaan?
    3. Bagaimana kesiapan sistem pencegahan karhutla masing-masing konsesi?
    4. Apakah seluruh kewajiban pemulihan akan dilaksanakan dan diawasi?
    5. Apakah terdapat kasus yang memenuhi unsur pidana?
    6. Bagaimana perkembangan delapan laporan korporasi yang disebut Gubernur Kalbar?
    7. Apa hasil evaluasi pemerintah setelah sanksi dijatuhkan?


    Pertanyaan tersebut penting karena penanganan karhutla bukan semata persoalan memadamkan api, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pengelolaan kawasan, perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.


    Jurnalis RUDI


    Sumber utama: Kementerian Kehutanan/Ditjen Gakkum Kehutanan dan ANTARA Kalbar. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +