SAMBAS | GNTV INDONESIA | KALBAR — Palu pengesahan Peraturan Daerah memang hanya diketukkan beberapa detik. Namun dampak dari pasal-pasal yang disahkan bisa mengikat masyarakat bertahun-tahun.
Di titik inilah DPRD Kabupaten Sambas dituntut tidak sekadar cepat, tetapi juga terbuka, partisipatif dan bertanggung jawab.
Genk Terminal mempertanyakan pola komunikasi publik dalam pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis Kabupaten Sambas, khususnya yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Aset Daerah dan RTRW Kabupaten Sambas.
Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar:
Mengapa masyarakat hanya diajak mengetahui, tetapi tidak diberikan ruang yang cukup untuk ikut menguji substansi Raperda?
Jangan sampai publik hanya menerima informasi bahwa sosialisasi telah dilakukan, kemudian keberadaan kegiatan tersebut dianggap sebagai bukti bahwa masyarakat sudah mengetahui seluruh isi Raperda.
Mengetahui bahwa Raperda ada, tentu berbeda dengan mengetahui apa isi pasal-pasalnya.
Lebih jauh lagi, mengetahui isi Raperda juga berbeda dengan diberikan kesempatan untuk mengkritisi, memberikan alternatif rumusan dan mengetahui apakah masukan masyarakat benar-benar dipertimbangkan.
JANGAN SAMPAI MASYARAKAT HANYA DIUNDANG SEBAGAI PENONTON
Genk Terminal menilai DPRD Kabupaten Sambas seharusnya membuka dokumen Raperda kepada masyarakat secara mudah dan transparan.
Bukan hanya judulnya.
Bukan hanya jadwal sosialisasinya.
Tetapi substansi Raperda dan naskah akademiknya.
Publik harus bisa membaca sendiri pasal demi pasal.
Masyarakat harus bisa mengetahui apa konsekuensi hukumnya.
Akademisi harus bisa menguji konstruksi hukumnya.
Praktisi harus bisa memberikan kritik.
Pelaku usaha harus bisa memahami dampak ekonominya.
Tokoh masyarakat harus bisa melihat dampak sosialnya.
Dan masyarakat awam pun berhak bertanya:
"Kalau Perda ini disahkan, apa pengaruhnya terhadap kami?"
Inilah esensi partisipasi publik.
Bukan sekadar mengumpulkan masyarakat dalam sebuah ruangan, menyampaikan materi, kemudian selesai.
RAPERDA KEUANGAN DAN ASET: PUBLIK WAJIB BERTANYA
Raperda mengenai pengelolaan keuangan daerah dan aset daerah seharusnya mendapatkan perhatian publik yang sangat serius.
Sebab yang dibicarakan bukan uang milik pejabat.
Bukan aset milik DPRD.
Bukan pula kekayaan pribadi pemerintah daerah.
Itu adalah uang dan aset publik.
Maka masyarakat memiliki kepentingan langsung untuk mengetahui bagaimana uang daerah dikelola, bagaimana aset daerah dicatat, dimanfaatkan, diamankan dan dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan publik pun tidak boleh dianggap mengganggu.
Justru pertanyaan seperti:
Aset apa yang dimiliki Pemkab Sambas?
Bagaimana mekanisme pemanfaatannya?
Siapa yang mendapatkan manfaat?
Bagaimana pengawasannya?
Bagaimana mencegah kebocoran dan penyalahgunaan?
harus mendapatkan jawaban yang terang.
RTRW BUKAN SEKADAR PETA DI ATAS KERTAS
Hal yang sama berlaku terhadap RTRW.
Tata ruang menentukan arah pembangunan.
Ia dapat bersentuhan dengan kawasan permukiman, pertanian, perkebunan, pertambangan, pesisir, kawasan lindung, investasi dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, pembahasan RTRW tidak boleh hanya menjadi urusan teknis antara pemerintah dan lembaga legislatif.
Masyarakat harus tahu wilayah mereka akan diarahkan menjadi apa.
Apakah menjadi kawasan permukiman?
Kawasan pertanian?
Kawasan industri?
Kawasan pertambangan?
Kawasan perkebunan?
Atau kawasan lindung?
Sebab ketika garis tata ruang sudah ditetapkan, konsekuensinya dapat panjang.
Maka publik berhak bertanya sebelum palu pengesahan diketukkan.
UU SUDAH MEMBERIKAN RUANG, JANGAN RUANGNYA YANG DIPERSEMPIT
Genk Terminal mengingatkan bahwa prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan bukan sekadar bagaimana regulasi selesai dibuat, tetapi bagaimana prosesnya dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat.
UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Nomor 13 Tahun 2022, memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96 menjadi salah satu pijakan penting mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, ruang partisipasi publik seharusnya tidak dipahami sebatas formalitas.
Apalagi sekadar:
"Sudah disosialisasikan."
Pertanyaan berikutnya justru harus:
Berapa banyak masyarakat yang diberikan akses terhadap dokumen Raperda?
Berapa banyak masukan masyarakat yang diterima?
Apa saja kritik masyarakat?
Pasal mana yang berubah setelah menerima masukan publik?
Dan masukan mana yang ditolak, serta apa alasannya?
Kalau semua itu bisa dibuka, publik akan melihat bahwa partisipasi memang berjalan.
Kalau tidak, wajar apabila masyarakat bertanya:
Apakah partisipasi publik benar-benar dibutuhkan, atau hanya dibutuhkan tanda hadirnya?
GENK TERMINAL: JANGAN TAKUT DIBEDAH PUBLIK
Genk Terminal meminta DPRD Kabupaten Sambas tidak alergi terhadap kritik.
Sebab Raperda yang sehat justru harus berani dibedah sebelum menjadi Perda.
Kalau pasalnya kuat, publik akan mendukung.
Kalau ada kelemahan, publik dapat memberikan koreksi.
Kalau ada pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan, masih ada kesempatan untuk memperbaikinya.
Yang berbahaya justru ketika sebuah regulasi disahkan dalam suasana minim dialog, kemudian persoalannya baru muncul setelah masyarakat terikat oleh aturan tersebut.
Karena itu, Genk Terminal mendorong DPRD Kabupaten Sambas membuat mekanisme yang lebih terbuka:
Buka dokumennya.
Buka naskah akademiknya.
Buka agenda pembahasannya.
Buka ruang kritiknya.
Publikasikan masukan masyarakat.
Jelaskan perubahan pasalnya.
Dan yang paling penting:
Jelaskan kepada rakyat untuk siapa Perda tersebut dibuat.
PERDA HARUS BERPIHAK KEPADA MASYARAKAT
Genk Terminal menegaskan bahwa kritik ini bukan dimaksudkan untuk menghambat pembentukan Perda.
Sebaliknya, kritik tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar Perda yang dilahirkan DPRD Kabupaten Sambas memiliki kualitas hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Jangan sampai lembaga legislatif merasa sukses hanya karena berhasil mengesahkan banyak Perda.
Banyaknya Perda bukan ukuran tunggal keberhasilan.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Apakah Perda tersebut benar-benar menyelesaikan persoalan rakyat?
Apakah Perda tersebut memberikan perlindungan kepada masyarakat?
Apakah Perda tersebut mencegah penyalahgunaan kewenangan?
Apakah Perda tersebut memberikan kepastian hukum?
Dan yang paling sensitif:
Apakah Perda tersebut berpihak kepada kepentingan masyarakat luas atau justru membuka ruang kepentingan tertentu?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan.
Itulah fungsi kontrol publik.
PALU BOLEH CEPAT, TETAPI DEMOKRASI JANGAN DIPERCEPAT
Genk Terminal berharap DPRD Kabupaten Sambas tidak menjadikan target legislasi sebagai perlombaan mengejar jumlah pengesahan.
Sebab Perda bukan sekadar dokumen yang selesai ditandatangani.
Perda adalah hukum yang akan hidup di tengah masyarakat.
Karena itu, sebelum palu diketukkan, masih ada satu hal yang harus dipastikan:
Apakah rakyat sudah benar-benar diberi kesempatan untuk berbicara?
Jika jawabannya belum, maka ruang dialog masih harus dibuka.
Sebab demokrasi bukan hanya soal siapa yang memiliki kewenangan mengesahkan.
Demokrasi juga soal bagaimana kewenangan tersebut digunakan dengan transparan, dapat diuji publik dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
GENK TERMINAL MENUNGGU DPRD KABUPATEN SAMBAS MEMBUKA RUANG DIALOG TERBUKA.
Jangan sampai rakyat baru diajak bicara setelah palu diketukkan ®
Jurnalis : Revie Achary
Editor : Hendra E SH

