GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR || Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk selalu hadir bersama masyarakat mendapat perhatian dari Revie Achary. Ia menyampaikan dukungan terhadap semangat Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang menekankan pentingnya pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta kedekatan polisi dengan masyarakat, Sabtu/24/10/26.
Bagi Revie, semangat Polisi Bersama Masyarakat tidak boleh berhenti sebagai slogan, pernyataan pejabat, ataupun janji di atas podium. Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama mereka yang mencari keadilan dan membutuhkan perlindungan hukum.
"Saya menyampaikan semangat dan dukungan kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta seluruh jajaran Polri. Semoga Polri benar-benar selalu bersama masyarakat, melindungi rakyat, mengayomi tanpa membeda-bedakan, dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu," ucap Revie Achary.
Menurut Revie, kepercayaan publik merupakan modal penting bagi institusi kepolisian. Kepercayaan itu tidak cukup dibangun melalui publikasi keberhasilan, tetapi harus dirawat melalui pelayanan yang profesional, penanganan laporan yang transparan, serta keberanian menindak setiap pelanggaran berdasarkan hukum dan bukti yang sah.
ENAM KOMITMEN, JANGAN HANYA MENJADI JANJI
Dalam materi visual yang beredar, terdapat enam pesan yang dikaitkan dengan komitmen Jenderal Suyudi, yakni tidak merekayasa perkara, menjaga semangat Hoegeng, menolak praktik titipan dalam rekrutmen Polri, menjamin keamanan ruang publik, memastikan keadilan tidak bergantung pada viralnya kasus, serta memperkuat kebersamaan polisi dengan masyarakat.
Bagi Revie, pesan-pesan tersebut menyentuh persoalan mendasar yang menjadi perhatian masyarakat terhadap penegakan hukum dan pelayanan kepolisian.
"Rakyat tidak membutuhkan janji yang terdengar indah, tetapi membutuhkan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat harus berteriak di media sosial, membuat video viral, atau menggelar aksi terlebih dahulu hanya agar laporannya mendapatkan perhatian," tegas Revie.
Ia menilai, masyarakat yang datang membawa pengaduan harus memperoleh pelayanan yang layak, penjelasan yang jelas, serta informasi mengenai perkembangan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat kendala atau suatu perkara belum dapat ditindaklanjuti, masyarakat berhak memperoleh penjelasan sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran, persoalan tersebut harus diperiksa secara profesional dan objektif.
DASAR HUKUM: POLRI WAJIB MELINDUNGI, MENGAYOMI, DAN MELAYANI
Revie mengingatkan bahwa tugas kepolisian bukan semata-mata kewenangan institusional, melainkan amanat undang-undang yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 13 menegaskan tiga tugas pokok Polri, yaitu:
· Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
· Menegakkan hukum.
· Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Pasal 14 ayat (1) huruf g mengatur tugas Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian harus berlandaskan hukum dan kewenangan yang sah.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-undang ini menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 4 memuat asas-asas pelayanan publik, antara lain kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, serta perlakuan yang tidak diskriminatif.
Artinya, pelayanan kepolisian harus mengutamakan kebutuhan masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 27 ayat (1) menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Prinsip konstitusional ini menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, bukan berdasarkan status sosial, kekuatan ekonomi, jabatan, ataupun kedekatan seseorang dengan pihak tertentu.
JANGAN BIARKAN MASYARAKAT KEHILANGAN KEPERCAYAAN
Revie menegaskan bahwa kritik terhadap kepolisian seharusnya dipandang sebagai bagian dari pengawasan publik yang konstruktif, sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta.
Ia berharap kepemimpinan Kapolri dapat memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani sesuai prosedur.
Menurutnya, semangat reformasi kepolisian harus terasa hingga ke tingkat kewilayahan, termasuk Polda, Polres, dan Polsek. Jangan sampai komitmen di tingkat pusat tidak tercermin dalam pelayanan yang diterima masyarakat di daerah.
"Jangan sampai masyarakat kecil merasa tidak berdaya ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Jangan pula sampai muncul anggapan bahwa keadilan hanya bergerak setelah sebuah perkara viral. Negara harus hadir, dan Polri merupakan salah satu institusi penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum," ujarnya.
Ia juga berharap seluruh anggota Polri tetap menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, dan prinsip praduga tak bersalah dalam menangani setiap perkara.
PESAN REVIE ACHARY: BUKTIKAN DENGAN TINDAKAN
Menutup pernyataannya, Revie kembali menegaskan dukungannya terhadap Polri yang semakin profesional, terbuka terhadap kritik, dan dekat dengan masyarakat.
Ia berharap enam komitmen yang disampaikan dalam materi visual tersebut benar-benar tercermin dalam kebijakan dan pelaksanaan tugas kepolisian, bukan hanya menjadi pesan yang ramai dibicarakan sesaat.
"Semangat Pak Kapolri harus menjadi semangat seluruh anggota Polri. Polisi harus hadir ketika rakyat membutuhkan, mendengarkan ketika rakyat mengadu, dan bertindak ketika hukum mengharuskan adanya tindakan. Jangan tunggu viral untuk memberikan pelayanan dan jangan biarkan masyarakat berjalan sendirian mencari keadilan," tutup Revie Achary.
Jurnalis : Hendra E.,SH.

