GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR // Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas kembali menjadi sorotan. Kali ini, Geng Terminal menyampaikan pesan keras kepada DPRD Kabupaten Sambas dan Pemerintah Daerah agar tidak menjadikan proses pembentukan Perda sekadar formalitas untuk mengejar target legislasi.
Tiga Raperda yang dimaksud yakni Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Geng Terminal, ketiga regulasi tersebut terlalu strategis jika pembahasannya hanya berlangsung di ruang-ruang rapat formal tanpa membuka materi secara luas kepada masyarakat.
“Jangan takut terhadap kritik publik. Jangan pula antipati terhadap masyarakat yang ingin mengetahui dan mengawasi proses pembentukan regulasi. Kalau pemerintah dan DPRD yakin bahwa materi Raperda itu berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, mengapa harus takut membuka materinya?”
Pernyataan tersebut menjadi pesan tegas Geng Terminal kepada Pemda dan DPRD Sambas.
JANGAN HANYA PANGGIL RAKYAT UNTUK SOSIALISASI
Geng Terminal mempertanyakan pola partisipasi masyarakat yang hanya sebatas menghadirkan warga dalam kegiatan sosialisasi Perda.
Masyarakat, menurut mereka, tidak cukup hanya diberi waktu mendengar penjelasan selama beberapa jam.
Publik harus diberi kesempatan untuk membaca materi Raperda, menguji substansi, memberikan koreksi, menyampaikan keberatan, serta mengusulkan perubahan sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
“Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan peserta sosialisasi, lalu setelah itu Perda berjalan tanpa pernah benar-benar diketahui publik. Itu bukan partisipasi publik yang substantif,” tegas Geng Terminal.
Mereka mendesak DPRD Kabupaten Sambas membuka materi Raperda kepada publik secara proporsional, sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi proses pembentukannya.
TIGA RAPERDA, TIGA PERSOALAN BESAR
Geng Terminal menilai pembahasan tiga Raperda tersebut harus benar-benar bercermin pada kondisi nyata Kabupaten Sambas.
Pertama, persoalan keuangan daerah.
Kebijakan pengelolaan keuangan harus mampu menjawab persoalan fiskal daerah, meningkatkan disiplin anggaran, serta memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, pengelolaan barang milik daerah.
Aset daerah bukan sekadar daftar inventaris. Aset merupakan kekayaan publik yang harus memiliki status, administrasi, pemanfaatan, dan pengamanan yang jelas.
Ketiga, RTRW dan persoalan batas wilayah Sambas-Bengkayang.
Geng Terminal menilai persoalan tata ruang tidak boleh dibahas secara parsial ketika masih terdapat persoalan batas wilayah yang membutuhkan kepastian hukum dan administrasi.
“Jangan membuat aturan yang bagus di atas kertas tetapi gagap ketika berhadapan dengan kondisi lapangan,” tegas mereka.
PANSUS JANGAN CUMA KEJAR SELESAI
Geng Terminal juga memberikan peringatan kepada para Ketua Pansus.
Mereka meminta Pansus tidak menjadikan ukuran keberhasilan hanya berdasarkan berapa banyak Raperda yang berhasil disahkan.
Keberhasilan legislasi, menurut mereka, harus diukur dari kualitas regulasi, kepatuhan terhadap aturan yang lebih tinggi, keterbukaan proses, keterlibatan masyarakat, dan kemampuan Perda menjawab persoalan nyata daerah.
“Jangan bangga hanya karena Raperda selesai. Yang harus dipertanggungjawabkan adalah apakah Perda tersebut benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Sambas,” ujar Geng Terminal.
Mereka mendorong DPRD menggunakan pendekatan pemerintahan partisipatif, bukan sekadar pendekatan administratif.
DPRD HARUS BERANI TERBUKA
Geng Terminal meminta DPRD Kabupaten Sambas membuktikan komitmennya terhadap transparansi.
Jika materi Raperda memang dibuat berdasarkan kepentingan masyarakat, maka publik harus diberikan ruang yang cukup untuk mengetahui dan mengkritisinya.
“Buka materi Raperda. Biarkan masyarakat membaca. Biarkan akademisi menguji. Biarkan organisasi masyarakat memberikan kritik. Biarkan publik mengawasi. Kalau memang bagus, kritik publik justru akan memperkuatnya,” kata Geng Terminal.
Menurut mereka, DPRD yang kuat bukan DPRD yang menutup diri dari kritik, melainkan DPRD yang berani membuka proses legislasi kepada masyarakat.
JANGAN SAMPAI KOMPROMI POLITIK MENGALAHKAN KEPENTINGAN RAKYAT
Geng Terminal kemudian menyampaikan pesan paling kerasnya.
DPRD diminta memastikan setiap pembentukan Perda tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak kehilangan orientasi terhadap kepentingan masyarakat.
“Sudah waktunya DPRD Kabupaten Sambas membuktikan bahwa regulasi dibuat berdasarkan hukum dan kepentingan publik, bukan sekadar kompromi politik untuk memenuhi target pembentukan Perda.”
Mereka menegaskan bahwa kritik tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah.
Sebaliknya, Geng Terminal menyatakan siap mengawal pembahasan tiga Raperda tersebut dan memberikan kritik secara terbuka apabila menemukan substansi yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau kerangka regulasi yang berlaku.
“Geng Terminal siap mengawal. Kami tidak datang untuk mengganggu pemerintah. Kami datang untuk mengingatkan bahwa uang daerah, aset daerah dan tata ruang daerah adalah urusan rakyat. Maka rakyat berhak tahu bagaimana aturan tentang semuanya itu dibuat.”
Pada akhirnya, DPRD Kabupaten Sambas dan Pemda Sambas dihadapkan pada satu pertanyaan sederhana:
Apakah Raperda tersebut akan benar-benar dibangun melalui partisipasi publik dan kepentingan masyarakat, atau cukup diselesaikan sebagai target legislasi di atas meja?
Publik Sambas kini menunggu jawabannya.
JURNALIS REVIE ACHARY
GNTV INDONESIA
Editor Hendra E SH

