• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Galian C Singkawang: Pajak MBLB Masuk Kas Daerah, Jalan Publik Menanggung Beban — Eki Barlianta SH SEKJEN Aliansi LSM PERINTIS KOTA SINGKAWANG: Legalitas Wajib Dibuka, Jangan Hanya Hitung Pajaknya

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-10T11:50:20Z

    GNTV INDONESIA, SINGKAWANG ||  Aktivitas tambang yang selama ini dikenal masyarakat sebagai galian C di Kota Singkawang kembali menyisakan persoalan serius. Di satu sisi, aktivitas pengambilan mineral bukan logam dan batuan memberikan penerimaan melalui Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Namun di sisi lain, aktivitas penambangan dan lalu lintas kendaraan pengangkut material berpotensi menambah beban terhadap infrastruktur jalan publik.


    Persoalannya kini bukan semata-mata berapa besar pajak yang masuk ke kas daerah, tetapi apakah seluruh aktivitas pertambangan batuan yang beroperasi di wilayah Singkawang benar-benar memiliki legalitas pertambangan, legalitas lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta dokumen teknis pengangkutan dan penjualan material.


    Secara regulasi, istilah “galian C” sebenarnya merupakan istilah lama. Dalam rezim pertambangan saat ini, pengelolaan komoditas tersebut masuk dalam kategori mineral bukan logam dan batuan.


    Di tingkat Kota Singkawang, pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan juga pernah diatur melalui Perda Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2014, yang antara lain memuat ketentuan mengenai wilayah pertambangan, izin, persyaratan perizinan, pengawasan, reklamasi, pascatambang hingga sanksi.


    Namun kerangka hukum pertambangan nasional telah berkembang. UU Nomor 3 Tahun 2020 antara lain mengatur Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagai salah satu bentuk perizinan dalam kegiatan pengusahaan batuan tertentu atau untuk keperluan tertentu.


    Karena itu, aktivitas yang disebut masyarakat sebagai galian C tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya pembayaran pajak. Status izin, legalitas lokasi, dokumen lingkungan, tata ruang, produksi, hingga pengangkutan material harus dapat diverifikasi.


    PAJAK MASUK, TAPI LEGALITAS JANGAN DIABAIKAN


    Pemkot Singkawang memiliki instrumen penerimaan dari sektor MBLB. Formulir resmi Bapenda Singkawang menunjukkan bahwa Pajak MBLB dikenakan tarif 5 persen sesuai Perda Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023.


    Data Pemkot juga menunjukkan penerimaan Pajak MBLB pernah mencapai Rp591,45 juta pada 2021, sebelum turun menjadi sekitar Rp254,13 juta pada 2022.


    Artinya, MBLB memang menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.


    Tetapi muncul pertanyaan yang jauh lebih penting:


    Apakah setiap material yang dipungut pajaknya berasal dari kegiatan pertambangan yang legal dan sesuai dengan izin yang dimiliki?


    Sebab, membayar pajak bukan otomatis menjadi bukti bahwa seluruh kegiatan pertambangan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.


    Legalitas pertambangan dan kewajiban perpajakan merupakan dua aspek berbeda yang harus diperiksa secara bersamaan.


    JALAN PUBLIK JANGAN MENJADI “BIAYA TERSEMBUNYI”


    Persoalan berikutnya adalah dampak transportasi material.


    Kendaraan pengangkut pasir, batu, tanah urug maupun material lainnya menggunakan jalan yang juga menjadi akses masyarakat. Apabila volume kendaraan berat meningkat, pemerintah perlu memastikan kondisi jalan, kelas jalan, tonase kendaraan, rute pengangkutan dan sistem pengawasannya telah sesuai ketentuan.


    Jika jalan publik mengalami kerusakan sementara material tambang terus keluar, masyarakat berhak mengetahui:


    Siapa yang sebenarnya menanggung biaya kerusakan jalan tersebut?


    Jangan sampai keuntungan ekonomi dari aktivitas tambang dinikmati pelaku usaha dan penerimaan pajak masuk ke daerah, sementara biaya kerusakan jalan justru kembali dibebankan kepada APBD dan masyarakat.


    EKI BARLIANTA SH: JANGAN HANYA HITUNG PAJAK, LEGALITAS WAJIB DIBUKA


    Eki Barlianta SH, Sekjen Aliansi LSM Perintis Kota Singkawang, menilai persoalan galian C harus dilihat secara utuh. Pemerintah, menurutnya, tidak boleh hanya melihat aktivitas tersebut dari sisi penerimaan pajak.


    “Kalau pemerintah hanya melihat galian C dari sisi pajaknya, itu tidak cukup. Yang harus dibuka adalah legalitas kegiatan pertambangannya, lokasi dan koordinatnya, izin yang digunakan, dokumen lingkungannya, sampai volume material yang benar-benar dikeluarkan,” tegas Eki.


    Menurutnya, apabila aktivitas tersebut memang legal dan seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah seharusnya tidak perlu ragu membuka informasi dasarnya kepada publik.


    “Publik berhak mengetahui apakah kegiatan itu memiliki izin yang sesuai, apakah lokasinya sesuai tata ruang, apakah kewajiban lingkungan dan reklamasi dipenuhi, serta apakah material yang diangkut sesuai dengan volume yang dilaporkan dan dikenakan pajak,” ujarnya.


    Eki juga menyoroti hubungan antara aktivitas tambang dan kondisi jalan publik.


    “Kalau kendaraan angkutan material menggunakan jalan umum dan kemudian jalan mengalami kerusakan, harus ada kajian yang jelas. Jangan sampai penerimaan MBLB masuk, tetapi kerusakan infrastrukturnya ditanggung APBD tanpa perhitungan siapa yang menyebabkan dan siapa yang harus bertanggung jawab,” katanya.


    DESAK PEMERIKSAAN MENYELURUH


    Karena itu, Pemkot Singkawang bersama instansi teknis dan aparat berwenang dinilai perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh dan terbuka terhadap aktivitas galian batuan.


    Pemeriksaan tersebut setidaknya harus mencakup:


    1. Daftar seluruh lokasi galian batuan di Kota Singkawang.

    2. Nama pemegang izin dan jenis izin yang dimiliki.

    3. Nomor dan masa berlaku IUP, SIPB atau perizinan terkait.

    4. Koordinat dan luas wilayah kegiatan.

    5. Kesesuaian lokasi dengan RTRW/RDTR.

    6. Dokumen dan persetujuan lingkungan.

    7. Rencana reklamasi dan pascatambang.

    8. Volume material yang ditambang dan dijual.

    9. Volume material yang dilaporkan sebagai dasar Pajak MBLB.

    10. Jumlah pajak MBLB yang telah dibayarkan masing-masing pelaku usaha.

    11. Rute kendaraan pengangkut material.

    12. Dampak kendaraan berat terhadap jalan publik.

    13. Status jalan yang digunakan, apakah jalan kota, provinsi, nasional atau jalan khusus.

    14. Kewajiban perbaikan apabila aktivitas angkutan terbukti menyebabkan kerusakan jalan.


    “LEGAL DI PAJAK, TAPI GELAP DI IZIN” HARUS DIHINDARI


    Pemerintah Kota Singkawang tentu memiliki kepentingan meningkatkan PAD. Namun optimalisasi penerimaan daerah tidak boleh mengorbankan prinsip legalitas, keselamatan, lingkungan dan perlindungan infrastruktur publik.


    Pajak harus dibayar. Izin harus jelas. Lingkungan harus dilindungi. Jalan publik harus dijaga.


    Jika seluruh kewajiban dipenuhi, aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat.


    Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara izin, lokasi, produksi, pelaporan pajak, dokumen lingkungan dan aktivitas pengangkutan, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut PAD.


    Itu menjadi persoalan pengawasan dan penegakan hukum yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan.


    Aliansi LSM Perintis Kota Singkawang juga mendorong pemerintah tidak hanya mempublikasikan angka penerimaan MBLB, tetapi membuka peta lokasi, daftar pemegang izin, dasar legalitas, volume produksi, pembayaran pajak dan dampak terhadap infrastruktur agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.


    Dengan demikian, publik tidak hanya mengetahui berapa uang yang masuk ke kas daerah, tetapi juga dapat mengetahui dari mana material itu berasal, siapa yang menambangnya, atas dasar izin apa, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkannya.


    JURNALIS Hendra E SH 



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +