• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    SBMI Sambas Buka Posko Pengaduan PMI, Bongkar Dugaan Eksploitasi dari Hulu hingga Hilir ‎

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-21T11:45:30Z

     



    GNTV Indonesia, Sambas Kalbar || Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dinilai tidak semata-mata terjadi ketika pekerja sudah berada di negara penempatan. Rangkaian persoalan dapat bermula sejak proses perekrutan, penampungan, pengurusan dokumen, pemberangkatan hingga penempatan dan hubungan kerja.( Minggu.21/9/2026 )

    ‎Menyikapi kondisi tersebut, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) DPC Kabupaten Sambas membuka Posko Pengaduan PMI sebagai wadah bagi pekerja migran dan keluarganya untuk menyampaikan laporan, informasi maupun dugaan persoalan yang dialami.





    ‎Ketua SBMI Kabupaten Sambas, Sunardi, menyampaikan kepada awak media bahwa posko tersebut hadir untuk membuka ruang pengaduan sekaligus menghimpun informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam proses perekrutan dan penempatan PMI.

    ‎“Bukan hanya pekerjanya yang perlu ditanya. Jalur perekrutan juga harus ditelusuri,” tegas Sunardi.

    ‎Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan menjadi bahan awal untuk dilakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan tidak hanya melihat persoalan yang terjadi pada pekerja, tetapi juga menelusuri rantai perekrutan dan penempatan dari hulu hingga hilir.

    ‎SBMI Sambas meminta masyarakat yang memiliki informasi maupun mengalami persoalan terkait PMI untuk tidak takut melapor. Informasi yang dapat disampaikan antara lain identitas pekerja dan keluarga, perekrut atau sponsor, perusahaan yang terlibat serta kronologi kejadian.

    ‎Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan dokumen pendukung seperti KTP, KK, BPJS, perjanjian kerja atau penempatan, dokumen keberangkatan serta dokumen lain yang pernah diserahkan kepada pihak terkait.

    ‎SBMI juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat dapat diidentifikasi secara jelas, termasuk nama, alamat dan nomor telepon perekrut maupun nama perusahaan, direktur dan alamat perusahaan apabila informasi tersebut tersedia.

    ‎Sunardi menegaskan, informasi yang diterima bukan otomatis dianggap sebagai fakta, melainkan akan diverifikasi dan diperiksa sesuai proses hukum yang berlaku.

    ‎“PMI berhak didengar. Mereka berhak mendapatkan pendampingan, informasi, penyelesaian masalah hingga bantuan dalam proses pemulangan apabila menghadapi persoalan,” ujar Sunardi.

    ‎Posko Pengaduan PMI SBMI DPC Sambas dapat dihubungi melalui nomor +62 812-5357-0644.

    ‎Dengan dibukanya posko tersebut, SBMI Sambas berharap masyarakat tidak hanya melihat persoalan ketika PMI sudah berada di luar negeri. Rantai perekrutan, penampungan, dokumen, pemberangkatan, penempatan hingga hubungan kerja harus menjadi bagian dari penelusuran.

    ‎“Bersama PMI, bersatu melawan eksploitasi. Jangan takut melapor,” demikian pesan SBMI Sambas.

    ‎jurnalis : Revie Achary

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +