GNTV INDONESIA |SAMBAS KALBAR | Persoalan dugaan kerusakan lingkungan di Kabupaten Sambas kembali memantik kritik keras. Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Sambas, Revie Achary, menyoroti kinerja pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat. ( Minggu 20/9/2026 )
Revie mempertanyakan banyaknya persoalan lingkungan yang menurutnya terus bermunculan, mulai dari dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin, persoalan kawasan hutan, mangrove, Pangkalan Pasir hingga gambut.
Lebih keras lagi, Revie mempertanyakan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat yang menurutnya belum memberikan kepastian.
“Banyaknya peristiwa dan kejadian, ditambah laporan masyarakat yang tidak pernah tuntas dan tidak jelas tindak lanjutnya, mestinya membuat Kadis DLHK memakai budaya malu,” tegas Revie Achary.
Menurut Revie, negara tidak boleh hanya hadir ketika persoalan sudah menjadi sorotan publik. Pengawasan harus berjalan sejak potensi pelanggaran ditemukan, sementara tindakan hukum harus dilakukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
HUTAN, MANGROVE , PANGKALAN PASIR DAN GAMBUT TERGERUS, SIAPA YANG MENGAWASI ?
Revie menyampaikan bahwa di Sambas terdapat berbagai persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah, khususnya terkait dugaan kegiatan usaha yang berada di kawasan sensitif secara ekologis.
“Di Sambas banyak ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin lingkungan. Kawasan hutan, mangrove dan gambut juga sangat luas tergerus oleh aktor-aktor usaha tanpa izin pinjam pakai dan izin lingkungan,” ujarnya.
Namun demikian, Revie menegaskan bahwa setiap dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang.
Yang menjadi pertanyaan, katanya, adalah sejauh mana pengawasan dilakukan dan apa tindakan pemerintah ketika ditemukan pelanggaran?
JANGAN SAMPAI PEMBINAAN BERUBAH MENJADI KESAN PEMBIARAN
Revie menilai pembinaan terhadap pelaku usaha memang penting. Tetapi pembinaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan penindakan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran.
“Idealnya harus ada keseimbangan antara pembinaan dan penindakan. Kalau tidak, jangan sampai masyarakat kemudian menganggapnya sebagai pembiaran,” tegasnya.
Secara normatif, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewenangan pengawasan lingkungan hidup, termasuk pemeriksaan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengawasan dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan.
Dengan demikian, menurut Revie, persoalannya bukan semata-mata apakah pemerintah memiliki kewenangan, melainkan apakah kewenangan tersebut benar-benar digunakan secara efektif ketika masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran.
“LAPORAN RAKYAT JANGAN MATI DI ATAS MEJA”
Revie meminta DLHK Provinsi Kalbar bersama Pemkab Sambas memperkuat koordinasi.
“DLHK Provinsi Kalbar harusnya selalu dan segera berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda Sambas untuk mencegah dan menindak kerusakan lingkungan yang terjadi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa laporan masyarakat harus memiliki ujung yang jelas.
- Apakah laporan diterima?
- Apakah sudah diverifikasi?
- Apakah sudah dilakukan pemeriksaan lapangan?
- Apakah ditemukan pelanggaran?
® Jika terbukti, apa sanksinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Revie, merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
REVIE: JABATAN BUKAN TAMENG, TAPI AMANAH
Revie juga mengingatkan bahwa jabatan publik memiliki konsekuensi tanggung jawab.
“Tanggung jawab tugas dan jabatan harus tegak lurus dilakukan demi terjaganya kualitas lingkungan hidup yang baik,” ucapnya.
Ia menilai pemerintah harus mampu memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tindak lanjut pengaduan lingkungan, terutama apabila menyangkut kawasan hutan, mangrove, gambut, maupun kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
REVIE ACHARY : KALAU TIDAK MAMPU, MUNDUR!
Pernyataan paling keras datang ketika Revie berbicara mengenai tanggung jawab kepemimpinan DLHK Provinsi Kalimantan Barat.
“Masih bisakah tugas dan tanggung jawab itu digantungkan kepada DLHK Provinsi Kalbar yang selama ini menurut kami tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya?”
Atas dasar itu, IWOI kabupaten Sambas melalui Revie Achary menyampaikan desakan yang sangat terbuka kepada Kepala DLHK Provinsi Kalimantan Barat.
“Sebab itulah Revie ACHARY meminta Kadis LHK Provinsi Kalimantan Barat harus membiasakan budaya malu. Kalau merasa tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, mundur saja dari jabatan,” tegas Revie.
Menurutnya, kritik tersebut bukan sekadar persoalan suka atau tidak suka terhadap pejabat tertentu, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang diberi mandat menjaga lingkungan hidup.
“Jabatan bukan tempat berlindung dari kritik. Jabatan adalah amanah. Kalau lingkungan rusak, laporan masyarakat tidak jelas tindak lanjutnya, maka publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?” pungkas Revie Achary.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN DLHK KALBAR
Sorotan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi DLHK Provinsi Kalimantan Barat untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai laporan-laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lingkungan di Sambas.
Termasuk menjelaskan berapa laporan yang masuk, berapa yang telah diverifikasi, berapa yang telah diperiksa di lapangan, hasil pengawasannya, serta tindakan yang diberikan apabila ditemukan pelanggaran.
Sebab pada akhirnya, persoalan lingkungan bukan hanya soal dokumen dan administrasi.
Ketika hutan hilang, mangrove rusak,Pangkalan Pasir Ilegal , gambut tergerus, dan lingkungan masyarakat terdampak, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam laporan ® tetapi masa depan ruang hidup masyarakat Kalimantan Barat.," Tegas Revie Achary.
Jurnalis : Hendra E., SH.

