• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Gedung Kesenian Sambas Kembali Disorot! Jejak APBD Miliaran Dan Masalah Konstruksi Diminta Dibuka — Revie Achary: “Publik Berhak Tahu”

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-21T17:16:22Z

     


    GNTV INDONESIA, SAMBAS KALBAR || Polemik Gedung Kesenian Kabupaten Sambas kembali bergulir. Setelah sebelumnya disorot karena kondisi bangunan yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal, kini perhatian publik mengarah pada jejak anggaran, proses pembangunan, persoalan konstruksi, serta status aset bangunan tersebut.


    Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut pembangunan Gedung Kesenian Sambas dilakukan secara bertahap pada 2005 hingga 2007 dengan total anggaran sekitar Rp8,4 miliar. Salah satu laporan juga mencatat adanya pekerjaan yang tidak mencapai 100 persen realisasi fisik pada salah satu tahap pembangunan.


    Persoalan konstruksi bahkan pernah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sambas. Pada 2017, Bupati Sambas saat itu, Atbah Romin Suhali, menyatakan bahwa Gedung Kesenian merupakan salah satu gedung pemerintah yang terbengkalai dan menyebut perlunya kajian hukum serta kajian teknis untuk mencari solusi atas persoalan kemiringan bangunan.


    Kondisi tersebut kembali mendapat perhatian Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKSRI) Kalimantan Barat, Revie Achary.


    Menurut Revie, persoalan Gedung Kesenian Sambas harus dilihat secara menyeluruh dan tidak berhenti pada kondisi fisik bangunan semata.


    “Ini bukan hanya persoalan gedung yang terbengkalai. Ada uang rakyat yang sudah digunakan melalui APBD. Karena itu harus jelas sejak awal: bagaimana perencanaannya, siapa pelaksananya, bagaimana pengawasannya, bagaimana pembayaran dilakukan, dan mengapa bangunan tersebut akhirnya tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal,” ujar Revie.


    Ia meminta Pemerintah Kabupaten Sambas membuka kembali seluruh dokumen yang berkaitan dengan pembangunan Gedung Kesenian tersebut sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.


    Menurutnya, dokumen penting yang perlu dijelaskan antara lain dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, perubahan kontrak atau addendum, laporan progres fisik, pembayaran, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut apabila pernah terdapat temuan pemeriksaan.


    “Kalau memang pernah ada persoalan konstruksi, masyarakat berhak mengetahui hasil kajian teknisnya. Kalau pernah ada pemeriksaan, buka apa temuannya dan bagaimana tindak lanjutnya. Jangan sampai publik hanya melihat bangunannya terbengkalai tanpa mengetahui akar persoalannya,” tegasnya.


    Revie juga meminta pemerintah daerah memastikan status Gedung Kesenian tersebut dalam pencatatan aset daerah.


    “Harus jelas status asetnya, berapa nilai tercatatnya, bagaimana kondisi aset saat ini dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaannya. Jangan sampai aset milik daerah dibiarkan tanpa kepastian pemanfaatan,” katanya.


    Sorotan tersebut menjadi semakin relevan karena dokumen RPJPD Kabupaten Sambas 2025–2045 yang bersumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mencatat jumlah gedung kesenian Kabupaten Sambas pada periode 2019–2023 sebagai nol unit. Dokumen tersebut juga menyebut keterbatasan fasilitas fisik yang menunjang kegiatan seni dan budaya.


    “Kalau di satu sisi masyarakat membutuhkan sarana seni dan budaya, tetapi di sisi lain ada bangunan yang sejak lama tidak berfungsi optimal, maka pemerintah harus menjelaskan persoalan ini secara terbuka. Apa kendalanya dan apa solusi konkretnya?” ujar Revie.


    LAKSRI Kalimantan Barat, lanjut Revie, tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebagai polemik pemberitaan.


    “Kami mendorong audit dan evaluasi menyeluruh. Kalau bangunan masih layak diselamatkan, harus ada kajian teknis dan rencana penyelesaian yang jelas. Kalau ada bagian yang tidak layak, harus dijelaskan berdasarkan pemeriksaan ahli, bukan sekadar asumsi,” katanya.


    Ia juga meminta aparat pengawasan pemerintah maupun lembaga pemeriksa yang berwenang memberikan kejelasan apabila masih terdapat persoalan administrasi, konstruksi, pembayaran, atau kerugian daerah yang belum selesai ditindaklanjuti.


    “Uang APBD adalah uang masyarakat. Maka pertanggungjawabannya juga harus kembali kepada masyarakat. Jangan biarkan persoalan bertahun-tahun tanpa kejelasan,” pungkas Revie.


    Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan mengenai kondisi terkini Gedung Kesenian Sambas, hasil kajian teknis terakhir, status aset, serta langkah konkret Pemerintah Kabupaten Sambas untuk menyelesaikan persoalan tersebut masih menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan kepada publik.

    (Bersambung)


    Redaksi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +