Barang Rampasan Negara Dikonversi Menjadi Nilai Ekonomi, Kejari Sambas Sumbang Penjualan Rp93,19 Juta
GNTV INDONESIA, JAKARTA// Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Lelang Serentak Kejaksaan RI secara nasional mulai Senin, 10 Agustus hingga 14 Agustus 2026. Agenda tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 sekaligus mempertegas arah penegakan hukum yang tidak berhenti pada putusan pengadilan. ( 11/8/2026 )
Berdasarkan akumulasi nilai limit seluruh objek yang dilelang, potensi pemulihan aset negara dalam agenda nasional tersebut mencapai Rp289.397.309.438.
Foto: Kejagung RI
Lelang dibuka oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Pesan yang dibawa cukup tegas: ketika sebuah perkara telah berkekuatan hukum tetap, maka aset hasil penanganan perkara harus dikelola dan dikembalikan nilainya untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Patris Yusrian Jaya, menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan bagian integral dari penegakan hukum.
Foto KEJARI KALBAR
“Pemulihan aset tidak mengenal skala kecil maupun besar. Setiap rupiah yang dipulihkan merupakan hak negara dan masyarakat yang wajib dikembalikan.”
Menurut Patris, lelang serentak tidak semata-mata merupakan kegiatan administratif. Lebih jauh, kegiatan tersebut mencerminkan prinsip recovery is justice, yakni keadilan juga harus diukur dari sejauh mana hasil penegakan hukum mampu mengembalikan kerugian dan menghasilkan manfaat nyata bagi negara maupun masyarakat.
TIGA KEJARI DI KALBAR LANGSUNG BERGERAK
Pelaksanaan lelang juga berlangsung di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Pada hari pertama, tiga satuan kerja tercatat melaksanakan lelang, yakni Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Sambas, dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Di Kejari Mempawah, empat objek lelang berhasil terjual dengan nilai keseluruhan sekitar Rp418,732 juta.
Objek tersebut terdiri atas 168 batang kayu, satu unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Fortuner, dan satu unit Daihatsu Sigra.
Sebanyak 168 batang kayu dengan nilai limit Rp49,097 juta terjual Rp98,097 juta. Toyota Avanza dengan nilai limit Rp128,060 juta terjual Rp148,860 juta. Toyota Fortuner dengan nilai limit Rp82,462 juta terjual Rp110,462 juta. Sedangkan Daihatsu Sigra dengan nilai limit Rp55,313 juta terjual Rp61,313 juta.
Kinerja lelang juga terlihat di Kejari Sambas.
Satu unit Daihatsu Gran Max pikap berhasil terjual dengan harga Rp93,198 juta, meningkat Rp21 juta dari nilai limit awal sebesar Rp72,198 juta.
Sementara Kejari Bengkayang berhasil melelang tiga unit telepon genggam merek Realme, Infinix, dan Oppo.
Berdasarkan keterangan Kejati Kalbar, total nilai penjualan pada hari pertama dari ketiga satuan kerja tersebut mencapai Rp512,803 juta.
LELANG RESMI JADI INSTRUMEN PEMULIHAN ASET
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peningkatan harga penawaran pada sejumlah objek menjadi salah satu indikator tingginya minat masyarakat mengikuti mekanisme lelang resmi.
“Barang rampasan yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum kini dikonversi kembali menjadi nilai ekonomi melalui mekanisme lelang yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pesan penting dari agenda tersebut adalah bahwa barang rampasan negara tidak boleh berhenti sebagai barang sitaan atau sekadar tersimpan di gudang negara. Ketika telah memenuhi ketentuan hukum untuk dilelang, aset tersebut harus dioptimalkan sehingga kembali menghasilkan nilai ekonomi.
Dalam perspektif pemulihan aset, keberhasilan penegakan hukum bukan hanya tentang berapa banyak perkara yang berhasil dibawa ke pengadilan dan berapa berat hukuman yang dijatuhkan.
Lebih jauh, publik tentu ingin melihat berapa besar nilai kerugian yang berhasil dipulihkan dan sejauh mana hasilnya kembali memberikan manfaat kepada negara.
Karena itu, lelang serentak ini menjadi momentum penting untuk menguji efektivitas konsep asset recovery dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Masyarakat masih dapat mengikuti Lelang Serentak Kejaksaan RI hingga 14 Agustus 2026 melalui laman resmi lelang.go.id.
Kejaksaan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan objek lelang melalui jalur tidak resmi. Informasi mengenai objek, jadwal, persyaratan, serta tata cara lelang harus dikonfirmasi melalui kanal resmi guna menghindari penipuan.
GNTV INDONESIA
JURNALIS: REVIE
Editor Hendra E SH




