• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    Tangki Pendam SPBU Singkawang Dipertanyakan, Eki Barlianta Desak Pemkot Buka Data Izin, Inspeksi Dan Pajak

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-09-08T12:42:21Z

     



    GNTV INDONESIA, SINGKAWANG KALBAR — Keberadaan tangki pendam pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Singkawang kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah Kota Singkawang didesak lebih terbuka mengenai legalitas instalasi tangki pendam, hasil pemeriksaan teknis, kapasitas tangki, hingga status kewajiban pajak masing-masing SPBU.


    Sorotan tersebut bukan berarti menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, publik berhak memperoleh kepastian bahwa seluruh fasilitas SPBU yang beroperasi telah memenuhi ketentuan perizinan, keselamatan instalasi, perlindungan lingkungan, serta kewajiban perpajakan sesuai kewenangan masing-masing instansi.


    Aspek keselamatan tangki pendam juga menjadi perhatian karena fasilitas tersebut berkaitan langsung dengan penyimpanan BBM. Pedoman teknis keselamatan Ditjen Minyak dan Gas Bumi melalui Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 409.K/MG.06/DJM/2023 mengatur aspek keselamatan peralatan dan instalasi serta pengoperasian SPBU.


    Ketentuan tersebut mencakup antara lain pemeriksaan kondisi tangki, pemeliharaan, perbaikan dan modifikasi instalasi. Pekerjaan tertentu juga harus dilaksanakan oleh personel atau perusahaan yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan keselamatan.


    Pertanyaan publik kemudian mengarah pada satu hal mendasar: apakah seluruh tangki pendam SPBU di Kota Singkawang telah memiliki dokumen legalitas serta pemeriksaan teknis yang sesuai dan masih berlaku?


    Pemkot Singkawang sebelumnya pada Maret 2026 menyatakan melakukan pemantauan terhadap 11 SPBU di wilayah Kota Singkawang dalam rangka menjaga distribusi BBM.



    EKI BARLIANTA SH SEKJEN ALIANSI LSM PERINTIS KOTA SINGKAWANG: JANGAN BIARKAN DATA MENJADI TANDA TANYA


    Sekretaris Jenderal Aliansi LSM Perintis Kota Singkawang, Eki Barlianta, SH, meminta Pemkot Singkawang tidak berhenti pada kegiatan pemantauan, tetapi memberikan penjelasan berbasis data dan dokumen kepada masyarakat.


    Menurut Eki, persoalan tangki pendam bukan sekadar persoalan keberadaan SPBU, tetapi menyangkut legalitas fasilitas, keselamatan, lingkungan dan kepastian pengawasan pemerintah.


    «“Kami meminta Pemkot Singkawang membuka data secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar bahwa pengawasan sudah dilakukan, tetapi tidak mengetahui apa hasil pemeriksaannya,” ujar Eki Barlianta.»


    Ia menilai pemerintah perlu menjelaskan secara proporsional apakah seluruh SPBU yang dipantau telah memenuhi persyaratan atau masih terdapat fasilitas yang membutuhkan perbaikan, pemenuhan dokumen, maupun tindak lanjut pengawasan.


    «“Kalau semuanya sudah sesuai, sampaikan kepada publik bahwa sudah sesuai. Kalau ada yang belum lengkap, jelaskan apa kekurangannya dan bagaimana tindak lanjut pemerintah. Transparansi justru akan menghilangkan kecurigaan,” tegasnya.»



    IZIN TANGKI DAN PAJAK JANGAN DICAMPURADUKKAN


    Eki juga meminta masyarakat dan pemerintah tidak mencampuradukkan persoalan legalitas tangki pendam dengan kewajiban pajak.


    Menurutnya, kedua persoalan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan instansi yang berbeda.


    «“Izin dan keselamatan tangki pendam harus diperiksa berdasarkan dokumen perizinan dan ketentuan teknis. Sementara kewajiban pajak harus diperiksa melalui data perpajakan. Jangan membuat kesimpulan sebelum dokumen resminya diperiksa,” katanya.»


    Ia menambahkan, apabila memang terdapat kewajiban pajak yang belum diselesaikan, pemerintah harus memiliki data yang jelas mengenai objek, jenis pajak, periode kewajiban dan status pembayarannya sesuai ketentuan perpajakan.



    10 PERTANYAAN YANG PERLU DIJAWAB PEMKOT


    Aliansi LSM Perintis Kota Singkawang mendorong pemerintah memberikan penjelasan terhadap sejumlah pertanyaan publik:


    1. Berapa jumlah SPBU yang beroperasi di Kota Singkawang?

    2. Berapa jumlah SPBU yang memiliki fasilitas tangki pendam?

    3. Apakah seluruh tangki pendam tercantum dalam dokumen perizinan masing-masing SPBU?

    4. Berapa kapasitas tangki pendam pada masing-masing SPBU?

    5. Apakah setiap tangki telah menjalani pemeriksaan atau inspeksi teknis sesuai ketentuan?

    6. Apakah sistem deteksi atau pemantauan kebocoran tersedia dan berfungsi?

    7. Apakah pernah ditemukan pelanggaran, teguran atau rekomendasi perbaikan terkait fasilitas tangki pendam?

    8. Bagaimana status kewajiban pajak daerah masing-masing SPBU?

    9. Berapa kontribusi sektor SPBU terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Singkawang?

    10. Apakah Pemkot bersedia memberikan data yang dapat dibuka kepada publik mengenai hasil pengawasan, legalitas dan kewajiban pajak sesuai mekanisme keterbukaan informasi?



    PEMKOT DIMINTA LIBATKAN INSTANSI TERKAIT


    Eki meminta persoalan ini ditangani secara lintas sektor dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi yang memiliki kewenangan, antara lain DPMPTSP, Bapenda, perangkat daerah yang menangani tata ruang dan bangunan, Dinas Lingkungan Hidup serta instansi ESDM terkait.


    Menurutnya, keterbukaan informasi bukan berarti membuka data yang dikecualikan, melainkan memberikan informasi publik yang memang dapat diakses masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.


    «“Kami tidak sedang menuduh SPBU tertentu melakukan pelanggaran. Kami meminta pemerintah memastikan dan membuktikan bahwa pengawasan benar-benar berjalan. Kalau ada dokumen yang bisa dibuka, buka. Kalau ada informasi yang dikecualikan, jelaskan dasar hukumnya,” kata Eki.»


    Ia menegaskan, langkah tersebut penting agar isu mengenai tangki pendam maupun pajak SPBU tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.


    «“Yang kami dorong adalah kepastian hukum, keselamatan masyarakat dan transparansi. Pemerintah harus hadir memberikan jawaban berdasarkan dokumen, bukan sekadar pernyataan,” pungkasnya.


    Redaksi GNTV INDONESIA 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +