GNTV INDONESIA SINGKAWANG KALBAR || DPRD Kota Singkawang diminta memperkuat fungsi pengawasan terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik, pembangunan, penggunaan APBD, aset daerah, lingkungan, pendidikan hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Sorotan tersebut muncul karena sejumlah persoalan publik tidak cukup hanya dibahas melalui rapat, hearing maupun penyampaian aspirasi. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apa tindak lanjutnya, siapa yang bertanggung jawab, berapa anggaran yang digunakan dan kapan persoalan tersebut diselesaikan.
Dokumen perencanaan Pemerintah Kota Singkawang mencatat jumlah temuan hasil pemeriksaan meningkat dari 292 temuan pada 2019 menjadi 350 temuan pada 2023. Sementara rekomendasi pemeriksaan meningkat dari 716 menjadi 875 rekomendasi. Persentase tindak lanjut rekomendasi pada 2023 tercatat 89,37 persen.
Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator penting bagi DPRD untuk memastikan bahwa fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efektif.
Selain pengawasan, kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat juga perlu memiliki ukuran keberhasilan yang jelas. Anggaran untuk kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat tentu harus berujung pada proses pengawalan aspirasi, bukan sekadar kegiatan seremonial.
HENDRA E., S.H., DARI LP KPK KALIMANTAN BARAT, MENILAI DPRD SINGKAWANG HARUS MENGUBAH POLA PENGAWASAN DARI SEKADAR MEMBAHAS MENJADI MEMASTIKAN PENYELESAIAN.
“Jangan sampai ukuran keberhasilan DPRD hanya dilihat dari berapa banyak rapat, hearing atau kegiatan reses. Yang harus dilihat adalah hasil akhirnya. Berapa persoalan masyarakat yang benar-benar berhasil dikawal sampai selesai,” tegas Hendra.
Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan pengawasan yang strategis untuk meminta penjelasan pemerintah daerah terhadap program maupun proyek yang menggunakan uang rakyat.
“Kalau ada persoalan pembangunan, jalan, air bersih, pendidikan, kesehatan, lingkungan, aset daerah atau proyek pemerintah, jangan berhenti pada rapat. Harus ada data dan tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.
Hendra mencontohkan persoalan pembangunan Gedung DPRD Singkawang yang telah beberapa kali masuk dalam kegiatan pembangunan lanjutan dengan nilai anggaran miliaran rupiah.
Menurutnya, proyek seperti itu semestinya menjadi objek pengawasan yang transparan, mulai dari nilai pagu, nilai kontrak, progres fisik, perubahan pekerjaan, pembayaran hingga hasil akhir pekerjaan.
“Kalau proyek menggunakan APBD, publik berhak mengetahui progres dan hasilnya. DPRD harus memastikan pekerjaan sesuai kontrak dan anggaran yang dikeluarkan benar-benar menghasilkan pekerjaan sebagaimana yang direncanakan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa adanya catatan administrasi atau kekurangan volume pekerjaan tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana. Namun, hal tersebut menurutnya tetap harus dijelaskan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan.
“Kita jangan langsung menuduh. Tetapi kalau ada temuan atau kekurangan volume, harus jelas apa yang kurang, bagaimana tindak lanjutnya, apakah sudah dikembalikan atau diperbaiki dan apakah pekerjaan akhirnya sesuai kontrak,” jelas Hendra.
Hendra juga mendorong DPRD Singkawang membuat daftar persoalan masyarakat yang dapat dipantau secara terbuka.
“Buat daftar masalah prioritas. Misalnya ada 20 persoalan masyarakat. Publik bisa melihat mana yang sudah ditangani, masih dalam proses, belum ditangani atau sudah selesai. Dengan begitu kinerja pengawasan DPRD bisa diukur secara objektif,” katanya.
Menurut Hendra, persoalan yang sama tidak seharusnya terus muncul dari tahun ke tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
“Kalau persoalan yang sama terus berulang, berarti perlu dievaluasi. DPRD harus berani bertanya kepada pemerintah daerah: apa masalahnya, siapa yang menangani, berapa anggarannya, kapan selesai dan apa hasilnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, fungsi pengawasan DPRD bukan mengambil alih kewenangan eksekutif, melainkan memastikan kebijakan pemerintah daerah, pelaksanaan program dan penggunaan APBD berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Publik tidak hanya membutuhkan janji bahwa masalah akan diperhatikan. Publik membutuhkan bukti, data dan hasil. Setiap aspirasi harus memiliki jejak, setiap anggaran harus memiliki hasil dan setiap persoalan harus memiliki target penyelesaian,” pungkas Hendra.
JURNALIS GNTV INDONESIA
RUDI
