SAMBAS//GNTV INDONESIA // KALBAR. Dua perkara yang sebelumnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran kembali menjadi sorotan publik.
( Sabtu 5/9/2026 )
Perkara pertama berkaitan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Sambas yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas.
Perkara kedua menyangkut proyek pengamanan pantai atau penanganan abrasi di Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, dengan nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp19 miliar pada tahun 2023 dan Rp7 miliar pada tahun 2024, atau total sekitar Rp26 miliar.
Ketua Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Kalimantan Barat), Revie Achary, meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan kedua perkara tersebut.
Menurut Revie, publik memiliki hak untuk mengetahui apakah laporan-laporan tersebut masih dalam proses penanganan, telah dihentikan, atau justru telah menemukan dasar yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Dua kasus ini merupakan dugaan kriminal ekonomi yang menyangkut kepentingan dan uang publik. PIP Sambas di beberapa SDN dan proyek pengaman pantai Desa Penjajap dengan anggaran sekitar Rp19 miliar tahun 2023 serta Rp7 miliar tahun 2024 sampai saat ini masih ditunggu kejelasannya oleh publik,” tegas Revie.
Revie menilai, persoalan utamanya bukan sekadar apakah sebuah perkara akhirnya berujung pada persidangan atau tidak. Yang jauh lebih penting, kata dia, adalah kepastian hukum dan transparansi proses penanganannya.
“Publik menunggu keputusan akhirnya. Apakah perkara ini akan naik ke meja pengadilan, atau justru dihentikan dengan dasar hukum yang jelas? Jangan sampai laporan masyarakat kemudian mengendap tanpa penjelasan,” ujarnya.
P21 ATAU SP3, PUBLIK BERHAK MENDAPAT PENJELASAN
LAKSRI menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Jika hasil penyelidikan atau penyidikan menemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila memang tidak ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, penghentian perkara juga harus mempunyai alasan dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks perkara pidana, penghentian penyidikan pada dasarnya diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, antara lain apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.
Sementara itu, dalam perkara tindak pidana korupsi, ketentuan utama antara lain terdapat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menjadi salah satu dasar penting dalam melihat dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara, tentunya berdasarkan pembuktian dan proses hukum.
JANGAN BIARKAN LAPORAN PUBLIK MENJADI “ARSIP”
Revie Achary menyebut masyarakat yang menyampaikan laporan dugaan penyimpangan anggaran pada dasarnya sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Karena itu, menurutnya, laporan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai dokumen administratif tanpa kepastian.
“Kami tidak meminta aparat menghukum seseorang tanpa proses hukum. Kami hanya meminta kepastian. Kalau cukup bukti, silakan lanjutkan. Kalau tidak cukup bukti, jelaskan secara terbuka dasar penghentiannya. Yang tidak boleh adalah masyarakat dibiarkan terus menunggu tanpa kejelasan,” kata Revie.
LAKSRI juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya persoalan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan anggaran negara dan daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Untuk proyek pengamanan pantai Desa Penjajap, LAKSRI mendorong agar seluruh aspek pekerjaan diperiksa secara menyeluruh apabila memang terdapat laporan mengenai dugaan penyimpangan, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, pembayaran hingga hasil pekerjaan di lapangan.
Sedangkan terkait PIP, pemeriksaan perlu memastikan apakah dana bantuan benar-benar diterima oleh penerima yang berhak dan tidak terjadi pemotongan, pungutan, pengalihan atau penyalahgunaan sebagaimana yang dilaporkan.
LAKSRI: UANG RAKYAT HARUS PUNYA KEPASTIAN
Revie menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan Kejari Sambas dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam menangani perkara.
Namun demikian, ia meminta agar kepastian hukum tetap menjadi prioritas.
“Ini uang rakyat. PIP adalah program untuk membantu peserta didik, sementara proyek pengaman pantai menggunakan anggaran negara untuk melindungi masyarakat dan wilayah pesisir. Karena itu, publik berhak mendapatkan jawaban: perkara ini jalan terus atau berhenti?” tegasnya.
LAKSRI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kedua laporan tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang tersedia.
Publik kini menunggu: P21, SP3, atau masih dalam proses?
Diakhir wawancara Revie Sampaikan ,
Yang dibutuhkan bukan sekadar kabar bahwa perkara sedang ditangani, tetapi kepastian mengenai status hukumnya dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara," Tutup Ketua LAKSRI Kalbar
Jurnalis Hendra E SH

