• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    “MAU LAPOR KE MANA LAGI?” — WARGA DUSUN JAUR PERTANYAKAN PENANGANAN PANGKALAN PASIR YANG DIDUGA ILEGAL

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-11T12:56:05Z

     


    GNTV INDONESIA, SAMBAS KALBAR || Keluhan warga Dusun Jaur, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, terkait aktivitas pangkalan pasir yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan kembali menjadi sorotan.


    Warga mempertanyakan ke mana lagi harus menyampaikan laporan apabila pengaduan mengenai aktivitas yang dikaitkan dengan CV Sambas Alam Mandiri dinilai belum mendapatkan kejelasan dan tindak lanjut yang transparan.


    “Mau lapor ke mana lagi kami warga Dusun Jaur? Kalau pangkalan yang kami duga ilegal seperti kebal hukum. DLHK Provinsi Kalimantan Barat seolah tutup mata, sementara otoritas di Sambas seperti tidak peduli terhadap keluhan dan laporan masyarakat,” ujar Zakaria, warga Dusun Jaur.





    Menurut Zakaria, masyarakat tidak meminta perlakuan khusus. Warga hanya menginginkan kepastian hukum, pemeriksaan lapangan dan keterbukaan mengenai legalitas kegiatan tersebut.


    > “Undang-undang dan aturan seperti tidak berlaku bagi penguasa-penguasa pangkalan pasir ilegal di Desa Kartiasa,” tegasnya.





    WARGA MINTA BUKTI, BUKAN SEKADAR JAWABAN


    Persoalan ini semestinya tidak berhenti pada saling klaim antara warga dan pihak usaha. Pemerintah dan instansi berwenang perlu membuka secara terang apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan pertambangan/batuan, persetujuan lingkungan, kesesuaian lokasi serta dokumen lain yang diwajibkan, sesuai jenis kegiatan dan kewenangannya.


    Kerangka hukum pertambangan saat ini antara lain mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur perizinan, pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan serta aspek lingkungan. 


    Sementara dari sisi lingkungan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetap menjadi salah satu landasan penting, dengan perubahan melalui regulasi Cipta Kerja. UU tersebut mengatur hak masyarakat, peran masyarakat, pengawasan hingga penegakan hukum lingkungan. 


    PP Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur persetujuan lingkungan, pengendalian kerusakan lingkungan, pembinaan, pengawasan dan sanksi administratif terhadap kegiatan yang menyimpang dari ketentuan. 


    REVIE ACHARY: “JANGAN BIARKAN LAPORAN WARGA MENGUAP”


    Menanggapi keresahan tersebut, Ketua IWOI Kabupaten Sambas, Revie Achary, menilai laporan masyarakat harus dijawab dengan tindakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.


    “Kalau warga sudah berulang kali menyampaikan keluhan, jangan dibiarkan menggantung. Periksa legalitasnya, periksa dokumennya, turun ke lapangan dan sampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik. Kalau legal, katakan legal. Kalau ditemukan pelanggaran, tegakkan aturan,” ujar Revie.


    Menurutnya, pers tidak boleh menghakimi seseorang atau badan usaha sebelum ada pembuktian dari aparat berwenang, tetapi pers memiliki kewajiban mengawal aspirasi masyarakat dan mempertanyakan transparansi penanganan persoalan publik.


    “Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik modal. Negara hukum harus membuktikan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.


    Kini publik menunggu jawaban dari instansi terkait: Apakah aktivitas pangkalan pasir tersebut memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan? Apakah aspek lingkungan telah dipenuhi? Apakah laporan warga sudah diperiksa secara serius? Dan jika memang tidak ada pelanggaran, mengapa hasil pemeriksaan tidak dibuka secara terang kepada masyarakat?


    Pertanyaan warga sederhana: mereka tidak meminta lebih — hanya meminta hukum benar-benar bekerja.


    Jurnalis : Hendra E ,SH

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +