GNTV INDONESIA, SAMBAS || Persoalan penangkapan warga di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, kembali menjadi sorotan dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Sambas, Selasa, 20 Oktober 2026.
Dalam forum tersebut, warga Desa Sungai Bening hadir berbondong-bondong untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan mereka. Kehadiran masyarakat menjadi gambaran bahwa persoalan kawasan hutan dan penegakan aturan konservasi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kehidupan, mata pencaharian, dan masa depan masyarakat setempat.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sajingan Besar, Jamel, menyampaikan sikap tegas. Ia menegaskan bahwa dirinya berdiri untuk membela kepentingan pemerintah sekaligus memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Sungai Bening.
“Saya membela pemerintah dan rakyat saya di Desa Sungai Bening. Tetapi dalam persoalan ini, ketika BKSDA atau pihak kehutanan melakukan penangkapan terhadap warga kami, siapa yang kemudian menghadapi dampaknya di lapangan?” tegas Jamel dalam forum tersebut.
WARGA MENGADU, PEMANGKU WILAYAH YANG MENGHADAPI DAMPAKNYA
Menurut Jamel, persoalan penangkapan warga di kawasan hutan bukanlah cerita baru bagi masyarakat di Kecamatan Sajingan Besar, khususnya yang berkaitan dengan kawasan TWA Sungai Bening.
Ia menyoroti kondisi ketika petugas melaksanakan penindakan, sementara setelah itu masyarakat yang terdampak justru mendatangi pemerintah desa, camat, kepolisian sektor, serta tokoh masyarakat untuk mengadukan persoalan yang mereka alami.
Jamel menilai, penegakan aturan tidak seharusnya berhenti pada tindakan penindakan semata. Pemerintah juga perlu memastikan adanya komunikasi, sosialisasi, dan solusi yang jelas bagi masyarakat yang telah lama hidup dan menggantungkan kehidupannya di wilayah tersebut.
“Bapak-bapak BKSDA setelah menjalankan penangkapan terhadap rakyat saya, tugas berikutnya berangkat atau pulang ke pusat, ke Jakarta. Sementara dampaknya, rakyat kami yang datang mengadu kepada kami, kepada camat, kepada Kapolsek, dan kepada pihak-pihak yang ada di Kecamatan Sajingan Besar,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi kritik terhadap pendekatan penegakan aturan yang, menurut Jamel, belum cukup menjawab persoalan sosial masyarakat di lapangan.
Ia berharap pemerintah tidak hanya melihat masyarakat dari sisi dugaan pelanggaran, tetapi juga memperhatikan sejarah keberadaan permukiman, kondisi sosial ekonomi, serta kepastian hukum yang diperlukan warga.
Meski demikian, setiap tindakan penegakan hukum tetap harus dinilai berdasarkan fakta, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
JAMEL DESAK EVALUASI ATURAN TWA: JANGAN SAMPAI HUKUM KEHILANGAN RASA KEADILAN
Jamel secara terbuka mendorong agar regulasi yang berkaitan dengan kawasan TWA Sungai Bening dievaluasi, termasuk kemungkinan perubahan aturan apabila ditemukan persoalan hukum dan sosial yang memang memerlukan penyempurnaan.
Ia mempertanyakan bagaimana nasib masyarakat yang telah tinggal dan menjalankan aktivitas kehidupan di suatu wilayah sebelum penetapan atau penerapan aturan kawasan yang kini membatasi kegiatan mereka.
“Dari sebelum UU TWA ada, rakyat kami sudah ada. Masa undang-undang tidak bisa direvisi? Apalagi ini menyangkut kehidupan ribuan rakyat di tanahnya sendiri,” tegas Jamel.
Ia juga menyampaikan pernyataan yang menarik perhatian peserta RDPU.
“Hanya Kitab Suci dan Hadis yang tidak bisa diubah atau direvisi. Masa undang-undang tidak bisa direvisi, padahal menyangkut kehidupan rakyat?” ujarnya lantang.
Pernyataan itu menjadi penegasan sikap Jamel bahwa regulasi buatan manusia harus terbuka terhadap evaluasi melalui mekanisme konstitusional apabila pelaksanaannya menimbulkan persoalan atau tidak lagi memadai untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Namun, evaluasi terhadap aturan kawasan konservasi bukan berarti menghapus kewajiban menjaga kelestarian lingkungan. Yang perlu diperjuangkan ialah bagaimana kepentingan konservasi, kepastian hukum, dan hak masyarakat dapat ditempatkan secara adil.
SEJUMLAH UNDANG-UNDANG YANG RELEVAN: KONSERVASI WAJIB MEMPERHATIKAN MASYARAKAT
Persoalan yang disampaikan dalam RDPU tersebut perlu dilihat melalui sejumlah ketentuan hukum yang mengatur konservasi, kehutanan, dan pengakuan masyarakat hukum adat.
Berikut beberapa landasan hukum yang relevan untuk menjadi bahan pembahasan DPRD dan pemerintah.
1. UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024.
UU Nomor 32 Tahun 2024 memperbarui sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1990. Regulasi tersebut menegaskan bahwa konservasi merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Karena itu, pengelolaan kawasan konservasi perlu dijalankan dengan memperhatikan kelestarian ekosistem sekaligus kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masyarakat tersebut masih ada dan diakui keberadaannya serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 67 ayat (1) juga mengatur hak masyarakat hukum adat yang keberadaannya memenuhi persyaratan hukum, termasuk melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
Ketentuan tersebut penting menjadi bahan pembahasan mengenai status dan pengakuan masyarakat adat di sekitar kawasan yang dipersoalkan.
Namun, penerapannya terhadap warga Desa Sungai Bening perlu diperiksa berdasarkan status hukum masyarakat adat, penetapan kawasan, batas wilayah, serta aturan konservasi yang berlaku. Keberadaan masyarakat lebih dahulu di suatu wilayah tidak dengan sendirinya menghapus seluruh pembatasan hukum kawasan konservasi.
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 18B ayat (2) memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dalam undang-undang.
Ketentuan ini dapat menjadi landasan konstitusional dalam pembahasan pengakuan masyarakat adat dan perlindungan hak tradisionalnya.
Dengan demikian, persoalan Sungai Bening tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperdebatkan boleh atau tidaknya aturan direvisi. Pemerintah perlu terlebih dahulu menjelaskan status kawasan, dasar hukum tindakan penangkapan, serta bagaimana hak masyarakat yang memenuhi persyaratan hukum dilindungi.
DPRD SAMBAS JANGAN BERHENTI PADA FORUM DENGAR PENDAPAT
Kehadiran warga Desa Sungai Bening dalam RDPU DPRD Kabupaten Sambas seharusnya menjadi momentum untuk mendorong penyelesaian yang konkret.
DPRD bersama pemerintah daerah dan instansi berwenang perlu menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui sejumlah langkah:
Meminta penjelasan resmi mengenai status hukum dan batas kawasan TWA Sungai Bening, termasuk dasar penetapan serta peta kawasan yang berlaku.
Meminta klarifikasi BKSDA atau instansi terkait mengenai tindakan penangkapan yang dipersoalkan warga, termasuk dasar hukum dan prosedur yang digunakan.
Memverifikasi sejarah keberadaan permukiman dan aktivitas masyarakat, termasuk dokumen penguasaan lahan, bukti pengakuan masyarakat adat, dan dokumen lain yang relevan.
Mendorong dialog antara masyarakat dan pemerintah, agar persoalan yang berkepanjangan tidak terus menimbulkan keresahan sosial.
Menyampaikan aspirasi perubahan kebijakan kepada pemerintah pusat apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kebutuhan penyesuaian regulasi atau kebijakan pengelolaan kawasan.
Langkah tersebut penting agar aspirasi yang telah disampaikan warga tidak berhenti sebagai catatan rapat, tetapi ditindaklanjuti dengan kejelasan kewenangan, jadwal penyelesaian, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
KONSERVASI PENTING, TETAPI KEADILAN BAGI MASYARAKAT JUGA TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Kawasan konservasi memiliki fungsi penting untuk menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem. Akan tetapi, kebijakan konservasi juga harus dijalankan dengan memperhatikan ketentuan hukum, kondisi sosial masyarakat, dan hak-hak yang memang diakui oleh peraturan perundang-undangan.
Di sinilah pemerintah dituntut untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak dilakukan secara sewenang-wenang, sementara masyarakat juga wajib menaati aturan yang berlaku.
Bagi warga Desa Sungai Bening, yang dibutuhkan bukan sekadar perdebatan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah. Mereka membutuhkan penjelasan yang transparan, kepastian hukum, serta jalan keluar yang tidak mengabaikan kelestarian lingkungan maupun kehidupan masyarakat.
Pernyataan Ketua DAD Kecamatan Sajingan Besar, Jamel, menjadi pengingat bahwa persoalan kawasan konservasi perlu ditangani secara menyeluruh, bukan hanya melalui pendekatan penindakan.
Undang-undang memang dapat diubah melalui mekanisme konstitusional. Namun, sebelum perubahan dilakukan, pemerintah dan DPRD berkewajiban memastikan bahwa aturan yang berlaku dipahami, dilaksanakan secara benar, dan tidak mengabaikan hak masyarakat yang dilindungi hukum.
Kini, masyarakat menunggu tindak lanjut dari pihak-pihak berwenang.
Jangan sampai warga sudah datang ke Gedung Rakyat untuk menyampaikan aspirasi, tetapi setelah rapat selesai, persoalan mereka kembali tanpa kepastian.
GNTV Indonesia — Mengawal Aspirasi, Menguji Kebijakan, dan Menyuarakan Kepentingan Publik.
Jurnalis : Revie Achary.

