Revie Achary: Kapan Negara Benar-Benar Serius Memiskinkan dan Memidanakan Koruptor Penjarah Uang Rakyat?
GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR ||
Wacana penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai sorotan dan memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Di saat rakyat terus menuntut pemberantasan korupsi yang tegas, muncul gagasan untuk memperbarui rumusan tindak pidana korupsi dengan merujuk pada standar hukum internasional, Sabtu / 24/10/26.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjadi sorotan setelah berbicara mengenai perlunya pembaruan aturan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Perdebatan terutama berkaitan dengan kedudukan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, kepastian hukum, serta anggapan bahwa pendekatan hukum Indonesia perlu diselaraskan dengan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Namun, bagi Genk Terminal Sambas, setiap wacana perubahan aturan pemberantasan korupsi harus diuji dengan satu pertanyaan mendasar: apakah perubahan tersebut benar-benar memperkuat pemberantasan korupsi atau justru berpotensi mempersempit ruang penindakan terhadap pelaku yang merugikan keuangan negara?
REVIE ACHARY: JANGAN SAMPAI HUKUM TERLIHAT TAJAM KE BAWAH, TETAPI TUMPUL KE ATAS!
Revie Achary dari Genk Terminal Sambas menyampaikan kritik keras terhadap setiap kemungkinan perubahan regulasi yang dinilai dapat melemahkan semangat pemberantasan korupsi.
Menurutnya, masyarakat Indonesia sudah terlalu lama menyaksikan persoalan korupsi menjadi pembicaraan publik. Karena itu, pembaruan hukum semestinya diarahkan untuk memperkuat penegakan hukum, memperjelas pembuktian, menutup celah penyimpangan, dan memastikan uang negara yang diselewengkan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami dari Genk Terminal Sambas mempertanyakan, kapan kita benar-benar serius dalam memberantas korupsi di Indonesia? Kapan para penjarah uang rakyat benar-benar dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu?" tegas Revie Achary.
Ia menilai, uang negara bukan milik pribadi pejabat, bukan milik kelompok tertentu, dan bukan pula sumber keuntungan bagi siapa pun yang memiliki kekuasaan.
Uang negara bersumber dari pengelolaan kekayaan negara dan penerimaan publik yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat.
Ketika anggaran yang semestinya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan rakyat diselewengkan, dampaknya bukan sekadar persoalan angka dalam laporan keuangan. Dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang kehilangan hak atas pelayanan dan pembangunan yang layak.
"Jangan sampai rakyat terus diminta bersabar, sementara setiap persoalan korupsi hanya berputar dalam perdebatan regulasi. Rakyat membutuhkan bukti nyata bahwa hukum mampu berdiri tegak menghadapi siapa pun yang terbukti melakukan korupsi," ujarnya.
JANGAN SAMPAI ATAS NAMA INVESTASI, KEPENTINGAN RAKYAT DIKORBANKAN!
Alasan kepastian hukum dan kelancaran investasi memang penting dalam pembangunan nasional. Namun, kepastian hukum tidak boleh dimaknai sebagai perlindungan berlebihan terhadap pengambil keputusan yang mengabaikan pertanggungjawaban atas penyalahgunaan kewenangan.
Revie menegaskan bahwa dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa uang negara tidak dapat disalahgunakan tanpa konsekuensi hukum.
Menurutnya, harus ada garis yang jelas antara risiko bisnis yang wajar, keputusan yang diambil dengan iktikad baik, kesalahan administratif, dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Pembedaan tersebut harus dilakukan secara objektif berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku, bukan menjadi alasan untuk memberikan kekebalan kepada pihak tertentu.
"Kalau tujuannya memberikan kepastian hukum bagi investasi, silakan. Namun, jangan sampai kepastian hukum bagi pemilik modal dan pejabat justru menghilangkan kepastian keadilan bagi rakyat.
Jangan sampai aturan dibuat semakin nyaman bagi mereka yang memiliki kekuasaan, tetapi semakin sulit bagi rakyat untuk mendapatkan keadilan. Ini yang harus menjadi perhatian bersama," tegas Revie.
Ia juga mengingatkan bahwa pembaruan hukum harus transparan dan melibatkan masyarakat sipil, aktivis antikorupsi, akademisi, serta kalangan yang selama ini mengawasi penggunaan anggaran negara.
Sebab, pemberantasan korupsi bukan hanya urusan pemerintah dan aparat penegak hukum, melainkan juga menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi pengelolaan keuangan negara.
ADA LANDASAN HUKUM: PEMBERANTASAN KORUPSI BUKAN SEKADAR JANJI!
Revie menilai, pembahasan mengenai perubahan UU Tipikor harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah landasan hukum yang relevan menjadi perhatian dalam perdebatan ini.
- UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua undang-undang tersebut menjadi landasan utama pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan sejumlah ketentuan yang status dan penerapannya perlu dibaca bersama perkembangan hukum terbaru.
- Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Kedua pasal tersebut secara historis mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam perkembangan hukum terbaru, ketentuan terkait juga perlu dibaca bersama KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604.
- Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Ketentuan ini menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Prinsip tersebut penting agar pengembalian uang negara tidak otomatis menjadi jalan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
- UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi melalui undang-undang tersebut. Penyelarasan dengan standar internasional perlu dilakukan dengan mempertimbangkan sistem hukum nasional dan efektivitas pemberantasan korupsi.
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Konstitusi menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Prinsip tersebut harus berlaku bagi seluruh warga negara tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun kedudukan ekonomi.
GENK TERMINAL SAMBAS: AKTIVIS JANGAN DIAM, RAKYAT JANGAN BERHENTI MENGAWASI!
Revie Achary meyakini bahwa aktivis antikorupsi, mahasiswa, organisasi masyarakat, jurnalis, dan masyarakat luas akan terus mengawasi setiap kebijakan yang menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, kritik masyarakat tidak boleh dipandang sebagai penghambat pembangunan. Kritik justru menjadi bagian dari pengawasan demokratis agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol.
Ia mengajak masyarakat untuk tetap kritis, menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, serta mengawal setiap pembahasan perubahan undang-undang melalui jalur yang sah.
"Kami yakin masih banyak aktivis dan masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini. Masyarakat sudah lelah mendengar cerita korupsi yang terus berulang. Yang ditunggu rakyat adalah tindakan nyata, penegakan hukum yang adil, dan pertanggungjawaban terhadap uang negara yang terbukti diselewengkan." ucap Revie Achary.
Ia menegaskan bahwa perjuangan melawan korupsi tidak boleh berhenti hanya karena muncul perdebatan mengenai perubahan undang-undang.
Bagi Genk Terminal Sambas, pembaruan hukum harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan, menutup celah tindak pidana, memperjelas pembuktian, dan memastikan aparat penegak hukum memiliki instrumen yang efektif untuk bertindak berdasarkan hukum.
"Kalau memang ingin memperbaiki UU Tipikor, buktikan bahwa perubahan itu membuat pemberantasan korupsi semakin kuat. Jangan sampai muncul celah baru yang menyulitkan penindakan terhadap pelaku korupsi.
Kami ingin negara ini benar-benar serius melindungi uang rakyat. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Jangan ada perlakuan istimewa hanya karena jabatan atau kekuasaan," tegasnya.
Diakhir Wawancara Revie Achary Sampaikan " BUKTI LEBIH TERANG DARI CAHAYA" Dan Genk Terminal Sambas menilai ukuran keberhasilan pembaruan UU Tipikor bukan sekadar kesesuaian dengan standar internasional atau kemudahan berusaha, melainkan juga kemampuannya melindungi kepentingan publik, menutup celah korupsi, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Sebab, uang negara adalah amanah publik. Kekuasaan adalah tanggung jawab, dan hukum seharusnya menjadi pelindung keadilan, bukan tempat berlindung bagi mereka yang terbukti menyalahgunakannya.
Jurnalis : Hendra E., SH.

