• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Diduga Milik HS Alias DD, Saat Dikonfirmasi Pemilik Bilang "Siap Bang, Bisa Ketemu Nggak Bang", Kapolsek Hulu Gurung Bungkam

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-10-19T15:13:45Z

    GNTV INDONESIA, KAPUAS HULU || Kalbar Peredaran kayu ulin atau belian ilegal yang diduga berasal dari Pinoh, Kabupaten Melawi menuju Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kian menjadi sorotan,aktivitas tersebut diduga kerap lolos dari pantauan aparat penegak hukum.


    Pantauan warga, salah satu titik bongkar muat kayu belian berada di samping *Penginapan FAYAKUN, Jalan Lintas Selatan, Desa Nanga Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu.*


    Kayu jenis ulin yang merupakan kayu dilindungi dan bernilai tinggi itu diduga diangkut menggunakan Dump Truck dari wilayah Kabupaten Melawi ke Kabupaten Kapuas Hulu dan ditimbun di lokasi tersebut, kemudian diperjual belikan.


    Masyarakat menyebut, aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang dengan nama asli berinisial *HS atau DD*, yang diduga sudah lama berkecimpung dalam bisnis kayu lintas kabupaten.


    Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu pihak yang diduga pemilik kayu.


    Namun, saat dikonfirmasi, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan terkait legalitas dan asal-usul kayu tersebut. Ia hanya menjawab singkat, *"Siap bang bisa ketemu nggak bang"*.


    Jawaban tersebut menimbulkan tanda tanya besar, karena tidak menjelaskan keabsahan dokumen kayu yang diduga tanpa izin tersebut.


    Tak hanya itu, awak media juga berupaya melakukan konfirmasi kepada *Kapolsek Hulu Gurung* untuk mengetahui apakah pihak kepolisian mengetahui aktivitas bongkar muat kayu belian di wilayah hukumnya tersebut.


    Sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, *konfirmasi yang dilayangkan kepada Kapolsek Hulu Gurung belum juga mendapat jawaban,*


    Sikap bungkam tersebut menambah kecurigaan warga bahwa aktivitas ilegal tersebut terkesan dibiarkan.


    "Kami sudah sering lihat aktivitas itu,kalau polisi saja diam, siapa lagi yang mau menindak? Kayu belian ini kan dilindungi, bukan kayu sembarangan," ujar warga Nanga Tepuai dengan nada kecewa.


    Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tutup mata. Mereka mendesak tim *Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Polda Kalbar, dan Polres Kapuas Hulu* untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.


    Aktivitas peredaran kayu ulin tanpa dokumen resmi tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga mengancam kelestarian hutan Kalimantan yang kini semakin menipis.


    Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada semua pihak yang di sebutkan.


    Tim Media

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +