• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Wawancara Eksklusif Wakil Ketua DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo SH MH: Dua Raperda Masuk Tahap Partisipasi Publik, Aspirasi Masyarakat Akan Dikaji

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-07T12:52:58Z

     


    SAMBAS | GNTV INDONESIA | KALBAR — Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas memasuki tahapan sosialisasi dan partisipasi publik. Dua Raperda tersebut masing-masing berkaitan dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Pengelolaan Keuangan Daerah.


    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, S.H., M.H., dalam wawancara eksklusif bersama GNTV Indonesia, Senin, 7 September 2026.


    Berdasarkan surat DPRD Kabupaten Sambas yang menjadi dasar kegiatan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD menjadwalkan sosialisasi dua Raperda tersebut pada Senin, 7 September 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas.


    Lerry menjelaskan, kegiatan tersebut belum merupakan tahap pengambilan keputusan, melainkan bagian dari rangkaian pembentukan produk hukum daerah.


    > “Hari ini belum sampai keputusan. Jadi rapat sosialisasi hari ini merupakan suatu rangkaian tahapan dalam tata cara pembentukan produk hukum daerah,” ujar Lerry.


    Menurutnya, masyarakat memiliki ruang untuk memberikan ide, saran, masukan, kritik maupun koreksi terhadap substansi Raperda sebelum nantinya dibahas lebih lanjut.


    Ia mengatakan partisipasi publik penting karena produk hukum daerah yang nantinya disahkan akan memiliki kekuatan mengikat dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.


    Dua Raperda Disebut Lebih Banyak Menyesuaikan Regulasi di Atasnya


    Lerry menerangkan, dua Raperda yang sedang dibahas merupakan perubahan terhadap regulasi daerah yang telah ada.


    Raperda pertama adalah perubahan atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda tersebut memang tercatat dalam basis data peraturan BPK dan mengatur antara lain perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, hingga pengawasan barang milik daerah. 


    Sementara Raperda kedua adalah perubahan atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda tersebut mencakup pengelolaan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan keuangan, kekayaan daerah, dana BOS, hingga pembinaan dan pengawasan. 


    “Dua Raperda ini lebih sifatnya sinkronisasi dengan perundangan yang lebih tinggi. Kajian yuridisnya lebih banyak dibandingkan kajian sosiologisnya,” jelas Lerry.


    Untuk pengelolaan barang milik daerah, salah satu rujukan penting adalah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang kemudian telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. 


    Sedangkan pengelolaan keuangan daerah mengacu antara lain pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 



    Masukan Masyarakat Akan Dibawa ke Finalisasi


    Lerry memastikan berbagai masukan yang muncul dalam forum sosialisasi tidak berhenti sebagai bahan diskusi.


    Menurutnya, Pansus diarahkan untuk segera menindaklanjuti seluruh saran, masukan dan koreksi dari peserta.


    > “Tadi kita sudah tampung. Kita mengarahkan kepada Pansus untuk segera menindaklanjuti saran, masukan, koreksi dari para peserta,” katanya.


    Ia menjelaskan, tahapan berikutnya adalah rapat finalisasi untuk melihat apakah aspirasi yang disampaikan masyarakat dapat dituangkan ke dalam materi muatan Raperda.


    Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dan perubahan melalui UU Nomor 13 Tahun 2022 semakin memperkuat konsep partisipasi masyarakat yang bermakna. 


    Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 juga mengatur mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah dan telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. 


    Belum Sampai Tahap Pengesahan


    Lerry menegaskan, setelah pembahasan dan finalisasi selesai, Raperda masih harus melalui tahapan berikutnya sebelum menjadi Peraturan Daerah.


    Raperda nantinya akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah.


    Setelah itu, menurut Lerry, Raperda akan disampaikan kepada gubernur untuk proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah memperoleh persetujuan dan mendapatkan nomor register, Raperda kemudian dapat ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah.


    Dengan demikian, dua Raperda tersebut saat ini belum menjadi Perda, melainkan masih berada dalam proses pembahasan dan penyempurnaan.


    DPRD Tekankan Ruang Aspirasi Publik


    Lerry menilai keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam menghasilkan regulasi daerah yang dapat diterapkan secara efektif.


    Ia menyebut unsur yang dapat memberikan masukan tidak hanya masyarakat umum, tetapi juga stakeholder, akademisi, praktisi, tokoh masyarakat, pemerintah desa serta berbagai komponen masyarakat lainnya.


    DPRD Kabupaten Sambas, kata dia, membutuhkan masukan tersebut agar materi Raperda benar-benar dapat disempurnakan sebelum menjadi produk hukum yang mengikat.


    JURNALIS REVIE ACHARY 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +