• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    M. Djunaid H. Sahibe Didampingi Kuasa Hukum Memberikan Keterangan Kepada Penyidik Selaku Pelapor Terkait Dugaan Penggelapan Dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Pasar Baru Bajo

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-05T13:28:04Z


    ‎LUWU//GNTV INDONESIA// SULSEL //  

    M. Djunaid H. Sahibe, didampingi kuasa hukumnya, H. Baso Andi Makkasau H., S.H., M.H., CLA, Chandra Makkawaru, S.Pd., S.H., M.H., dan Juhardi Jaso, S.H. memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Pasar Baru Bajo. (5/9/2026).


    ‎Dalam pemberian keterangan tersebut, pihak M. Djunaid H. Sahibe menyampaikan sejumlah dokumen yang menurut kuasa hukumnya menjadi dasar untuk menjelaskan hubungan hukum serta sejarah pengelolaan Pasar Baru Bajo.

    ‎Kuasa hukum menjelaskan, salah satu dokumen yang menjadi pijakan adalah Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu Nomor 01/1/1998 tentang Penunjukan CV. Palopo Jaya sebagai Pelaksana Pembangunan Front Toko, Kios dan Losd pada Pasar Sentral Baru Kecamatan Bajo.

    ‎Dalam keputusan tersebut, pada diktum pertama disebutkan penunjukan CV. Palopo Jaya sebagai pelaksana pembangunan front toko sebanyak 106 petak, kios sebanyak 80 petak dan losd sebanyak 24 unit pada Pasar Sentral Baru Kecamatan Bajo.

    ‎Selanjutnya, pada diktum kedua disebutkan bahwa segala biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan, termasuk pajak dan retribusi, seluruhnya ditanggung oleh CV. Palopo Jaya.

    ‎Sementara pada diktum keempat, disebutkan bahwa setelah seluruh pekerjaan pembangunan front toko, kios dan losd selesai, pihak CV. Palopo Jaya berhak mengelola dan mempersewakan atau menjual kepada calon pembeli dengan memprioritaskan penghuni pasar lama, dengan hak guna bangunan selama 30 (tiga puluh) tahun, terhitung sejak tanggal berakhirnya Surat Perintah Kerja (SPK) yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu.

    ‎Ada Perjanjian dengan Pemilik Tanah

    ‎Selain SK tersebut, kuasa hukum M. Djunaid H. Sahibe juga menjelaskan adanya Surat Perjanjian/Kesepakatan antara M. Djunaid H. Sahibe selaku pemilik tanah/lokasi rencana pembangunan pasar baru, terminal dan jalan keliling pasar dengan luas sekitar 22.250 meter persegi, dengan Drs. Samsu Yusuf selaku Camat Bajo, yang dalam perjanjian tersebut bertindak untuk dan atas nama Pemerintah sebagai perpanjangan tangan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu.

    ‎Menurut kuasa hukum, dalam perjanjian tersebut antara lain diatur bahwa sarana dan prasarana berupa front toko, kios, losd dan pelataran dikerjakan dan ditanggung oleh pemilik tanah.

    ‎Selanjutnya, setelah pembangunan sarana dan prasarana tersebut selesai, pemilik tanah/lokasi diberikan hak untuk mengolah atau mengoperasikan lokasi tersebut selama 30 (tiga puluh) tahun, sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian.

    ‎Dokumen tersebut, menurut pihak M. Djunaid H. Sahibe, menjadi bagian penting dalam menjelaskan hubungan antara kepemilikan atau penguasaan lokasi, pembangunan pasar, serta mekanisme pengelolaan Pasar Baru Bajo.

    ‎Kuasa Hukum: Perlu Dilihat Secara Utuh

    ‎Adv. Chandra Makkawaru menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan Pasar Baru Bajo diperiksa secara menyeluruh sehingga dapat diketahui secara jelas bagaimana dasar hubungan hukum dan pengelolaan pasar tersebut.

    ‎«“Kami menyampaikan kepada penyidik bahwa ada dokumen yang harus dilihat secara utuh, baik Surat Keputusan Bupati maupun Surat Perjanjian/Kesepakatan dengan Pemerintah. Dokumen-dokumen tersebut penting untuk melihat bagaimana sebenarnya dasar pembangunan dan pengelolaan Pasar Baru Bajo,” ujar Adv. Chandra Makkawaru.»

    ‎Menurutnya, ketentuan mengenai jangka waktu 30 tahun menjadi salah satu hal penting yang perlu diperiksa, termasuk mengenai kapan jangka waktu tersebut mulai dihitung dan apakah telah berakhir atau masih berlangsung berdasarkan dokumen yang ada.

    ‎Pihak M. Djunaid H. Sahibe berpandangan bahwa berdasarkan dokumen yang mereka miliki, jangka waktu kerja sama tersebut belum berakhir dan masih menyisakan masa pengelolaan.

    ‎“Kalau kita mengacu pada SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu No : 01/I/1998 tentang Penunjukan CV. Palopo Jaya Sebagai Pelaksana Pembangunan Front Toko, Kios dan Losd Pada Pasar Sentral Baru Kecamatan Bajo yang dalam putusan SK tersebut menyatakan bahwa pihak CV. Palopo Jaya berhak mengelola pasar,” ungkap Djunaid.

    ‎“Dari SK Bupati tersebut seharusnya Saya masih punya hak untuk mengelola pasar karena belum Sampai 30 tahun, tapi faktanya tidak sesuai,”ungkap Djunaid dengan nada kesal.

    ‎Namun demikian, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen, tanggal berlakunya perjanjian, tanggal berakhirnya SPK, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan jangka waktu pengelolaan.

    ‎Siap Kooperatif dalam Proses Hukum

    ‎M. Djunaid H. Sahibe melalui kuasa hukumnya menyatakan akan tetap kooperatif dalam mengikuti proses hukum dan siap memberikan dokumen maupun keterangan tambahan apabila diperlukan oleh penyidik.

    ‎Pihaknya juga berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan memperhatikan seluruh dokumen dan fakta yang berkaitan dengan pengelolaan Pasar Baru Bajo.

    ‎“Kami menghormati proses hukum. Yang kami inginkan adalah seluruh fakta diperiksa secara objektif, termasuk dokumen yang menjadi dasar hubungan hukum para pihak. Dengan demikian, persoalan ini dapat menjadi terang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

    ‎Sementara itu, dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Pasar Baru Bajo masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Ada atau tidaknya tindak pidana nantinya tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti yang sah, serta proses hukum yang berlaku.

    ‎Seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    ‎Sampai berita ini dinaikkan belum ada tanggapan dari pihak Pemerintah daerah Kabupaten Luwu. 

    ‎Jurnalis Revie 

    ‎Editor Hendra E SH

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +