• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Puluhan Tahun Konflik Agraria Di Sambas: Revie Achary Desak Pemda Berani Bersikap, “Jangan Biarkan Rakyat Terusir Dari Tanahnya Sendiri”

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-12T14:14:38Z

     


    SAMBAS | GNTV INDONESIA | KALBAR — Konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sambas. Sejumlah persoalan yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun hingga kini masih menyisakan pertanyaan besar mengenai status tanah masyarakat, batas areal perkebunan, legalitas HGU serta penyelesaian konflik antara warga dan perusahaan.


    Beberapa kelompok masyarakat yang disebut masih memperjuangkan kepastian atas tanah dan kebunnya antara lain warga TSM Sei Deden Kecamatan Subah, Kelompok Tani Sekapur Sirih Sijang Kecamatan Galing, serta warga Trans Sibunga Kecamatan Sajingan Besar.


    Menurut Revie Achary, persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan menjadi konflik yang diwariskan dari generasi ke generasi.


    “Saya mengetahui banyak persoalan agraria antara masyarakat dengan perusahaan sawit di Kabupaten Sambas. Bukan hanya TSM Sei Deden, Kelompok Tani Sekapur Sirih Sijang dan Trans Sibunga Sajingan Besar. Masih banyak persoalan rakyat dengan perusahaan perkebunan yang sampai sekarang belum menemukan titik terang,” tegas Revie.


    DIDUGA HGU DI LUAR IZIN? PEMERINTAH WAJIB VERIFIKASI


    Revie meminta pemerintah tidak sekadar menjadi penonton ketika masyarakat mempertanyakan penguasaan tanah oleh perusahaan.


    Jika benar terdapat dugaan areal HGU berada di luar dasar perizinan atau terdapat tumpang tindih dengan tanah masyarakat, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan administrasi pertanahan dan pemetaan lapangan.


    “Jangan hanya mengatakan ini persoalan perusahaan dengan masyarakat. Pemerintah harus turun. Cocokkan peta HGU, izin usaha perkebunan, batas koordinat, alas hak masyarakat dan kondisi faktual di lapangan. Kalau ada yang melanggar, harus ditindak sesuai hukum,” ujar Revie.


    Secara prinsip, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menempatkan pengaturan pertanahan dalam kerangka kepentingan masyarakat dan kepastian hukum. UU tersebut juga mengatur Hak Guna Usaha (HGU) sebagai salah satu hak atas tanah. 


    Artinya, HGU bukanlah hak tanpa batas. Legalitas dan luas arealnya harus dapat diverifikasi berdasarkan keputusan pemberian hak, sertifikat, peta bidang/koordinat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    KONFLIK AGRARIA BUKAN PERKARA YANG BOLEH DIENDAPKAN


    Pemerintah sebenarnya memiliki kerangka kebijakan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria.


    Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria secara tegas memasukkan penyelesaian konflik agraria sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria, dengan prinsip antara lain berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan dan akuntabel. 


    Bahkan pemerintah juga telah menerbitkan Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur kelembagaan dan tata kelola Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria dan Gugus Tugas Reforma Agraria, termasuk mekanisme penyelesaian konflik agraria, survei bersama, pemantauan dan pengendalian. 


    Karena itu, menurut Revie, tidak ada alasan bagi konflik tanah masyarakat untuk terus dibiarkan tanpa kejelasan.


    REVIE: PEMDA SAMBAS HARUS BERANI BERDIRI DI TENGAH KONFLIK


    Revie menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah kepada rakyat bukan berarti otomatis membenarkan semua klaim masyarakat, tetapi memastikan seluruh pihak mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan pemeriksaan berdasarkan bukti.


    “Saya tidak meminta Pemda Sambas memusuhi perusahaan sawit. Perusahaan juga memiliki hak hukum. Tetapi kalau ada perusahaan yang terbukti melanggar aturan, pemerintah harus berani mengambil sikap. Jangan karena perusahaan memiliki modal besar kemudian rakyat kecil dibiarkan berjuang sendirian,” katanya.


    Ia meminta Pemda Sambas bersama Kantor Pertanahan, instansi perkebunan, ATR/BPN, pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat.


    “Buka dokumennya. Buka petanya. Periksa koordinatnya. Cocokkan HGU dengan izin dan penguasaan faktual di lapangan. Kalau benar tanah rakyat masuk dalam areal perusahaan secara tidak sah, harus ada penyelesaian. Kalau klaim masyarakat tidak memiliki dasar hukum, jelaskan juga secara terbuka. Jangan rakyat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” tegas Revie.


    ADA ANCAMAN PIDANA JIKA TERBUKTI ADA PENGUASAAN TANAH PERKEBUNAN SECARA MELAWAN HUKUM


    Dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, terdapat ketentuan pidana terkait perbuatan tertentu dalam kawasan perkebunan. Pasal 107 antara lain mengatur perbuatan menggunakan atau menguasai tanah perkebunan secara tidak sah dalam kondisi yang memenuhi unsur pasal tersebut. Ketentuan UU Perkebunan tersebut telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja. 


    Namun Revie mengingatkan, pasal pidana tidak boleh digunakan sembarangan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya.


    “Sebelum berbicara pidana, negara harus memastikan dulu status tanahnya. Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya sedang memperjuangkan hak atas tanah justru berhadapan dengan hukum. Sebaliknya, kalau memang ada pihak yang secara melawan hukum menguasai tanah perkebunan atau melakukan pelanggaran, jangan pula hukum dibuat tumpul,” ujarnya.


    “SUDAH SAATNYA PEMDA MEMILIH: MEMBIARKAN ATAU MENYELESAIKAN”


    Revie kembali menegaskan bahwa konflik agraria di Sambas tidak boleh terus menjadi bom waktu sosial.


    “Sudah saatnya Pemda Sambas berpihak kepada rakyatnya. Bukan berarti anti-investasi, tetapi berpihak kepada kebenaran dan aturan. Perusahaan yang taat aturan silakan berkembang. Tetapi perusahaan yang terbukti nakal dan melanggar hukum harus berhadapan dengan hukum,” tegasnya.


    Ia berharap persoalan TSM Sei Deden Subah, Kelompok Tani Sekapur Sirih Sijang Galing, Trans Sibunga Sajingan Besar serta berbagai konflik agraria lainnya di Sambas dapat masuk dalam agenda penyelesaian yang nyata, bukan sekadar rapat dan menerima laporan.


    “Rakyat tidak membutuhkan janji baru. Rakyat membutuhkan kepastian: tanah ini siapa yang punya, siapa yang menguasai, apa dasar hukumnya, berapa luas HGU-nya, di mana batasnya, dan apakah semuanya sesuai izin. Kalau negara bisa menjawab itu secara transparan, konflik akan punya jalan keluar,” pungkas Revie Achary. (BERSAMBUNG)


    Jurnalis : Hendra E ,.SH

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +