• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Patok “Siluman” Di Tapal Batas Sambas–Bengkayang? Revie Desak Pemda Buka Dokumen, 45 Ribu Hektare Jangan Hilang Dalam RTRW

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-22T11:59:53Z

     


    ‎GNTV INDONESIA SAMBAS KALBAR|| Persoalan tapal batas Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan sekadar soal garis di atas peta, tetapi menyangkut kepastian hukum wilayah dan dugaan perubahan penguasaan ruang yang nilainya mencapai puluhan ribu hektare.

    ‎( Selasa 22/9/2026 )

    ‎Sorotan tersebut disampaikan Revie Achary, yang meminta Pemerintah Kabupaten Sambas, DPRD Sambas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta Kementerian Dalam Negeri membuka secara terang-benderang seluruh dokumen mengenai batas administrasi Sambas–Bengkayang.

    ‎Menurut Revie, keberadaan patok batas di lapangan harus dapat ditelusuri dasar hukum, koordinat, berita acara, hasil pengukuran, pihak yang memasang, serta sumber pembiayaannya.

    ‎“Kalau benar itu patok batas kabupaten, pertanyaannya sederhana: dasar hukumnya apa, koordinatnya dari mana, siapa yang menetapkan, siapa yang memasang dan menggunakan anggaran apa? Jangan sampai masyarakat disuguhi patok, tetapi dokumen hukumnya tidak pernah dibuka,” tegas Revie.

    ‎UU 10/1999 SUDAH MENEGASKAN: BATAS PASTI DITETAPKAN MENDAGRI


    ‎Secara hukum, persoalan ini memang memiliki dasar yang sangat jelas.

    ‎Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang menyatakan bahwa penentuan batas wilayah Kabupaten Bengkayang secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Penjelasan pasalnya menyebut penetapan tersebut didasarkan antara lain pada hasil penelitian, pengukuran dan pematokan di lapangan. 

    ‎Artinya, keberadaan sebuah patok di lapangan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa garis batas tersebut telah menjadi batas definitif. Status hukumnya harus ditelusuri dari dokumen penetapan dan proses penegasan batas.


    ‎Hal tersebut juga sejalan dengan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, yang mengatur bahwa batas daerah merupakan rangkaian titik koordinat dan penegasan batas dilakukan melalui proses kartometrik dan/atau survei lapangan yang dituangkan dalam peta serta daftar koordinat.

    ‎IRONISNYA, SAMBAS–BENGKAYANG MASIH MENUNGGU KEJELASAN


    ‎Persoalan ini bukan isu baru.

    ‎Pemerintah Kabupaten Sambas sendiri pada Februari 2024 pernah menyampaikan bahwa penegasan batas Sambas–Bengkayang masih berada dalam proses penerbitan Permendagri. Saat itu Biro Pemerintahan Setda Kalbar juga menyatakan batas Sambas–Bengkayang masih dalam proses, sementara batas Sambas–Singkawang sudah memiliki Permendagri. 

    ‎Data pemerintah yang tersedia juga pernah mencatat segmen Bengkayang–Sambas berstatus proses Permendagri, bukan batas definitif.

    ‎Karena itu, Revie mempertanyakan:

    ‎“Kalau pada satu sisi proses penegasan batas masih membutuhkan produk hukum Mendagri, lalu di lapangan sudah ditemukan patok yang mengatasnamakan batas kabupaten, maka masyarakat berhak mengetahui status patok tersebut. Jangan sampai masyarakat diminta percaya kepada sebuah tanda fisik tanpa dapat melihat dasar hukum dan koordinat resminya.”

    45 RIBU HEKTARE: TANAH SAMBAS MILIK SIAPA?


    ‎Revie juga menyoroti angka sekitar 45.000 hektare yang menurutnya sedang menjadi bagian dari perdebatan mengenai perubahan luas wilayah Sambas.

    Ia menegaskan, angka tersebut harus dibuktikan melalui overlay peta resmi, bukan sekadar pernyataan politik ataupun administratif.

    “Kalau memang ada potensi perubahan atau pengurangan wilayah sekitar 45 ribu hektare, tunjukkan petanya. Tunjukkan koordinatnya. Tunjukkan dasar hukumnya. Tunjukkan wilayahnya berada di mana dan siapa yang menguasai atau memanfaatkan ruang tersebut,” kata Revie.

    Sebagai catatan, data administrasi yang tersedia juga menunjukkan adanya perbedaan angka luas wilayah Sambas dalam beberapa basis data pemerintah. Dokumen yang mengutip data Kemendagri 2022 mencatat luas indikatif Sambas sekitar 5.937,995 km², sementara angka yang tercantum dalam Permendagri 72/2019 sekitar 6.716,52 km². Perbedaan tersebut sekitar 778,53 km² atau 77.853 hektare, sehingga angka 45.000 hektare tidak boleh langsung disimpulkan sebagai kehilangan wilayah Sambas tanpa mencocokkan peta, status batas, dan sumber datanya. 


    ‎Justru perbedaan angka inilah yang menurut Revie harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

    ‎RTRW JANGAN MENJADI ALAT MENGESAHKAN DATA YANG BELUM TERUJI

    Revie kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Sambas 2026.


    ‎Menurutnya, batas administrasi harus terlebih dahulu jelas sebelum dijadikan fondasi dalam penyusunan tata ruang.


    ‎“Jangan sampai persoalan batas yang belum terang kemudian masuk ke dalam RTRW, lalu setelah Perda disahkan dianggap sudah selesai secara administratif. Yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah kebenaran data, peta, koordinat dan dasar hukum batasnya,” tegasnya.

    ‎Dalam konteks tata ruang, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan dan partisipatif serta mengatur hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam proses penataan ruang. UU tersebut juga mengatur pengawasan dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang.

    ‎Sementara itu, UU Nomor 13 Tahun 2022 memperkuat prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

    ‎REVIE: JANGAN SAMPAI PATOK ADA, DOKUMEN HUKUM TIDAK TERLIHAT

    Revie meminta Pemkab Sambas dan DPRD Sambas tidak sekadar memberikan jawaban normatif.


    ‎Ia meminta dibuka kepada publik:

    ‎1. Dokumen resmi penegasan batas Sambas–Bengkayang.

    ‎2. Peta batas beserta koordinat setiap titik.

    ‎3. Berita acara hasil penelitian, pengukuran dan pematokan.

    ‎4. Dasar hukum setiap patok batas yang telah terpasang.

    ‎5. Pihak atau instansi yang melakukan pemasangan.

    ‎6. Sumber anggaran kegiatan tersebut.

    ‎7. Peta perbandingan luas wilayah Sambas sebelum dan sesudah penegasan batas.

    ‎8. Overlay dengan RTRW, HGU, izin usaha, kawasan hutan dan penggunaan lahan lainnya.

    “Ini bukan persoalan Sambas melawan Bengkayang. Sambas dan Bengkayang adalah saudara. Yang harus dilawan adalah ketidakjelasan administrasi dan data yang tidak transparan,” ujar Revie.

    ‎Ia juga mempertanyakan siapa sebenarnya yang mendapatkan manfaat apabila terjadi perubahan penguasaan atau pemanfaatan ruang dalam skala puluhan ribu hektare.

    ‎“Kalau benar ada 45 ribu hektare yang berubah status atau keluar dari wilayah yang selama ini dipahami sebagai wilayah Sambas, masyarakat berhak tahu: tanah itu sekarang berada di wilayah administrasi mana, siapa yang menguasai, apa dasar haknya, dan untuk kepentingan apa ?”

    ‎“JANGAN SAMPAI RTRW MENJADI PALU TERAKHIR”


    Revie mengingatkan DPRD dan Pansus RTRW agar persoalan batas wilayah tidak dianggap sebagai masalah teknis belaka.


    ‎“Jangan sampai RTRW menjadi palu terakhir yang kemudian membuat persoalan batas seolah-olah selesai. Justru sebelum Perda diketuk, seluruh persoalan fundamental mengenai batas wilayah harus terang dan dapat diuji publik,” katanya.

    ‎Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya menerima produk akhir berupa Perda, sementara proses dan data dasarnya tidak dapat diakses.


    ‎“Pasal demi pasal dalam Raperda RTRW boleh disusun serapi mungkin. Tetapi kalau fondasi petanya masih dipertanyakan, maka publik berhak meminta penjelasan sebelum semuanya disahkan,” tegas Revie.

    ‎“TANAH INI BUKAN MILIK KELOMPOK ATAU KEKUASAAN”


    ‎Di akhir keterangannya, Revie menegaskan bahwa persoalan tapal batas bukan hanya persoalan pemerintahan hari ini.

    ‎“Sejatinya tanah dan ruang wilayah itu bukan milik pribadi Pemda, bukan milik DPRD, bukan pula milik kelompok tertentu. Pemerintah hanya menjalankan kewenangan negara untuk mengaturnya berdasarkan hukum,” ucapnya.

    ‎Ia meminta seluruh proses penegasan batas dan penyusunan RTRW dilakukan secara terbuka, berbasis data geospasial, dapat diuji dan melibatkan masyarakat.


    ‎“Cukup sudah masyarakat disuguhi ketidakjelasan puluhan tahun. Kalau ada patok, buka dasar hukumnya. Kalau ada perubahan luas, buka petanya. Kalau ada 45 ribu hektare yang dipersoalkan, tunjukkan koordinat dan statusnya. Jangan biarkan sejarah wilayah Sambas ditentukan oleh dokumen yang tidak pernah diketahui rakyat,” pungkas Revie Achary.


    Jurnalis Hendra 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +