• Jelajahi

    Copyright © GLOBAL NEWS TV INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    GNTV INDONESIA

    "www.globalnewstvindonesia.com"
    www.globalnewstvindonesia.com
    www.globalnewstvindonesia.com

    Iklan

    Logo

    RAPERDA JANGAN JADI PRODUK ELIT, REVIE ACHARY: MASYARAKAT WAJIB DIBERI RUANG BICARA

    Pimred GNTV
    Dibaca: ... Last Updated 2026-08-11T14:51:50Z

     


    GNTV INDONESIA, SAMBAS KALBAR//  Ketua LAKSRI Kalimantan Barat, Revie Achary, angkat bicara terkait pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menyangkut kepentingan publik.


    Menurut Revie, masyarakat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek ketika sebuah regulasi sedang disusun. Publik harus diberikan ruang yang layak untuk menyampaikan pendapat, kritik dan masukan sebelum sebuah Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


    “Raperda itu bukan produk eksklusif pemerintah dan DPRD. Ketika substansinya menyangkut kepentingan masyarakat, maka masyarakat harus diberi ruang untuk bicara. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui substansi aturan setelah semuanya selesai,” tegas Revie Achary.


    Ia mengingatkan, Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, memberikan hak kepada masyarakat untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.


    Menurutnya, partisipasi publik juga tidak seharusnya hanya bersifat seremonial.


    “Jangan sekadar mengundang beberapa orang untuk memenuhi daftar hadir. Masyarakat harus benar-benar didengar, masukannya dipertimbangkan dan ada penjelasan terhadap hasil masukan tersebut,” ujarnya.


    Revie menilai hal tersebut menjadi semakin penting apabila Raperda berkaitan dengan tata ruang, pertambangan, lingkungan hidup, sumber daya alam maupun kepentingan ekonomi masyarakat.


    “Kalau sebuah aturan nantinya berdampak langsung kepada masyarakat, maka masyarakat harus dilibatkan sejak proses pembahasannya. Pemerintah dan DPRD jangan alergi terhadap kritik,” kata Revie.


    Ia menegaskan bahwa keterbukaan bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah maupun DPRD, melainkan bagian dari proses demokrasi dalam pembentukan regulasi.


    “Aturan dibuat untuk masyarakat. Maka masyarakat jangan hanya menjadi penonton ketika aturan itu dibuat,” tegas Revie Achary.


    Revie berharap setiap pembahasan Raperda di Kabupaten Sambas dilakukan secara transparan, terbuka dan memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi masyarakat.


    “Perda yang baik bukan hanya kuat secara hukum, tetapi juga memiliki legitimasi sosial karena masyarakat ikut didengar dalam proses pembentukannya,” pungkasnya.


    Jurnalis Hendra E SH (Menes)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +