GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR || Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) Taiwan dan satu Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial KC, LS, HYH, dan CLC dalam patroli pengawasan orang asing yang dilakukan di kecamatan Tebas, kabupaten Sambas, Rabu (09/09/2026), yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa atau Izin Tinggal di wilayah Kabupaten Sambas.
Keempat WNA tersebut diketahui melakukan serangkaian kegiatan di sebuah rumah warga berinisial TS, Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Kegiatan yang dilakukan meliputi bakti sosial berupa pembagian sembako, pengajaran agama, pengajaran bahasa Mandarin, serta pengobatan tradisional berupa pijat relaksasi secara gratis kepada masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan petugas, keempat WNA tersebut menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa B1. Dari hasil pemeriksaan, kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa atau Izin Tinggal yang dimiliki.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kegiatan, dokumen keimigrasian, serta keterangan yang diberikan oleh keempat WNA tersebut. Meskipun kegiatan dilakukan tanpa adanya pemungutan biaya dan berdasarkan keterangan yang diperoleh ditujukan untuk membantu masyarakat, kondisi tersebut tidak menghilangkan kewajiban setiap Orang Asing untuk menaati ketentuan mengenai visa dan Izin Tinggal selama berada di wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan yang ada, keempat WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif berupa Deportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang keimigrasian. Ketentuan mengenai pengawasan dan Tindakan administratif Keimigrasian antara lain diatur dalam Permen Imipas Nomor 2 Tahun 2025.
Selama proses penanganan keempat WNA tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas juga tetap melakukan pengawasan serta koordinasi dengan pihak penjamin untuk memastikan keberadaan dan pemenuhan kewajiban keimigrasian hingga proses penanganan selesai
Gede Dudy Duwita selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas menyampaikan bahwa setiap tindakan terhadap Orang Asing dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati ketentuan visa dan Izin Tinggal yang dimilikinya. Dalam melakukan pengawasan, kami tetap mengedepankan pemeriksaan berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Gede Dudy Duwita
Humas Imigrasi Sambas
Jurnalis Revie

