• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    TANAH DIKLAIM MILIK RAKYAT, SAWIT DITANAM PT MISP, PEMILIK MALAH DILAPORKAN MENCURI, ADA APA DENGAN HGU PT MISP? WARGA MUKTI RAHARJA MINTA NEGARA TURUN TANGAN

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-08-09T13:52:06Z

     


    GNTV INDONESIA, SAMBAS KALBAR — Konflik agraria antara masyarakat Desa Mukti Raharja dengan PT Mitra Inti Sejati Plantation (MISP) di wilayah Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, kembali mencuat.


    Persoalan yang menurut warga telah berlangsung cukup panjang tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan tanaman kelapa sawit. Di balik konflik itu terdapat sejumlah persoalan yang dipertanyakan masyarakat, mulai dari status dan riwayat penguasaan tanah, legalitas Hak Guna Usaha (HGU), batas areal perkebunan hingga perlindungan terhadap hak masyarakat.


    Salah seorang warga, Mat'han, mengaku memiliki lahan yang kemudian ditanami kelapa sawit oleh PT MISP.


    “Saya punya ladang dan ladang itu punya saya, tapi setelah itu ditanami sawit oleh PT MISP,” ujar Mat'han saat ditemui awak media di Terminal Sambas, Minggu (9/8/2026).

     

    Menurut Mat'han, dirinya tidak mempersoalkan keberadaan tanaman kelapa sawit di atas lahan tersebut. Ia menegaskan, yang menjadi tuntutannya adalah pengembalian tanah yang menurut pengakuannya merupakan hak warga.


    “Saya tidak menuntut kelapa sawitnya. Saya dan warga yang bernasib seperti saya hanya meminta tanah kami dikembalikan.”


     

    WARGA MENGAKU JUSTRU DILAPORKAN


    Persoalan semakin pelik ketika warga yang mengaku sebagai pemilik tanah justru berhadapan dengan laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit.


    Mat'han mengungkapkan, dirinya merasa keberatan karena warga yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut justru dilaporkan kepada aparat penegak hukum.


    “Kami pemilik tanah dituduh mencuri oleh PT MISP dan dilaporkan kepada APH. Bahkan anak kandung saya juga dilaporkan pihak perusahaan atas tuduhan pencurian kelapa sawit di atas tanah saya sendiri,” ungkapnya.

     

    Mat'han berharap konflik tersebut dapat diselesaikan secara objektif melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.


    Menurutnya, legalitas HGU PT MISP perlu dikaji secara objektif oleh instansi yang berwenang. Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut bukan berarti menyimpulkan bahwa HGU perusahaan bermasalah, melainkan untuk memastikan seluruh dokumen dan batas penguasaan lahan dapat diverifikasi secara terbuka.


    “Legalitas HGU PT MISP patut dikaji secara objektif oleh instansi yang berwenang. Kajian tersebut bukan berarti menyatakan HGU perusahaan bermasalah. Namun jika terjadi sengketa, dokumen HGU, peta bidang, batas areal dan riwayat tanah harus menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian,” tegasnya.


     

    TOKOH MASYARAKAT: KONFLIK SUDAH BERLANGSUNG LAMA


    Di tempat terpisah, seorang tokoh masyarakat Desa Mukti Raharja, yang dalam pemberitaan ini disebut Mas Brow, turut angkat bicara.


    Menurutnya, persoalan antara masyarakat dan perusahaan bukanlah konflik yang baru terjadi.


    “Permasalahan ini memang cukup klasik atau panjang sekali sejarahnya. Warga kadang-kadang tidak berkutik menghadapi pihak perusahaan yang sedikit-sedikit melapor dan menurunkan polisi,” ujarnya.

     

    Ia juga mempertanyakan apakah masyarakat telah memperoleh perlindungan yang seimbang ketika berhadapan dengan perusahaan.


    “Kenapa polisi selalu berpihak kepada pihak perusahaan dan tidak melindungi rakyatnya?” katanya.

     

    Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari tokoh masyarakat yang perlu dikonfirmasi dan dijawab secara objektif oleh pihak kepolisian.


    Dalam setiap konflik agraria, penegakan hukum semestinya berjalan berdasarkan bukti, prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan para pihak berdasarkan statusnya sebagai masyarakat maupun perusahaan.



    PRESIDEN PRABOWO DIMINTA MENDENGAR KELUHAN WARGA


    Mat'han berharap Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Kabupaten Sambas dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar konflik yang telah berlangsung lama dapat memperoleh penyelesaian yang adil.


    “Saya sebagai rakyat Indonesia sangat berharap, khususnya Bapak Presiden H. Prabowo dan Pemerintah Kabupaten Sambas bisa mendengar dan menuntaskan permasalahan yang cukup panjang ini antara perusahaan sawit PT MISP dan rakyatnya. Tolong dengarkan jeritan hati rakyatmu, Pak Presiden Prabowo,” tuturnya.

     

    Menurut warga, harapan mereka pada dasarnya sederhana. Perusahaan membutuhkan kepastian hukum, sementara masyarakat membutuhkan perlindungan terhadap hak-haknya. Negara diharapkan dapat memastikan keduanya berjalan dalam koridor hukum yang sama.



    MINTA PEMERINTAH PERIKSA DOKUMEN DAN BATAS LAHAN


    Konflik agraria, menurut warga, tidak semestinya hanya berujung pada saling melapor secara pidana antara masyarakat dan perusahaan. Pemerintah dinilai perlu melihat persoalan tersebut dari akar masalahnya.


    Beberapa hal yang dinilai perlu diverifikasi antara lain:


    • Legalitas HGU PT MISP;

    • Peta bidang dan batas areal perkebunan;

    • Riwayat penguasaan tanah;

    • Dokumen atau bukti kepemilikan masyarakat;

    • Proses perolehan dan penguasaan lahan;

    • Kondisi serta batas lahan di lapangan.


    Seluruh pihak yang berkepentingan juga diharapkan dapat dipertemukan dalam proses penyelesaian yang transparan dan berdasarkan dokumen.


    Jika perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat atas penguasaan areal tersebut, warga berharap hal itu dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah.


    Sebaliknya, apabila masyarakat memiliki hak atas tanah yang disengketakan, negara juga diharapkan memberikan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



    ADA APA DENGAN HGU PT MISP?


    Konflik tersebut kini menyisakan sebuah pertanyaan yang terus disuarakan masyarakat:



    ADA APA DENGAN HGU PT MISP?


    Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan menjadi dorongan agar status, batas dan dasar penguasaan lahan dapat diperiksa secara terbuka oleh instansi yang berwenang.


    Masyarakat menunggu pemerintah membuka persoalan tersebut secara terang, bukan melalui saling tuding, melainkan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan dan keputusan berdasarkan hukum.


    Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan perlindungan terhadap hak-haknya, sementara investasi perusahaan juga membutuhkan kepastian hukum.


    Biarkan dokumen yang berbicara.
    Biarkan hukum yang memutuskan.
    Dan jangan sampai masyarakat merasa menjadi asing di atas tanah yang mereka klaim sebagai miliknya.


    Jurnalis : REVIE 

    Editor.    : HENDRA E SH 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +