GNTV INDONESIA SINGKAWANG KALBAR — Persoalan penetapan desil dalam data kesejahteraan masyarakat di Kota Singkawang dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial. Sistem pendataan yang seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan bantuan tepat sasaran jangan sampai justru menjadi sumber ketidakadilan baru bagi masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Singkawang, Sumberanto Tjitra, S.H., M.H., menegaskan bahwa akurasi data harus benar-benar mencerminkan kondisi faktual masyarakat.
> “Jangan sampai pemerintah terlalu percaya kepada data, tetapi tidak percaya kepada kenyataan yang terjadi di tengah masyarakat. Data memang penting, tetapi data harus menggambarkan kondisi riil masyarakat, bukan sebaliknya, masyarakat dipaksa menyesuaikan diri dengan data yang keliru,” tegas Sumberanto.
Menurutnya, terdapat warga yang secara nyata berada dalam kondisi miskin dan membutuhkan bantuan, namun justru masuk dalam desil 8 atau 9. Kondisi tersebut berpotensi membuat mereka tidak masuk dalam sasaran sejumlah program bantuan pemerintah.
“Ini bukan persoalan sederhana. Ketika kesalahan atau ketidakakuratan data menyebabkan masyarakat miskin kehilangan akses terhadap bantuan, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam sebuah sistem, tetapi hak dasar masyarakat untuk memperoleh perlindungan dan kesejahteraan sosial,” ujarnya.
DINSOS DIMINTA TURUN KE LAPANGAN
Sumberanto meminta Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Sosial melakukan validasi dan verifikasi ulang terhadap data desil masyarakat, terutama warga yang mengadu karena tidak mendapatkan bantuan meskipun secara kondisi ekonomi dinilai layak menerima.
Ia menekankan, proses verifikasi tidak cukup hanya dilakukan secara administratif.
> “Jangan hanya melakukan verifikasi dari belakang meja. Turun ke lapangan. Lihat kondisi rumahnya, lihat penghasilannya, lihat tanggungan keluarganya, lihat kondisi kehidupannya,” katanya.
Menurutnya, jika warga memiliki rumah tidak layak, penghasilan tidak menentu, serta kesulitan memenuhi kebutuhan dasar tetapi justru tercatat pada desil tinggi, maka proses validasi data perlu dipertanyakan.
“Jangan sampai orang yang secara nyata miskin dinyatakan tidak miskin hanya karena persoalan indikator atau data yang tidak diperbarui,” tegasnya.
JANGAN JADIKAN SISTEM SEBAGAI ALASAN
Sumberanto juga mengingatkan pemerintah daerah agar sistem pendataan tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan keluhan masyarakat.
> “Kalau ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi faktual, maka tugas pemerintah adalah memperbaiki data tersebut, bukan membiarkan masyarakat menanggung akibat dari kesalahan pendataan,” ujarnya.
Ia menilai penyelenggaraan pemerintahan pada akhirnya harus bermuara pada pelayanan dan perlindungan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat miskin menjadi korban dari administrasi yang semrawut,” tambahnya.
KONSTITUSI TIDAK BOLEH BERHENTI DI ATAS KERTAS
Sumberanto mengingatkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat miskin merupakan bagian dari tanggung jawab negara sebagaimana amanat Pasal 34 UUD 1945.
Karena itu, masyarakat yang secara faktual membutuhkan perlindungan sosial tidak boleh kehilangan akses hanya karena penetapan desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Bantuan sosial bukan hadiah dari pemerintah. Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, bantuan merupakan bagian dari instrumen negara dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya,” jelasnya.
KOMISI III AKAN MENGAWAL
Sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Singkawang, Sumberanto menegaskan persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada keluhan masyarakat ataupun sekadar rapat koordinasi.
Komisi III akan mendorong evaluasi dan validasi kembali terhadap data masyarakat yang bermasalah serta meminta adanya ruang bagi warga yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan dan memperoleh mekanisme verifikasi yang jelas.
> “Jangan ada warga miskin yang kehilangan bantuan hanya karena salah desil. Jangan ada hak masyarakat yang hilang karena data yang tidak akurat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah harus hadir, data harus diperbaiki, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian.
> “Kalau datanya salah, pemerintah wajib memperbaiki. Kalau masyarakatnya miskin, jangan dipaksa menjadi tidak miskin hanya karena angka di dalam sistem.”
Sumberanto menegaskan Komisi III akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
“Kita tidak boleh membangun pemerintahan yang hanya tertib secara administrasi tetapi gagal menghadirkan keadilan sosial. Ketika hak masyarakat miskin terabaikan, tugas kita sebagai wakil rakyat adalah berdiri di depan untuk memperjuangkannya,” pungkasnya.
Sumber terkait menunjukkan Sumberanto Tjitra memang tercatat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Singkawang dalam pemberitaan Pemerintah Kota Singkawang pada Mei 2026 dan pemberitaan ANTARA pada Januari 2026.
JURNALIS GNTV INDONESIA
HENDRA E SH

