GNTV INDONESIA, SINGKAWANG KALBAR // Kepolisian berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang pengusaha di Kota Singkawang dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi tersebut merupakan pembunuhan berencana dengan sistem pembunuhan berbayar, yang didalangi oleh adik kandung korban.
Korban diketahui bernama Cung Su Liat alias Aliat (55). Ia ditembak di halaman rumahnya di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 07.10 WIB.
Korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi berinisial HS, seorang pedagang ayam yang hendak mengantarkan pesanan. Saat tiba di lokasi, HS melihat korban dalam kondisi bersandar di dinding dengan luka tembak di dada sebelah kiri yang menembus hingga ke punggung. Korban sempat dievakuasi ke RSUD Abdul Aziz Singkawang, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Barat bersama Polres Singkawang segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial S, yang diduga sebagai eksekutor penembakan, di kawasan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni S selaku eksekutor, M yang diduga turut membantu aksi kejahatan tersebut, serta TSP alias Aphin, yang merupakan adik kandung korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka S mengaku menerima tawaran untuk menghabisi nyawa korban dengan imbalan uang sebesar Rp90 juta yang diduga dijanjikan oleh Aphin. Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin merek Sharp Innova yang diduga digunakan dalam aksi penembakan, pakaian, tas, serta sejumlah uang tunai.
Penyidik menyebut TSP alias Aphin diduga berperan sebagai dalang atau aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Meski demikian, kepolisian masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan berencana ini, termasuk kemungkinan adanya konflik keluarga maupun faktor lain yang menjadi pemicu.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pewarta Hendra E SH

