• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Tangkap & Proses Hukum Dugaan Mafia Mangrove Sebubus Paloh! Mangrove Dibabat, Hukum Jangan Diam!

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-22T13:13:19Z

     

    GNTV INDONESIA, SAMBAS KALBAR || Dugaan kerusakan hutan dan ekosistem mangrove di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan.

    ‎( Selasa 22/9/2026 )

    ‎Suara masyarakat semakin keras. Aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada pemantauan maupun pernyataan, tetapi melakukan penyelidikan secara serius terhadap dugaan pembabatan, penguasaan, pemanfaatan, hingga kemungkinan adanya jaringan atau pihak yang memperoleh keuntungan dari kerusakan ekosistem mangrove.

    ‎“Kalau benar terjadi pembabatan mangrove secara ilegal dan ada pihak yang mengorganisasi, menikmati keuntungan atau menjadi bagian dari kegiatan tersebut, maka jangan hanya pelaku lapangan yang dilihat. Telusuri siapa yang menyuruh, membiayai, menerima hasil, menguasai lahan dan siapa yang mendapatkan keuntungan,” tegas Revie Achary, Ketua IWOI Kabupaten Sambas, kepada awak media.

    ‎Menurut Revie, penegakan hukum terhadap dugaan perusakan mangrove harus menggunakan pendekatan hukum kehutanan, lingkungan hidup, pesisir, serta ketentuan mengenai perusakan hutan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

    ‎UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur larangan terhadap berbagai bentuk kegiatan yang dapat merusak kawasan hutan, termasuk ketentuan mengenai penebangan pohon dalam kawasan hutan pada jarak tertentu dari tepi pantai.

    ‎Sementara itu, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) memang dibentuk untuk menghadapi perusakan hutan yang antara lain dapat dilakukan secara terorganisasi dan memberikan dampak luas. UU tersebut saat ini telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU No. 6 Tahun 2023.

    ‎“Jadi jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara kalau ada aktor besar di belakang kerusakan lingkungan justru tidak tersentuh. Kalau ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum harus dilakukan,” ujar Revie.


    ‎ADA REGULASI KHUSUS MANGROVE ®

    ‎Revie juga menyoroti keberadaan PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang saat ini berlaku. Regulasi tersebut secara khusus mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove, baik yang berada di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.

    ‎Bahkan pada 2026 telah diterbitkan Permen LH/BPLH No. 8 Tahun 2026, yang mengatur penetapan dan perubahan fungsi ekosistem mangrove serta rencana perlindungan dan pengelolaannya. Fungsi lindung dapat mencakup kawasan penting seperti sempadan pantai dan sungai, kawasan konservasi, hutan lindung, habitat satwa serta wilayah yang berperan dalam perlindungan pesisir dan kehidupan masyarakat.

    ‎Karena itu, kata Revie, dugaan kerusakan mangrove di Sebubus tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.

    ‎“Ini bukan sekadar persoalan menebang pohon. Mangrove berkaitan dengan perlindungan pesisir, ekosistem, kehidupan masyarakat dan kepentingan lingkungan yang lebih luas. Kalau ada dugaan kejahatan terorganisasi, bongkar sampai ke aktor intelektual dan aliran keuntungannya,” tegasnya.

    ‎Revie meminta Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, KLH/BPLH dan instansi terkait melakukan koordinasi serta memastikan adanya pemeriksaan lapangan, pemetaan kawasan, verifikasi status dan fungsi kawasan, pemeriksaan perizinan, serta penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat.

    ‎“Rakyat tidak membutuhkan janji. Rakyat membutuhkan kepastian hukum. Kalau benar ada pelanggaran, tangkap dan proses siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu. Jangan sampai mangrove terus hilang sementara hukum hanya menjadi penonton.”

    ‎Revie menegaskan, istilah “mafia mangrove” yang digunakan dalam pernyataan tersebut merupakan sorotan terhadap dugaan adanya jaringan atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

    ‎MERAH PUTIH NEGERIKU ®

    ‎MANGROVE MILIK NEGARA DAN UNTUK KEPENTINGAN PUBLIK—BUKAN UNTUK DIKERUK KEUNTUNGANNYA OLEH SEGELINTIR PIHAK.

    ‎jurnalis : Hendra E., SH.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +