• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    REGULASI HIBAH DAN BANSOS APBD 2023–2026 DIPERTANYAKAN, KETUA LAKSRI KALBAR MINTA PEMDA BUKA DASAR HUKUM

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-08-11T11:08:33Z

     



    GNTV INDONESIA, SAMBAS KALBAR — KALBAR. Tata kelola hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 hingga 2026 dinilai perlu ditelaah secara menyeluruh.


    Hal tersebut disampaikan Ketua LAKSRI Kalimantan Barat, Revie Achary, saat diwawancarai, Selasa (11/8/2026). Menurutnya, persoalan hibah dan bansos tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya anggaran dalam APBD.


    “Yang harus dilihat bukan hanya apakah anggarannya tercantum dalam APBD. Kita harus memastikan seluruh prosesnya memiliki dasar hukum, kewenangan dan prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Revie.


    Ia menyoroti penerapan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menjadi bagian penting dalam tata kelola pengelolaan keuangan daerah, termasuk penganggaran dan pelaksanaan hibah serta bansos.


    Menurut Revie, pemerintah daerah perlu membuka secara transparan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menjadi dasar pemberian hibah dan bansos selama periode 2023–2026.


    “Kalau masih ada regulasi daerah yang menggunakan rezim lama, harus dijelaskan apakah sudah disesuaikan atau belum. Jangan sampai publik hanya melihat angka anggarannya, sementara dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.


    Revie mengatakan, telaah tidak boleh berhenti pada dokumen APBD. Seluruh mata rantai administrasi perlu diperiksa, mulai dari Perda APBD, Perkada Penjabaran APBD, DPA, proses pengusulan, penetapan penerima, pencairan, pertanggungjawaban hingga monitoring dan evaluasi.


    Ia menegaskan, pihaknya tidak sedang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum.


    “Ini bukan soal menuduh siapa pun. Ini soal memastikan uang publik dikelola berdasarkan aturan. Kalau semua sudah sesuai, tentu harus bisa dibuktikan dan dijelaskan kepada masyarakat,” kata Revie.


    Menurutnya, apabila dalam telaah nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara regulasi daerah yang digunakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka hal tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan administratif dan telaah hukum lebih lanjut.


    “Pertanyaan sederhananya, apakah seluruh hibah dan bansos yang direalisasikan pada 2023, 2024, 2025 dan 2026 memiliki dasar kewenangan serta prosedur yang benar-benar jelas? Ini yang harus dijawab pemerintah daerah,” tegasnya.


    Revie menilai transparansi menjadi penting karena hibah dan bansos menggunakan uang publik.


    “Keberadaan anggaran dalam APBD bukan satu-satunya ukuran kepatuhan. Ada legalitas kewenangan, ketepatan prosedur, transparansi dan pertanggungjawaban. Semuanya harus terang,” katanya.


    Ketua LAKSRI Kalbar itu pun meminta pemerintah daerah tidak alergi terhadap kritik dan membuka dokumen regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan hibah dan bansos.


    “Publik berhak mengetahui. Kalau seluruh regulasi dan dokumennya sudah sesuai, buka dan jelaskan. Tetapi kalau ada persoalan, jangan ditutup-tutupi. Justru harus segera diperbaiki,” pungkas Revie Achary.


    Jurnalis Hendra E SH 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +