GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR // Kisruh investasi pertambangan di Kabupaten Sambas kembali memanas. Sorotan tajam kini diarahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Sambas, khususnya terkait rekomendasi yang menjadi bagian dari proses perizinan investasi pertambangan. ( Selasa.11/8/2026 )
Mantan Legislator PDI PERJUANGAN Kabupaten Sambas, Erwin Saputra, secara tegas meminta agar persoalan tersebut tidak dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Menurutnya, setiap rekomendasi maupun keputusan yang berkaitan dengan investasi pertambangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, maupun terhadap kepentingan masyarakat.
“Khusus untuk Kadis PTSP Sambas, karena atas dasar rekomendasinya muncul kisruh investasi tambang di Kabupaten Sambas, boleh siapkan diri untuk ke PTUN,” tegas Erwin Saputra.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa persoalan investasi pertambangan di Sambas berpotensi masuk ke ranah sengketa tata usaha negara apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan atau proses administrasi perizinan.
REKOMENDASI BUKAN SEKADAR FORMALITAS
Dalam konteks pemerintahan daerah, rekomendasi pejabat atau perangkat daerah bukan sekadar lembar administrasi. Setiap rekomendasi yang menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, serta dapat diuji apabila kemudian dipersoalkan oleh masyarakat maupun pihak berkepentingan.
Karena itu, publik patut mempertanyakan: apa dasar rekomendasi tersebut, bagaimana proses penerbitannya, siapa saja yang dilibatkan, serta apakah seluruh aspek tata ruang, lingkungan, pertanahan dan kepentingan masyarakat telah diperiksa secara komprehensif?
Peta yang beredar memperlihatkan adanya wilayah dengan luasan sekitar 246 hektare dan 121 hektare di kawasan Selakau Tua dan Buduk Sempadang. Namun, keberadaan peta tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan legalitas atau pelanggaran perizinan. Status hukum dan perizinannya tetap perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi pemerintah serta data tata ruang dan perizinan yang berlaku.
ERWIN: JANGAN SAMPAI ADMINISTRASI MENJADI BOM WAKTU
Erwin menilai pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menerbitkan rekomendasi yang berkaitan dengan investasi berskala besar.
Investasi memang dibutuhkan untuk menggerakkan ekonomi daerah. Namun, investasi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan kepastian hukum, tata ruang, lingkungan hidup maupun hak-hak masyarakat.
Jangan sampai sebuah rekomendasi yang hari ini dianggap sebagai prosedur administratif, justru menjadi bom waktu hukum di kemudian hari.
Jika keputusan atau rekomendasi tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka seluruh proses penerbitannya dapat menjadi objek pemeriksaan sesuai kewenangan pengadilan.
Karena itu, pernyataan Erwin bukan sekadar gertakan politik. Ia merupakan pesan agar seluruh pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan berani mempertanggungjawabkan setiap tanda tangan dan rekomendasi yang dikeluarkan.
PUBLIK MENUNGGU TRANSPARANSI
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Sambas, khususnya PTSP.
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar rekomendasi, kronologi proses administrasi, status perizinan, kesesuaian tata ruang, serta dokumen pendukung investasi pertambangan yang sedang menjadi polemik.
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menghindari pemeriksaan maupun memberikan penjelasan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan administratif atau prosedural, maka harus segera dilakukan evaluasi sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih besar.
Investasi boleh masuk. Tambang boleh berjalan jika memenuhi ketentuan. Tetapi hukum tidak boleh ditambang, dan kewenangan pejabat tidak boleh menjadi pintu masuk lahirnya konflik baru.
SAMBAS HARUS TERANG. IZIN HARUS JELAS. REKOMENDASI HARUS BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN.
Jurnalis : Revie Achary
Editor Hendra E SH

