GNTV INDONESIA, MEMPAWAH || Persidangan lanjutan terkait peredaran oli yang mana menjerat Edy Mulyadi alias Edy Chou di gelar di Pengadilan Negeri Mempawah pada Selasa, 11 Agustus 2026, dalam persidangan ini adalah mendengar keterangan Ahli. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah tersebut, ahli menerangkan bahwa tidak membeli produk melalui produsen atau distributor resmi tidak serta-merta membuktikan barang tersebut tidak memenuhi standar.
Selain itu Ahli juga menegaskan bahwa kondisi produk dan kesalahan pihak yang memperdagangkannya merupakan dua persoalan yang harus dibuktikan secara terpisah.
Keterangan tersebut berkaitan dengan tujuh produk yang menjadi objek perkara. Berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, produk tersebut disebut diterima terdakwa melalui seorang sales bernama / inisial AS.
Dapat dijelaskan juga bahwa Rantai perolehan barang kemudian menjadi bagian yang dipertanyakan dalam persidangan, termasuk mengenai pihak yang memasok produk dan pengetahuan terdakwa terhadap kondisi barang saat produk tersebut diperoleh dan dipasarkan.
Harga barang yang lebih murah dari harga produsen atau distributor resmi juga tidak otomatis menunjukkan adanya kesengajaan. Keadaan tersebut baru dapat menjadi bagian dari pembuktian apabila terdapat fakta lain yang menunjukkan pelaku mengetahui barang tidak memenuhi standar tetapi tetap memperdagangkannya."ungkap ahli.
Penasehat hukum juga mempertanyakan apakah seorang pedagang atau distributor dapat dipidana hanya karena membeli barang dari pihak yang bukan produsen atau distributor resmi dan langsung saja dijawab oleh Ahli pada pokoknya menjelaskan bahwa persoalan jalur pembelian harus dibedakan dengan perbuatan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar. Perlu dilihat lebih dahulu ketentuan hukum yang dilanggar serta unsur pidana yang harus dibuktikan."ujarnya.
Pertanyaan selanjutnya juga dilontankan kembali yang mana Pemeriksaan juga menyentuh surat dakwaan, Penasihat hukum mempertanyakan apakah uraian perbuatan terdakwa dalam dakwaan harus sesuai dengan rumusan perbuatan dan unsur pasal yang didakwakan. " Ahli menjawab bahwa dakwaan harus menguraikan perbuatan secara jelas dan menghubungkannya dengan unsur tindak pidana yang didakwakan"."papar ahli.
Kuasa hukum Edy Chou menyatakan telah mengajukan sekitar 29 alat bukti dalam persidangan. Menurut kuasa hukum, bukti tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha terdakwa serta dokumen dan produk dari perusahaan yang disebut berkaitan dengan sumber barang.
Adapun perkara Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mempawah tersebut, pembuktian akhirnya tidak hanya menyangkut hasil pemeriksaan terhadap produk, tetapi juga bagaimana produk diperoleh, siapa yang terlibat dalam rantai distribusi, apa yang diketahui terdakwa, serta apakah pengetahuan dan perbuatannya memenuhi unsur pidana yang didakwakan.
Keterangan saksi, ahli, terdakwa dan alat bukti masih akan dinilai majelis hakim dalam proses pemeriksaan perkara.
Tim Media

