GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR || Persoalan kawasan hutan di Kabupaten Sambas kembali menjadi sorotan Genk Terminal. Ketua IWOI Kabupaten Sambas, Revie Achary, mempertanyakan secara terbuka kondisi faktual hutan Sambas yang meliputi kawasan Taman Wisata Alam (TWA), Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP).
Revie meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak hanya berbicara mengenai perlindungan hutan di atas kertas, tetapi berani membuka data mengenai berapa luas hutan Sambas yang masih benar-benar berhutan dan berapa luas yang telah berubah fungsi.
“Lapor Pak Presiden! Lapor Pak Menteri Kehutanan! Kami ingin tahu, sebenarnya berapa persen hutan Kabupaten Sambas yang masih tersisa? Adakah pejabat Sambas yang berani menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka?” tegas Revie Achary.
30 PERSEN DAS HARUS DIPERTAHANKAN—LALU BAGAIMANA KONDISI SAMBAS?
Revie menyoroti pentingnya kawasan hutan dalam menjaga fungsi hidrologis dan keseimbangan ekosistem.
Namun, ia meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada angka normatif.
“Kalau negara bicara perlindungan DAS dan tutupan hutan, pertanyaannya sederhana: bagaimana kondisi DAS di Sambas hari ini? Berapa luas tutupan hutannya? Berapa yang berubah menjadi perkebunan, pertambangan, permukiman atau penggunaan lainnya?”
Ketentuan mengenai perlindungan fungsi hidrologis DAS perlu dilihat bersama aturan kehutanan dan tata ruang yang berlaku. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi salah satu dasar utama penyelenggaraan kehutanan Indonesia, sedangkan ketentuan mengenai penataan ruang diatur antara lain melalui UU Nomor 26 Tahun 2007 beserta perubahannya.
Revie menilai data spasial dan data perizinan harus dibuka dan dicocokkan, sehingga masyarakat dapat mengetahui perubahan kawasan secara objektif.
“HUTAN NEGARA JANGAN BERUBAH MENJADI KEBUN PERUSAHAAN SECARA MISTERIUS”
Sorotan paling keras Revie diarahkan pada dugaan perubahan status atau penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan.
“Hutan dalam perspektif negara mempunyai rezim hukum dan pengelolaan tersendiri. Kalau ada ribuan hektare kawasan yang kemudian digunakan perusahaan perkebunan kelapa sawit, masyarakat berhak bertanya: apa dasar hukumnya, kapan persetujuannya diberikan, siapa yang memberikan, berapa luasnya dan apakah seluruh prosedurnya sudah benar?” ujar Revie.
Ia menegaskan, istilah “pemutihan” tidak boleh digunakan sembarangan karena status setiap bidang kawasan harus diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan keputusan pejabat yang berwenang.
“Kalau memang legal, buka dokumennya. Kalau memang ada pelepasan kawasan hutan, tunjukkan dasar keputusan dan petanya. Kalau ternyata ada pelanggaran, jangan dilindungi,” tegasnya.
NASIB MASYARAKAT KECIL JANGAN DIKALAHKAN STATUS KAWASAN
Revie juga menyoroti masyarakat yang telah turun-temurun tinggal dan menggarap lahan yang kemudian berada dalam kawasan hutan negara.
“Begitu tragis nasib masyarakat kecil yang lahir, hidup dan menggantungkan kehidupannya di sana jauh sebelum penetapan kawasan hutan oleh negara. Ketika perusahaan masuk, rakyat justru harus berhadapan dengan status kawasan dan kekuatan modal. Negara jangan hanya hadir dengan papan larangan,” katanya.
Menurut Revie, penyelesaian persoalan masyarakat di dalam atau sekitar kawasan hutan harus dilakukan secara terukur, adil dan berdasarkan sejarah penguasaan tanah, data spasial serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia meminta pemerintah mengoptimalkan instrumen perhutanan sosial dan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan apabila masyarakat memenuhi persyaratan, tanpa mengabaikan fungsi konservasi dan perlindungan hutan.
GENK TERMINAL: AUDIT HUTAN SAMBAS, BUKA PETA DAN IZINNYA!
Revie mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan terpadu terhadap kawasan hutan di Kabupaten Sambas.
Menurutnya, sedikitnya harus dibuka kepada publik:
1. Berapa luas kawasan hutan Sambas berdasarkan fungsi kawasannya;
2. Berapa luas tutupan hutan yang masih tersisa;
3. Berapa kawasan yang telah mengalami perubahan tutupan;
4. Berapa luas kawasan yang telah memperoleh persetujuan penggunaan atau pelepasan kawasan;
5. Perusahaan apa saja yang berada di sekitar atau dalam kawasan tersebut;
6. Apakah batas HGU, IUP dan kawasan hutan telah sesuai secara spasial; dan
7. Bagaimana status masyarakat yang telah lama hidup dan mengelola lahan di kawasan yang berstatus hutan.
“Jangan hanya rakyat yang disuruh menunjukkan surat. Pemerintah juga harus menunjukkan peta dan dokumen negara. Kita cocokkan bersama: mana kawasan hutan, mana HGU, mana IUP, mana permukiman masyarakat. Kalau semuanya bersih, masyarakat pasti bisa menerima,” tegas Revie.
“JANGAN SAMPAI HUKUM HANYA TAJAM KEPADA RAKYAT KECIL”
Revie menegaskan bahwa kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan tuntutan agar investasi dan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai hukum.
“Kami tidak anti-investasi. Kami anti terhadap investasi yang kalau terbukti melanggar aturan justru dibiarkan. Perusahaan yang taat hukum silakan berkembang. Tetapi kalau ada yang terbukti menguasai atau memanfaatkan kawasan secara ilegal, negara wajib bertindak,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, memberikan dasar hukum untuk menindak berbagai bentuk kegiatan ilegal yang memenuhi unsur perusakan hutan.
“Hutan bukan ATM kelompok tertentu. Hutan adalah kekayaan negara yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Revie.
REVIE ACHARY: “BUKA DATA, BUKA PETA, BARU RAKYAT PERCAYA”
Genk Terminal meminta Kementerian Kehutanan, Pemprov Kalbar dan Pemkab Sambas tidak defensif terhadap pertanyaan masyarakat.
“Kami meminta negara hadir. Buka data hutan Sambas. Buka peta kawasan. Buka sejarah perubahan status kawasan. Periksa perusahaan-perusahaan yang berada di sekitar kawasan hutan. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korban sementara kawasan hutan sedikit demi sedikit kehilangan fungsi,” pungkas Revie Achary.
“Kalau benar ada mafia yang bermain di balik penguasaan kawasan hutan, bongkar. Kalau tudingan itu tidak terbukti, pemerintah juga wajib memberikan penjelasan berdasarkan data. Jangan biarkan rakyat hidup dalam kabut informasi.” Tutup Revie Achary / Genk Terminal.
Jurnalis : Hendra E,SH



