• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Revie Achary Sorot 3 Raperda Sambas: RTRW Harus Buka Ruang Dialog Publik, DPRD Jangan Berhenti Berimprovisasi

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-07T17:30:39Z

     


    GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR — Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam agenda pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2026 mendapat perhatian dari Revie Achary. Ia menilai proses sosialisasi Raperda seharusnya tidak berhenti pada penyampaian materi kepada masyarakat, tetapi harus benar-benar membuka ruang partisipasi, dialog dan penyerapan aspirasi publik.


    Tiga Raperda yang menjadi bagian dari Propemperda Kabupaten Sambas Tahun 2026 tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas Tahun 2026–2046, Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.


    Revie Achary mengatakan, sosialisasi dua Raperda terkait pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah patut diapresiasi. Namun, menurutnya, DPRD Kabupaten Sambas perlu terus meningkatkan kualitas proses pembentukan Perda agar masyarakat tidak hanya menjadi objek sosialisasi.


    «“Sosialisasi 2 Raperda sejatinya akan lebih bermakna bila DPRD Kabupaten Sambas membuka diri untuk masukan masyarakat dalam proses penyusunan dan pembahasan. Jangan hanya sekadar menjadi agenda sosialisasi,” tegas Revie Achary.»


    Menurutnya, apabila sosialisasi disebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari konsultasi publik, maka ruang dialog harus benar-benar diberikan kepada masyarakat, termasuk kelompok yang terdampak langsung maupun pihak yang memiliki kepentingan terhadap materi Raperda.


    Pandangan tersebut sejalan dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 yang mengubah ketentuan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011. Regulasi tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, baik secara daring maupun luring. Hasil konsultasi publik juga menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan dan pembahasan Raperda.


    Revie secara khusus menyoroti Raperda RTRW Kabupaten Sambas Tahun 2026–2046. Ia berharap DPRD Kabupaten Sambas yang masih melakukan pembahasan dapat membuka ruang yang lebih luas untuk menerima masukan serta menyelenggarakan dialog interaktif dengan berbagai elemen masyarakat.


    “Harapan saya, untuk Raperda RTRW yang masih dalam pembahasan, dibuka ruang untuk menerima masukan dan dialog interaktif dengan masyarakat berbagai elemen. Mengingat Raperda RTRW adalah Perda payung yang bersinggungan langsung dengan hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat,” ujarnya.


    Pernyataan tersebut menjadi relevan karena DPRD Kabupaten Sambas sendiri sebelumnya telah melakukan konsultasi pra-pembahasan Raperda RTRW ke Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat pada 30 Juli 2026. DPRD menyebut konsultasi tersebut sebagai bagian dari sinkronisasi materi dan upaya memastikan RTRW selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.


    Revie menilai, konsultasi antarlembaga memang penting, tetapi proses pembentukan regulasi akan semakin kuat apabila dibarengi keterlibatan masyarakat secara langsung dan bermakna.


    Ia juga memberikan apresiasi terhadap langkah DPRD Kabupaten Sambas dalam melakukan sosialisasi Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.


    “Apresiasi atas sosialisasi Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Pengelolaan Barang Daerah. Namun DPRD jangan berhenti berimprovisasi. Terus lakukan perbaikan agar kualitas tiga Raperda menjadi lebih baik dan benar-benar bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Sambas,” tegasnya.


    Menurut Revie, kualitas sebuah Perda tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi dan tahapan pembahasannya, tetapi juga oleh seberapa jauh substansinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mengantisipasi persoalan di lapangan.


    Karena itu, ia mendorong DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sambas untuk memastikan setiap masukan masyarakat terdokumentasi dan dipertimbangkan dalam proses pembahasan.


    “Partisipasi publik jangan hanya dimaknai sebagai kehadiran masyarakat dalam sebuah kegiatan. Yang lebih penting adalah adanya ruang untuk menyampaikan pendapat, adanya dialog, kemudian masukan tersebut benar-benar menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dan pembahasan Raperda,” pungkas Revie.


    Dengan demikian, pembahasan tiga Raperda tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi yang memenuhi aspek hukum dan administratif, tetapi juga memiliki legitimasi sosial serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sambas.


    JURNALIS Hendra E SH 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +