GNTV INDONESIA, Sambas Kalbar || Kondisi jalan umum yang menghubungkan Pangkalan menuju Kantor Camat Jawai Selatan dan SMP 1 Dungun Laut menuju Pasar Matang Suri, Kecamatan Jawai selatan Kabupaten Sambas, kembali menjadi sorotan warga.
( Rabu .23/9/2026 )
Kerusakan jalan yang dipenuhi lubang dan genangan air dinilai sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Kondisi tersebut juga dikeluhkan karena akses jalan digunakan warga untuk menuju pusat pemerintahan, sekolah, pasar, serta aktivitas ekonomi sehari-hari.
Azuardi atau Biasa dipanggil Uwar , tokoh masyarakat (Tomas) Jawai Selatan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi jalan tersebut.
“Jalan kami seperti kandang babi. Janji politik, janji Kadis PUPR Sambas, sampai hasil demo, semuanya seperti omong doang saja,” ujar Azuardi.
Menurut Azuardi, masyarakat sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap akses jalan tersebut. Namun, kondisi di lapangan menurutnya belum menunjukkan perubahan sebagaimana yang diharapkan warga," Tegasnya
Foto: Jalan Desa Matang TetapPemerintah Memang Memiliki Tanggung Jawab Penyelenggaraan Jalan
Secara hukum, penyelenggaraan jalan bukan semata-mata persoalan janji politik," Ucapnya.
UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah beberapa kali diubah termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur penyelenggaraan jalan sebagai tanggung jawab pemerintah sesuai kewenangannya.
Untuk jalan yang berstatus jalan kabupaten, kewenangan penyelenggaraannya berada pada pemerintah kabupaten sesuai pembagian kewenangan penyelenggaraan jalan. UU 38/2004 juga membedakan kewenangan jalan nasional, provinsi, kabupaten, dan desa.
Sementara itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kepala daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dengan fungsi yang berbeda: kepala daerah menjalankan kebijakan dan pemerintahan, sedangkan DPRD memiliki fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan.
Bukan Sekadar Janji, Tetapi Harus Masuk Perencanaan dan Anggaran
Karena itu, apabila ruas yang dikeluhkan warga tersebut benar merupakan jalan kabupaten, persoalannya tidak cukup dijawab dengan janji perbaikan.
Masyarakat berhak mempertanyakan:
Apakah ruas jalan tersebut sudah masuk perencanaan pembangunan daerah?
Apakah sudah diusulkan dalam program Dinas PUPR?
Apakah sudah masuk RKPD, KUA-PPAS atau APBD?
Berapa anggaran yang disiapkan untuk penanganannya?
Dan yang paling penting, kapan pekerjaan tersebut benar-benar dilaksanakan?
Kewenangan DPRD dalam fungsi anggaran dan pengawasan juga membuat masyarakat memiliki dasar untuk meminta penjelasan mengenai kebijakan anggaran pembangunan infrastruktur daerah.
Azuardi: Jangan Sampai Aspirasi Warga Hanya Berhenti di Janji.
Azuardi meminta Bupati Sambas, DPRD Sambas dan Dinas PUPR tidak hanya mendengar keluhan masyarakat, tetapi turun melihat langsung kondisi jalan.
“Kami tidak minta yang macam-macam. Kami hanya ingin jalan yang layak digunakan masyarakat. Ini jalan umum, dipakai anak sekolah, warga ke pasar dan masyarakat menuju kantor pemerintahan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian program, sumber anggaran dan jadwal pekerjaan, bukan sekadar kembali memberikan janji.
Kondisi jalan yang terlihat dalam dokumentasi warga memperlihatkan sejumlah bagian permukaan jalan berlubang dan terdapat genangan air, sehingga perlu mendapat perhatian teknis dari instansi yang berwenang.
Kini bola berada di tangan Pemkab Sambas dan DPRD Sambas: apakah keluhan warga Matang Terap akan kembali berhenti sebagai janji, atau benar-benar diwujudkan menjadi pembangunan jalan yang layak?
Jurnalis : Revie



