SAMBAS | GNTV INDONESIA | KALBAR — Kondisi Terminal Sambas di ibu kota Kabupaten Sambas kembali menuai sorotan. Fasilitas yang semestinya menjadi simpul pelayanan transportasi masyarakat justru dinilai semakin jauh dari standar terminal yang aman, nyaman dan layak.
Genk Terminal melalui Revie Achary menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan bangunan tua. Terminal merupakan bagian dari sistem pelayanan transportasi publik yang wajib memperhatikan keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kelancaran pengguna jasa.
“Fakta di lapangan, Terminal Sambas sudah kusang, tua dan kondisinya memprihatinkan. Kalau benar bangunan sudah mengalami kerusakan dan berpotensi membahayakan pengguna, jangan tunggu sampai roboh dan memakan korban baru pemerintah bergerak,” tegas Revie Achary.
FASILITAS TERMINAL BUKAN SEKADAR ADA NAMANYA
Ketentuan penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan saat ini mengacu antara lain pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permenhub Nomor PM 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, yang berstatus berlaku.
Dalam Pasal 38 UU 22/2009, setiap penyelenggara terminal diwajibkan menyediakan fasilitas terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan, meliputi fasilitas utama dan penunjang. Penyelenggara juga wajib melakukan pemeliharaan fasilitas terminal untuk menjaga kondisinya.
Artinya, keberadaan terminal tidak cukup hanya dengan papan nama dan aktivitas kendaraan.
Terminal harus memiliki sarana yang mendukung pelayanan masyarakat, antara lain:
- jalur pemberangkatan dan kedatangan kendaraan umum;
- tempat parkir kendaraan umum dan kendaraan pengantar;
- bangunan kantor terminal;
- tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar;
- menara pengawas;
- loket penjualan karcis;
- rambu dan papan informasi;
- alat pemberi isyarat lalu lintas;
- penerangan;
- jalur pejalan kaki; serta
- fasilitas pendukung lingkungan terminal.
“KALAU TIDAK AMAN, PERTANYAANNYA: MASIH LAYAK ATAU TIDAK?”
Revie menilai pemerintah daerah perlu melakukan audit kondisi fisik dan keselamatan Terminal Sambas secara menyeluruh.
“Kami tidak ingin menuduh pemerintah melakukan pembiaran. Tetapi kalau kondisi bangunan memang sudah tua dan rusak, pemerintah harus menunjukkan hasil pemeriksaan teknisnya. Apakah masih layak digunakan? Bagian mana yang harus diperbaiki? Berapa kebutuhan anggarannya? Kapan diperbaiki?” ujarnya.
Menurut Revie, masyarakat berhak mendapatkan kepastian, terlebih terminal digunakan masyarakat umum.
“Jangan sampai masyarakat setiap hari masuk ke bangunan yang secara kasat mata sudah memprihatinkan, sementara pemerintah baru bertindak setelah terjadi kecelakaan. Keselamatan harus menjadi prioritas sebelum semuanya terlambat,” tegasnya.
TERMINAL DI KABUPATEN PERBATASAN HARUSNYA MENJADI WAJAH SAMBAS
Revie juga menyoroti posisi Sambas sebagai salah satu wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Menurutnya, terminal di pusat pemerintahan Kabupaten Sambas seharusnya menjadi wajah pelayanan publik dan transportasi daerah, bukan bangunan yang terkesan dibiarkan menua.
“Sambas ini daerah perbatasan. Kita bicara pembangunan, investasi, pariwisata dan konektivitas, tetapi terminal di ibu kota kabupaten kondisinya seperti tidak mendapatkan perhatian yang serius. Ini ironis,” katanya.
Ia mendesak pemerintah terkait segera melakukan:
pertama, pemeriksaan struktur dan keselamatan bangunan;
kedua, audit kelengkapan fasilitas terminal;
ketiga, evaluasi standar pelayanan dan operasional;
keempat, penyusunan rencana rehabilitasi atau pembangunan apabila hasil pemeriksaan menyatakan fasilitas sudah tidak layak;
dan kelima, membuka informasi kepada masyarakat mengenai rencana serta sumber pembiayaan perbaikannya.
GENK TERMINAL: “UANG APBD JANGAN HANYA UNTUK PROGRAM, PELAYANAN DASAR JUGA HARUS DIURUS”
Revie menegaskan bahwa pembangunan daerah harus menghasilkan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Terminal bukan bangunan mati. Di sana ada penumpang, sopir, pedagang, pengantar, kendaraan umum dan aktivitas ekonomi masyarakat. Kalau sarana dasarnya tidak layak, yang dirugikan adalah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta DPRD Kabupaten Sambas ikut menjalankan fungsi pengawasan.
“DPRD jangan hanya melihat angka dalam APBD. Lihat kondisi lapangan. Kalau memang Terminal Sambas membutuhkan rehabilitasi, tanyakan kepada pemerintah kapan dilaksanakan dan bagaimana standar keselamatannya,” tegas Revie.
Menurutnya, PM 24 Tahun 2021 merupakan salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan, sementara UU 22/2009 Pasal 38 secara jelas mewajibkan penyediaan fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta pemeliharaan fasilitas terminal.
“Jangan tunggu terminal roboh. Jangan tunggu ada korban. Pemerintah harus bergerak berdasarkan kewajiban hukum dan keselamatan masyarakat,” pungkas Revie Achary.
Genk Terminal menegaskan: terminal yang layak bukan kemewahan. Keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kemudahan masyarakat adalah bagian dari pelayanan publik yang harus dipenuhi. (Bersambung)
Jurnalis : Hendra E.,SH

