• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Sugeng Cs Pertanyakan Lemahnya Sikap Pemda Sambas Terhadap Perusahaan Sawit

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-11T16:55:14Z

     


    GNTV INDONESIA, ‎SAMBAS KALBAR || Konflik agraria dan konflik legalitas kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sambas. Sugeng dan sejumlah warga (Sugeng Cs) mengaku telah berulang kali menyampaikan laporan dan menyerahkan dokumen kepada pihak berwenang terkait tanah/kebun mereka yang di Caplok PT MISP  ( PT Mitra Inti Sejati Plantation) di Kecamatan Subah kabupaten Sambas Kalbar .

    ‎( Jum'at 11 September 2026 )

    ‎Namun hingga kini, menurut Sugeng Cs, Pemda Sambas tidak memberikan kepastian penyelesaian atas kebun mereka padahal Pemda Sambas sudah mengetahui bahwa perusahaan tidak memiliki perizinan alias bekerja diluar izin.

    ‎Semua dokumen sudah kami sampaikan dan otoritas di Sambas juga sudah menerima. Tapi sampai sekarang kami masih menunggu nasib tanah dan kebun kami. Mengapa pemerintah gamang ?Sampai kapan rakyat harus menunggu?” tegas Sugeng Cs.

    ‎Persoalan ini menjadi semakin serius karena menyangkut kepastian hak atas tanah dan potensi konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan.


    ‎JANGAN SAMPAI RAKYAT KALAH HANYA KARENA BERHADAPAN DENGAN PERUSAHAAN

    ‎Secara hukum, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) masih berlaku dan salah satu tujuan pokoknya adalah memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat. 

    ‎Sementara UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang telah mengalami perubahan, secara eksplisit mencakup pengaturan mengenai penggunaan lahan, usaha perkebunan, pembinaan dan pengawasan serta peran serta masyarakat. Bahkan dalam konsiderannya disebut kebutuhan untuk menangani konflik sengketa lahan perkebunan. 

    ‎Karena itu, persoalan Sugeng Cs tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.

    ‎Jika masyarakat mengklaim memiliki dasar penguasaan atau hak atas tanah, dokumennya harus diperiksa. Jika perusahaan memiliki dasar legal penguasaan lahan, dasar hukumnya juga harus dibuka dan diverifikasi.

    ‎Bukan rakyat yang terus-menerus disuruh menunggu.

    ‎REVIE ACHARY: “JANGAN BIARKAN KONFLIK AGRARIA MENJADI BOM WAKTU”

    ‎Ketua IWOI Kabupaten Sambas, Revie Achary, menilai pemerintah daerah dan instansi pertanahan harus memberikan kejelasan terhadap setiap laporan konflik agraria yang telah disertai dokumen.

    ‎“Kalau dokumen masyarakat sudah diterima, jangan berhenti pada menerima laporan. Harus ada pemeriksaan, verifikasi dan kesimpulan yang jelas. Rakyat berhak mengetahui bagaimana status tanah mereka menurut hukum,” ujar Revie.

    ‎Menurutnya, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang memiliki modal lebih besar.

    ‎“Jangan sampai masyarakat kecil berhadapan dengan perusahaan lalu bertahun-tahun hanya mendapatkan jawaban ‘masih diproses’. Kalau memang tanah itu hak masyarakat, lindungi. Kalau ternyata secara hukum masuk dalam hak perusahaan, jelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat. Yang paling berbahaya adalah ketidakpastian,” tegasnya.

    ‎Revie juga mengingatkan, konflik pertanahan yang dibiarkan berlarut-larut dapat menjadi bom waktu sosial.

    ‎“Negara harus hadir sebelum konflik membesar. Jangan menunggu rakyat kehilangan kesabaran baru kemudian semua pihak bergerak,” katanya.

    ‎Kini pertanyaan publik mengarah kepada instansi terkait:

    ‎Apa sebenarnya status tanah/kebun yang dipersoalkan Sugeng Cs?

    ‎Apa dasar hukum penguasaan PT MISP atas lahan tersebut?

    ‎Apakah seluruh dokumen dan riwayat tanah telah diverifikasi?

    ‎Dan yang paling penting:


    ‎“KALAU SEMUA DOKUMEN SUDAH DITERIMA, KAPAN RAKYAT MENDAPAT KEPASTIAN?”

    ‎Persoalan ini layak mendapat pemeriksaan terbuka dan penyelesaian yang terukur, agar konflik agraria di Sambas tidak terus menjadi cerita panjang yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya," Tutup Revie 

    ‎jurmalis : Hendra E.,SH.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +