• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Dua Periode Jadi Wakil Ketua DPRD Sambas, Uray Guntur Saputra Angkat Bicara: “Jangan Biarkan Rakyat Bertanya-Tanya!”

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-18T07:58:39Z


    ‎GNTV INDONESIA | SAMBAS KALBAR || Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas kembali diperpanjang. Namun, di tengah proses tersebut, ruang partisipasi publik justru kembali menjadi sorotan.

    ‎( Jum'at.18/9/2026 )

    ‎Masyarakat sebelumnya telah menyampaikan keinginan untuk memberikan masukan, data, persoalan, serta kondisi faktual di lapangan yang berkaitan langsung dengan tata ruang Kabupaten Sambas.

    ‎Permintaan agar masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi juga telah disuarakan secara terbuka.

    ‎Namun, menurut aspirasi yang disampaikan kepada awak media, hingga kini masyarakat masih mempertanyakan kapan, bagaimana, dan melalui mekanisme apa masukan tersebut dapat disampaikan kepada Panitia Khusus (Pansus) yang sedang membahas Raperda RTRW.

    ‎Persoalan inilah yang kemudian mendapat perhatian Uray Guntur Saputra, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas yang pernah menjalani dua periode masa jabatan.

    ‎Menurut Uray, ketika masyarakat sudah secara terbuka menyatakan keinginan untuk berpartisipasi, DPRD semestinya memberikan respons yang jelas.

    ‎“Kalau masyarakat sudah menyuarakan keinginan untuk berpartisipasi, mestinya ada respons dari DPRD. Kalau memang ada kendala, sampaikan kepada masyarakat. Kalau mekanismenya sedang disiapkan, informasikan. Jangan masyarakat dibiarkan bertanya-tanya,” ujar Uray.


    ‎RTRW BUKAN PERDA BIASA

    ‎Uray menilai persoalan partisipasi publik dalam pembahasan RTRW tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.

    ‎RTRW merupakan regulasi strategis karena berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan berbagai aktivitas masyarakat. Ketika nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, ketentuan tersebut akan menjadi bagian dari kerangka hukum yang mengikat.

    ‎Karena itu, menurutnya, semakin strategis sebuah regulasi, semakin penting pula masyarakat memperoleh kesempatan untuk menyampaikan informasi dan persoalan faktual yang mereka hadapi.

    ‎“Kalau masyarakat baru diberi ruang setelah Raperda selesai dibahas, itu lebih dekat kepada sosialisasi. Yang dibutuhkan sekarang adalah ruang partisipasi ketika substansi masih dibahas, sehingga persoalan nyata di lapangan masih dapat dipertimbangkan,” katanya.

    ‎PERPANJANGAN PEMBAHASAN SEHARUSNYA JADI MOMENTUM

    ‎Menurut Uray, perpanjangan waktu pembahasan semestinya dapat dimanfaatkan untuk memperdalam substansi Raperda, termasuk membuka komunikasi dengan kelompok masyarakat yang berkepentingan langsung terhadap tata ruang.

    ‎Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak bermaksud mengambil alih kewenangan DPRD.

    ‎Masyarakat hanya meminta kesempatan untuk menyampaikan informasi, masukan, maupun persoalan di lapangan sebelum pembahasan Raperda benar-benar dituntaskan.

    ‎“DPRD adalah lembaga perwakilan masyarakat. Kalau suara masyarakat sudah cukup kencang meminta ruang partisipasi, pertanyaannya sekarang sederhana: apa kendalanya sehingga ruang itu belum juga diberikan?” tegas Uray.

    ‎UU 13/2022 PERKUAT PARTISIPASI MASYARAKAT

    ‎Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2022 memang memperkuat konsep partisipasi masyarakat, termasuk hak untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam berbagai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

    ‎Karena itu, persoalan yang menjadi perhatian publik bukan sekadar apakah pernah dilakukan sosialisasi, melainkan seberapa jauh masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan ketika substansi Raperda masih dalam proses pembahasan.

    ‎Uray berharap pimpinan DPRD Kabupaten Sambas dan Pansus Raperda RTRW memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai mekanisme partisipasi yang tersedia.

    ‎Jika ruang tersebut memang akan dibuka, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai waktu, tempat, mekanisme, serta cara penyampaian masukan.

    ‎Jika terdapat kendala, publik juga layak mendapatkan penjelasan.

    ‎Sebab, RTRW pada akhirnya bukan hanya dokumen milik pemerintah atau DPRD.

    ‎RTRW akan mengatur ruang tempat masyarakat hidup, bekerja, bertani, berkebun, berusaha, membangun, dan menjalankan kehidupan sehari-hari.

    ‎Maka pertanyaannya kini sederhana:

    ‎KETIKA MASYARAKAT MEMINTA DIDENGAR, APAKAH DPRD SAMBAS AKAN MEMBUKA RUANG ATAU MEMBIARKAN ASPIRASI BERHENTI DI DEPAN PINTU PEMBAHASAN?

    ‎Perpanjangan pembahasan masih memberikan kesempatan untuk memperbaiki proses.

    ‎Jangan sampai ketika Perda sudah diketok, masyarakat baru mengetahui bahwa persoalan yang mereka perjuangkan sudah tidak lagi memiliki ruang untuk dibahas.

    ‎Jurnalis: Revie Achary

    ‎GNTV INDONESIA | KALBAR

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +