GNTV INDONESIA SINGKAWANG KALBAR || Pengelolaan dan pengamanan aset tanah Pemerintah Kota Singkawang kembali menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut mencakup pengelolaan HPL Pasir Panjang Indah yang telah berproses hingga tingkat Mahkamah Agung, sementara perkara tanah di Jalan KS Tubun, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, merupakan perkara perdata yang telah sampai pada tahap eksekusi oleh Pengadilan Negeri Singkawang.
Kedua persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak terjadi pencampuradukan antara aset Barang Milik Daerah (BMD) dengan perkara tanah masyarakat.
HPL PASIR PANJANG BERUJUNG PERKARA HUKUM
Dalam perkara HPL Pasir Panjang Indah, Kejaksaan Negeri Singkawang pada 10 Juli 2025 menetapkan dan menahan Sumastro, yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Kota Singkawang, dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian keringanan retribusi pemanfaatan HPL milik Pemkot Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Kejaksaan menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan HPL. Nilai yang disebut dalam pemberitaan berdasarkan keterangan Kejari adalah sekitar Rp3,1428 miliar.
Perkara kemudian bergulir di Pengadilan Tipikor hingga tingkat banding. Pada Januari 2026, Pengadilan Tinggi Pontianak menyatakan Sumastro tetap bersalah dan menjatuhkan pidana dua tahun penjara, sementara Widatoto dan Parlinggoman memperoleh putusan lepas pada tingkat banding.
Perkembangan berikutnya, berdasarkan pemberitaan yang mengutip putusan kasasi, Mahkamah Agung pada 2026 memutus perkara Sumastro dengan pidana dua tahun penjara, sedangkan perkara Widatoto dan Parlinggoman juga mengalami perubahan pada tingkat kasasi.
Dengan demikian, pembahasan mengenai HPL Pasir Panjang tidak lagi sebatas persoalan administrasi aset, tetapi telah menjadi bagian dari proses hukum yang putusannya perlu dijadikan rujukan dalam melihat status dan pengelolaan aset tersebut.
KS TUBUN: SUDAH DIEKSEKUSI, BUKAN PERKARA MELAWAN PEMKOT
Sementara itu, persoalan tanah di Jalan KS Tubun, harus dibedakan dari perkara HPL Pasir Panjang.
Pengadilan Negeri Singkawang pada 23 Juli 2026 melaksanakan eksekusi terhadap dua rumah yang menjadi objek sengketa perdata di lokasi tersebut. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, pada Mei 2026, PN Singkawang telah melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa setelah adanya perlawanan dari warga.
Pada Juli 2026, kuasa hukum pihak yang melakukan perlawanan juga mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan meminta agar eksekusi ditunda. Permohonan tersebut merupakan upaya hukum pihak yang bersangkutan.
Karena itu, perkara KS Tubun tidak tepat apabila secara otomatis disebut sebagai “sengketa aset Pemkot” tanpa adanya dokumen resmi yang menunjukkan bahwa objek tersebut merupakan Barang Milik Daerah atau bahwa Pemkot merupakan pihak dalam perkara.
Warga yang merasa berkepentingan dapat mengadu kepada pemerintah daerah dan meminta perhatian maupun fasilitasi sesuai kewenangan pemerintah. Namun, pengaduan masyarakat tersebut tidak serta-merta menjadikan Pemkot sebagai pihak dalam sengketa perdata.
HENDRA E SH: JANGAN CAMPURADUKKAN PERKARA WARGA DENGAN ASET PEMKOT
Hendra E SH dari LP-KPK Kalbar mengatakan, pengelolaan aset tanah pemerintah daerah harus dilakukan secara transparan, tertib administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan hanya melihat tanah sebagai angka dalam neraca. Publik perlu mengetahui lokasi, luas, dasar perolehan, nilai perolehan, status sertifikat, penggunaannya dan siapa yang mengelolanya,” ujar Hendra.
Menurutnya, khusus perkara KS Tubun, pemerintah perlu berhati-hati dalam memberikan penjelasan kepada publik.
“Kalau warga mengadu kepada Pemkot dan meminta pembelaan, itu hak warga untuk menyampaikan pengaduan. Tetapi jangan kemudian perkara warga langsung disebut sebagai sengketa aset Pemkot kalau belum ada dokumen yang membuktikan tanah tersebut merupakan aset daerah,” tegasnya.
Hendra menilai, persoalan tersebut harus dikembalikan kepada dokumen.
“Kita harus lihat sertifikatnya, alas haknya, riwayat perolehannya, putusan pengadilannya, serta siapa saja yang tercatat sebagai pihak dalam perkara. Jangan membangun kesimpulan hanya berdasarkan cerita atau persepsi,” katanya.
Ia juga meminta Pemkot Singkawang melakukan inventarisasi dan pembaruan database aset tanah secara menyeluruh.
“Mana aset Pemkot, mana tanah warga, mana objek perkara, semuanya harus dipisahkan secara jelas. Kalau memang aset Pemkot, tunjukkan dokumennya. Kalau bukan aset Pemkot, juga harus dijelaskan secara terbuka. Publik berhak mendapatkan informasi yang benar,” ujar Hendra.
BUKA JEJAK ASET DARI HULU KE HILIR
Menurut Hendra, transparansi aset tanah tidak cukup hanya dengan mencantumkan nilai aset dalam laporan keuangan daerah
.
Setiap aset, katanya, harus dapat ditelusuri mulai dari dasar perolehan, lokasi, luas, alas hak, sertifikat, nilai perolehan, sumber anggaran, pengguna atau pengelola, pemanfaatan, hingga status hukumnya.
Dokumen perencanaan Pemkot Singkawang sendiri mencatat masih adanya persoalan pertanahan di daerah, termasuk tumpang tindih alas hak, batas tanah, konflik pertanahan, serta belum optimalnya inventarisasi tanah kosong.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, buka dokumennya dan biarkan publik ikut mengawasi. Transparansi bukan berarti menuduh siapa pun. Justru transparansi adalah cara melindungi pemerintah dan uang rakyat dari persoalan di kemudian hari,” kata Hendra.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap aset daerah harus berbasis data dan fakta hukum.
“Kami mendorong audit dan inventarisasi menyeluruh. Jangan sampai aset daerah baru diketahui bermasalah setelah muncul sengketa atau perkara hukum. Tetapi pada saat yang sama, jangan pula perkara tanah warga dicap sebagai aset Pemkot tanpa dasar dokumen yang jelas,” pungkasnya.
LP-KPK Kalbar mendorong Pemkot Singkawang membuka informasi aset tanah sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan setiap persoalan pertanahan ditempatkan berdasarkan status hukum dan dokumen yang sebenarnya.
RED

