• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Genk Terminal: Raperda RTRW Sambas Jangan Jadi Karpet Merah Investasi, Rakyat Wajib Dilibatkan

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-13T12:53:39Z

     


    SAMBAS | GNTV INDONESIA | KALBAR || Rencana pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas mendapat perhatian serius dari Genk Terminal. Revie Achary menegaskan, RTRW tidak boleh hanya menjadi instrumen untuk memuluskan kepentingan investasi perusahaan, sementara kepentingan masyarakat justru ditempatkan di belakang.


    “Raperda RTRW yang akan disahkan nanti jangan hanya berpihak kepada investasi perusahaan. RTRW harus menjadi aturan yang melindungi kepentingan masyarakat Kabupaten Sambas, bukan sekadar menjadi payung bagi kegiatan investasi dan program pembangunan,” tegas Revie Achary.




    Menurut Revie, RTRW memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap tanah masyarakat, kawasan permukiman, pertanian, perkebunan, pertambangan, kawasan lindung, infrastruktur, lingkungan hidup hingga arah pembangunan daerah.


    Karena itu, pembahasannya tidak boleh dilakukan secara tertutup atau sekadar mengejar target pengesahan.




    JANGAN JADIKAN RTRW SEBAGAI ALAT MENCUCI DOSA MASA LALU

    Revie bahkan mengingatkan agar Raperda RTRW tidak digunakan untuk melegitimasi persoalan pemanfaatan ruang yang sebelumnya bermasalah.


    “Jangan jadikan Raperda RTRW sebagai alat mencuci atau mengampuni persoalan masa lalu. Kalau ada kegiatan atau penguasaan ruang yang sejak awal diduga bermasalah, jangan kemudian hanya karena tata ruang berubah lalu dianggap semuanya menjadi benar. Legalitas harus diuji berdasarkan aturan dan fakta masing-masing,” ujarnya.


    Menurutnya, RTRW seharusnya menjadi instrumen perencanaan dan pengendalian ruang, bukan alat untuk memberikan pembenaran secara retroaktif terhadap dugaan pelanggaran.


    “Jangan pula Raperda RTRW menjadi celah terjadinya abuse of power. Jangan sampai kewenangan tata ruang digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegas Revie.


    PARTISIPASI PUBLIK BUKAN FORMALITAS

    Revie menekankan bahwa masyarakat memiliki ruang hukum untuk terlibat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.


    UU Nomor 13 Tahun 2022, yang mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara khusus memperkuat prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna. Prinsip tersebut mencakup tiga hak penting: hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), serta hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).


    Karena itu, menurut Revie, masyarakat bukan sekadar objek yang diberitahu setelah Raperda selesai.


    “Pemda dan DPRD Sambas wajib membuka diri. Akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, pegiat lingkungan, pelaku usaha, kelompok tani, masyarakat adat dan seluruh elemen masyarakat harus diberikan ruang yang nyata untuk memberikan masukan,” katanya.


    RTRW BUKAN MILIK PEMERINTAH, BUKAN MILIK DPRD, APALAGI MILIK INVESTOR

    UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, menempatkan penataan ruang sebagai proses yang mencakup perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang, sekaligus mengatur hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.


    UU Penataan Ruang juga menekankan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif, dengan tujuan mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.


    “Jadi RTRW itu bukan milik pemerintah, bukan milik DPRD, dan apalagi bukan milik investor. RTRW adalah instrumen hukum yang akan menentukan wajah Kabupaten Sambas dalam jangka panjang,” ujar Revie.


    JANGAN SAMPAI RTRW HANYA MENJADI PAYUNG APBD UNTUK KELOMPOK TERTENTU

    Revie juga mengkritisi apabila arah RTRW nantinya hanya menjadi dasar bagi kegiatan pembangunan yang menguntungkan segelintir kelompok.


    “Raperda RTRW idealnya menjadi alat kebahagiaan masyarakat Kabupaten Sambas. Jangan hanya menjadi payung kegiatan dan program pengeluaran APBD untuk sekelompok penikmat pembangunan,” tegasnya.


    Menurut dia, tata ruang harus mampu menjawab persoalan konkret masyarakat: di mana rakyat bertani, di mana permukiman dilindungi, bagaimana konflik agraria diselesaikan, bagaimana kawasan lingkungan dijaga, bagaimana investasi dikendalikan, serta bagaimana pembangunan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.


    REVIE: “JANGAN SAMPAI RAKYAT BARU DILIBATKAN SETELAH PERDA JADI”

    Revie meminta DPRD dan Pemda Sambas memastikan seluruh proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan partisipatif.


    “Jangan sampai masyarakat baru diajak bicara setelah Perda selesai. Kalau memang pemerintah dan DPRD yakin Raperda RTRW ini baik untuk rakyat, buka ruang seluas-luasnya. Terima kritik, terima masukan, dan jelaskan apa yang diterima maupun yang tidak diterima beserta alasannya,” katanya.


    Menurutnya, masukan masyarakat harus benar-benar dipertimbangkan, bukan sekadar dicatat sebagai formalitas administrasi.


    “Rakyat jangan hanya diberi mikrofon, tetapi pendapatnya tidak pernah masuk ke meja pembahasan. Itu bukan partisipasi yang bermakna,” tegas Revie.


    GENK TERMINAL: RTRW HARUS MENJADI SOLUSI, BUKAN SUMBER MASALAH BARU

    Revie menegaskan, pihaknya tidak anti terhadap investasi.


    “Kami tidak anti-investasi. Investasi silakan masuk ke Sambas, tetapi harus taat aturan, menghormati hak masyarakat, memperhatikan lingkungan dan sesuai dengan tata ruang. Jangan dibalik: tata ruang yang kemudian dipaksa menyesuaikan kepentingan investasi,” ujarnya.


    Ia meminta Pemda dan DPRD Sambas memastikan Raperda RTRW benar-benar menjadi solusi kepentingan banyak pihak, bukan jawaban untuk kelompok tertentu.


    “Raperda RTRW jangan hanya menjawab kebutuhan hari ini. Pikirkan anak cucu kita. Jangan sampai keputusan hari ini menjadi sumber konflik agraria, konflik lingkungan dan konflik sosial di kemudian hari,” pungkas Revie Achary.


    Genk Terminal menegaskan: sebelum Raperda RTRW disahkan, ruang publik harus dibuka selebar-lebarnya. Karena ketika tata ruang sudah ditetapkan menjadi Perda, konsekuensinya bukan hanya dirasakan pemerintah dan investor ® tetapi seluruh rakyat Kabupaten Sambas.


    Jurnalis : Hendra E.,SH

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +