LAKSRI Kalbar: Jangan Bebani Rakyat dengan Kewajiban, Sementara Pengkhianat Uang Negara Tak Diberantas Tuntas!
KALIMANTAN BARAT / GNTV INDONESIA.
Ketua Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Kalimantan Barat, Revie Achary, angkat bicara dengan nada keras menyoroti persoalan korupsi yang terus menjadi ancaman bagi keuangan negara, keadilan sosial, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
( Minggu/25/10/26 )
Menurut Revie, rakyat selama ini dituntut untuk memenuhi berbagai kewajiban perpajakan. Keterlambatan pembayaran pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, di sisi lain, ketika muncul perkara dugaan korupsi yang menyeret pejabat atau penyelenggara negara, masyarakat menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
"Rakyat disuruh taat membayar pajak. Kalau terlambat, ada sanksi sesuai aturan. Tetapi ketika uang negara diduga dikorupsi oleh oknum yang menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan, siapa yang menjamin uang rakyat kembali dan keadilan benar-benar ditegakkan?" tegas Revie Achary kepada awak media GNTV Indonesia.
Ia menilai, kepercayaan masyarakat terhadap negara tidak cukup dijaga melalui imbauan agar rakyat patuh terhadap kewajiban. Kepercayaan itu harus dibangun melalui keteladanan pejabat, tata kelola keuangan yang bersih, serta penindakan hukum terhadap setiap tindak pidana korupsi berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
JANGAN HANYA MENUNTUT KEPATUHAN RAKYAT, NEGARA JUGA HARUS MEMBUKTIKAN INTEGRITASNYA!
Revie mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat merasakan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan apabila anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru menjadi sasaran praktik korupsi.
Menurutnya, uang negara bukan milik pribadi pejabat, bukan pula fasilitas bagi mereka yang ingin memperkaya diri dengan memanfaatkan jabatan. Uang negara harus dikelola untuk kepentingan rakyat, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Bagaimana rakyat mau merasakan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan apabila orang-orang yang diberi amanah justru menyalahgunakan jabatan, pangkat, dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi? Jabatan itu amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri!" tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa korupsi bukan sekadar persoalan angka kerugian negara. Di balik setiap rupiah uang publik yang diselewengkan, terdapat kepentingan masyarakat yang berpotensi dirugikan.
Anggaran yang seharusnya memperbaiki jalan, membangun sekolah, meningkatkan layanan kesehatan, dan membantu masyarakat dapat kehilangan manfaatnya apabila pengelolaannya tidak dilakukan secara bertanggung jawab.
Karena itu, Revie meminta aparat penegak hukum untuk menangani setiap laporan dugaan korupsi secara profesional, mengusut aliran dana berdasarkan bukti, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa.
INDONESIA KAYA SUMBER DAYA ALAM, MENGAPA KESEJAHTERAAN HARUS TERUS DIPERJUANGKAN?
Revie juga menyoroti kekayaan sumber daya alam Indonesia yang melimpah, mulai dari emas, nikel, batu bara, minyak bumi, kelapa sawit, besi, tembaga, timah, hingga berbagai komoditas strategis lainnya.
Menurutnya, kekayaan tersebut semestinya dikelola dengan tata kelola yang baik agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Ada emas, nikel, batu bara, minyak, sawit, besi, tembaga, timah, dan berbagai kekayaan lainnya. Pertanyaannya, bagaimana kekayaan itu dikelola dan sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat?" ujar Revie.
Ia menegaskan, kekayaan sumber daya alam tidak boleh hanya dipandang sebagai sumber pendapatan, tetapi harus dikelola dengan prinsip keadilan, transparansi, tanggung jawab, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat.
Bagi Revie, keberhasilan pembangunan bukan hanya diukur dari besarnya penerimaan negara atau nilai investasi, melainkan juga dari kemampuan negara memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang layak, kesempatan ekonomi, dan kehidupan yang lebih sejahtera.
UU TIPIKOR JELAS: PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN YANG MEMENUHI UNSUR PIDANA HARUS DIPROSES HUKUM
Dalam menyampaikan kritiknya, Revie mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki perangkat hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Salah satu landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 ayat (1) mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan memperhatikan unsur-unsur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting dalam penanganan perkara korupsi. Namun, penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang sah.
"Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan orang yang memiliki jabatan, kekuasaan, atau pengaruh. Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan siapa orang yang sedang diperiksa!" tegas Revie.
Ia juga menekankan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana dalam perkara yang memenuhi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
LAKSRI DORONG PENEGAKAN HUKUM YANG TRANSPARAN DAN TANPA PANDANG BULU
Sebagai Ketua LAKSRI Kalimantan Barat, Revie mendorong agar upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pernyataan dan slogan. Menurutnya, komitmen antikorupsi harus dibuktikan melalui tindakan nyata, proses hukum yang transparan, dan pertanggungjawaban yang dapat diawasi masyarakat.
Ia meminta agar setiap dugaan penyimpangan anggaran ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum, disertai pemeriksaan bukti, penelusuran aliran dana, serta pemulihan kerugian negara apabila terbukti secara hukum.
Revie juga mengajak masyarakat untuk berani menyampaikan informasi dan laporan dugaan korupsi melalui saluran resmi, dengan menyertakan dokumen atau bukti yang dapat diverifikasi serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Baginya, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan juga membutuhkan pengawasan publik, keterbukaan informasi, dan integritas penyelenggara negara.
"Rakyat tidak boleh terus-menerus hanya diminta bersabar dan patuh, sementara persoalan korupsi yang merugikan kepentingan publik tidak ditangani secara serius. Negara harus hadir untuk memastikan uang rakyat dikelola dengan benar dan setiap dugaan penyimpangan diperiksa secara profesional!" ujarnya.
Revie menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk menggeneralisasi seluruh pejabat negara, melainkan sebagai peringatan bahwa setiap orang yang menerima amanah publik wajib mempertanggungjawabkan tugas dan kewenangannya.
"Jangan khianati kepercayaan rakyat. Kekuasaan bisa berakhir, jabatan bisa berganti, tetapi pertanggungjawaban atas perbuatan yang melanggar hukum tidak boleh diabaikan. Lawan korupsi, tegakkan keadilan, dan selamatkan uang negara demi masa depan rakyat Indonesia!" tutup Revie Achary kepada awak media GNTV Indonesia.
GNTV INDONESIA — Mengawal Kepentingan Publik, Mengedepankan Fakta, dan Mendorong Penegakan Hukum yang Berkeadilan.
Jurnalis : Hendra E., SH .

